Oleh: Apilius Nauw (*)
Dana Desa dan Anggaran Dana Desa, adalah modal pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa yang berkelanjutan, bukan sebaliknya jadi modal pencitraan dan modal penghasil budaya baru dengan mental mengemis sebagai bentuk budaya baru di masyarakat, seperti rutinitas soal yang sudah akrap di masyarakat adalah kebiasaan menanyakan kapan cair ? adalah budaya baru yang hidup di masyarakat kampung saat ini.
Prioritas Penggunaan Dana Desa atau dana Kampung Tahun 2025, harus menopang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa yang berkelanjutan dan pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan fokus utama Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Ketahanan Pangan.
Salah satu prioritas utama adalah alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa, Dana Operasional Pemerintah Desa, Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas Lainnya dan pengembangan sektor lain.
Dalam aturan undang-undang, dana desa atau dana kampung bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBN sudah merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan program ini akan berlangsung untuk kepentingan pembangun desa atau kampung yang kita kenal dengan dengan skema Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Dengan sistem keuangannya 60 persen dan 40 persen, dimana 60 % untuk Dana Desa serta 40 % untuk Anggaran Dana Desa. Dua dana ini, dua kali ditransfer dari pusat ke rekening kas daerah dan kemudian dari kas daerah dari setiap kabupaten ditransfer ke rekening kampung masing-masing. Program yang diluncurkan oleh pemerintah Kabupaten Maybrat dengan memberikan 92 Miliar untuk 259 kampung itu bagian dari transfer tahap pertama, dimana pada tahapan ini pemerintah pusat memberikan transfer 60 %.
Setiap kabupaten berfariasi dan Kabupaten Maybrat punya tahapan pembagian 92 Miliar merupakan kucuran pertama sumber dri dana desa (60%) itu artinya Kabupaten Maybrat masi punya sisa transfer 40 % lagi sebagai transfer bagian tahapan ke dua yang akan ditransfer dari pusat untuk kas daerah, menyalurkan untuk setiap kampung melakukan pembiayaan setiap aktivitas kegiatan kampung sesuai dengan perencanan kampung masing-masing.
Anggaran Dana Desa dan Dana Desa
Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) adalah dua konsep yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Perbedaannya Anggaran Dana Desa merujuk pada rencana keuangan desa yang memuat pendapatan dan belanja desa untuk suatu periode tertentu.
Sementara Dana Desa: Dana Desa merujuk pada dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa untuk mendukung pembangunan dan kegiatan desa dan 92 Miliar yang dikucurkan pemerintah kabupaten Maybrat adalah tahapan pertama dari 60% sumber dari dana desa. Sementara transfer kedua 40% adalah sumber dari anggaran dana desa yang akan dilakukan proses pencairannya kelak.
Anggaran Dana Desa digunakan sebagai pedoman untuk mengelola keuangan desa dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien. Tujuan Anggaran Dana Desa adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif. Di tahapan Anggaran Dana Desa ini yang selalu masyarakat berprasangka bahwa pendamping dana desa melakukan manupulasi soal uang, laporan, dan kerja-kerja administrasi desa dan lain-lain.
Contoh kasus untuk laporan keuangan dana desa, jika aparat kampung seperti kepala desa/kampung, sekertaris kampung dan bendahara kampung paham soal pelaporan dana kampung, maka mereka tidak butuh pendamping untuk melakukan pekerjaan pelaporan, sekali lagi itu jika kepala kampung mampu lakukan, namun harus kita ketahui bahwa kondisi kemampuan dan intelektual aparat kampung di lapangan itu berfariasi.
Ada yang intelktualnya tinggi, ada yang rendah, ada yang kemampuan intelektualnya terbatas, sehingga hal ini bisa memberikan delegasi untuk siapa saja di kampung itu untuk melakukan pekerjaan pelaporan dan pembiayaan untuk laporan di atur oleg ADD adalah 10 juta rupiah untuk ATK, laporan dan lain-lain dan sumber dana dibiayai oleh ADD.
Tujuan Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa atau kampung dan mendukung pembangunan desa. Harusnya masyarakat diedukasi soal Anggaran Dana Desa dan Dana Desa karena dua hal ini memiliki peran dan tujuan yang berbeda-beda dalam pengelolaan keuangan desa.
Dan untuk laporan keuangan desa kambali lagi ke kebijakan kepala kampung, sekertaris kampung dan bendahara kampung mau laporannya melekat dan didampingi oleh pendamping atau mereka ingin kerja sendiri itu sebenarnya hak dan kebali ke kebijakan kepala kampung.
Masyarakat harus ingat, Dana Desa juga dialokasikan paling rendah sebesar 20% untuk mendukung program ketahanan pangan di desa. Program ini meliputi kegiatan yang berorientasi pada peningkatan produksi pangan lokal, pengolahan hasil pertanian, dan pendistribusian bahan pangan yang mendukung kemandirian desa.
Pertanyaan hari ini di Maybrat, apakah semua serapan dana untuk mendukung program ketahanan pangan di desa dilakukan ? tidak semua kampung yang kami temukan dilapangan punya kemampuan untuk manfaatkan 20 untuk program ketahanan pangan di desa, bahkan ada desa yang tidak gunakan program ini dan pertanyaan soal serapan anggaran seperti apa itu kembali ke niat baik setiap aparat dan pimpinan di kampung itu sendiri
Anggaran dana desa dan dana desa sering luntur dalam tahapan pelaksaan karena itu, harusnya aparat kampung cakap dalam membaca setiap aturan atau regulasi soal pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa.
Untuk pangkas angka kemiskinan ekstrim BLT kampung hadir, untuk pangkas stanting, program ketahanan pangan hadir kalo kemudian kampung tidak lakukan hali ini baik, masa depan kampung selamnya tergantung sama dana desa dan anggaran dana desa.
Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Berhenti Bodohi Rakyat, mari edukasi mereka untuk kemandirian kampung yang berkelanjutan, jangan pemerintah bodohi rakyat dengan cara umukan launcing pembagian dana desa, yang namanya pemerintah itu tugas mereka bukan soal fokus utama urus uang, tidak boleh kerja orientasi uang itu hal fatal.
Tugas utama pemerintah adalah harus tingkatkan pengawasan, awasi setiap desa yang lakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalagunaan kekuasaan, tugas pemerintah harus mampu awasi sampai ke tingkat monopoli seperti suami jadi kepala kampung, istri jadi bendara kampung, anak jadi sekertaris, adik kaka jadi kepal dusun, baperkam dan lain-lain.
Itu harus menjadi tugas pemerintah untuk turun dan mengontrol 259 kampung agar tidak ada intrik tersebut, pemerintah harusnya mampu mendeteksi dana desa dan anggaran dana desa yang turun ke kampung itu tepat sasaran, tidak dimanupulasi oleh oknum PNS yang tidur bangun di kampung harap dana desa, dan lakukan manupulasi program dan pangkas anggaran sana sini.
Untuk kepentingan perkaya diri dan kelompok, pemeritah harus mampu awasi apakah penggunaan dana desa bocor untuk pembayaran maskawin, utang piutang masalah dan lain lain, budaya dan mental yang belum siap berkembang itu yang pemerintah tidur di kampung untuk awasi dana desa, bukan pemerintah ngebeng di dana pusat dan cari nama lewat peluncuran program dan desa.
Dana desa itu bukan hal baru, anggaran dana desa itu bukan program baru yang digagas oleh pemerintah kabupaten Maybrat dan mereka ingin launcing, kalo memang tujuannya ingin tunjukan kepada publik bahwa pemerintah ingin tunjukan transparansi anggaran, yang awalnya pemerintah lewat kas daerah Maybrat dan ditransfer ke rekening kampung secara tertutup dan sarat dengan prasangka sehingga pemerintaha kali ini, ingin lakukan pembagian secara transparan baik untuk anggaran dana desa 40% dan dana desa 60%.
Penulis sarankan pemerintah harusnya serius awasi kebocoran anggaran dan intrik kasi habis uang tanpa aturan jelas di tingkat kampung dan harusnya pemerintah mampu awasi penyerapan anggaran sesuai perencanaan dan mekanisme pembiayaan program di kampung, pemerintah berani ganti kepala kampung yang melakukan temuan secara sah dan sadar melakukan penyalagunaan anggaran dan kekuasaan, pemerintah harus berani latih literasi keuangan aparat kampung dan masyarakat kampung untuk ikut awasi penggunaaan anggaran.
Pemerintah harus berani pasang standar, mulai dari sejak calon kepala kampung harus literasi baca tulis dan pengelolaan teknologi harus memadai jika pemerintah tidak berani, maka selama itu jangan mimpi, untuk pencitraan dan ikut tenar di program pusat yang dibiayai APBN untuk kepentingan tertentu kalo dana miliaran rupiah itu hanya untuk di korupsi, kolusi dan sarat dengan nepotisme maka tidak ada masa depan yang diharapkan dari dana besar yang pengawasannya buruk oleh pemerintah.
Pemerintah harusnya hadir dan fasilitasi pembayaran setiap tanah adat atau tanah ulayat dimana desa itu berdiri, wajib hukum untuk pemerintah daerah dan aparat kampung mengalokasi pembayaran tanah adat dan hak ulayat dari pemilik tanah itu secara transparan dan pemerintah hari ini tidak masuk untuk awasi sampai ke ranah ini. sehingga hal ini sangat memperburuk kondisi sosial di kampung, karena orientasi masyarakat hanya soal uang. (BERSAMBUNG)
(*) Penulis Adalah Mantan Kordinator P3MD Kabupaten Maybrat Periode 2017-2022


