Oleh : Robert Nauw (*)
Kalau partai politik saja wajib audit internal dan lapor hasil audit mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bisa diakses oleh publik, maka masyarakat juga harus minta KPU Maybrat untuk berani audit keuangan mereka dan umumkan ke publik secara transparan dan bisa diakses di ruang publik. Mengingat sumber dana yang biayai kegiatan KPU Maybrat, itu sumber dari APBD Maybrat Tahun 2023 dan sampai dengan hari ini publik tidak tau penggunaan setiap mata anggaran.
Dalam tulisan ini penulis konsen dengan isu tranparansi anggaran di tubuh KPU Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya mengingat hibah Pemda 43 Miliar ini penulis tidak melihat sistem tranprasnsi anggaran yang terbuka untuk diakses publik karena informasi keuangannya tertutup di internal KPU Kabupaten Maybrat.
Itu artinya selain rakyat Maybrat hanyut dalam eforia politik, masyarakat juga harus sadar awasi keuangan mereka yang membiayai pesta politik. Agar tidak selamanya jadi korban untuk eforia politik dalam pesta lima tahunan ini, seharusnya rakyat juga harus sadar untuk ikut awasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Maybrat tahun 2023 yang biayai pesta politik di negeri ra bobot. Sampai kalau rakyat akar rumput tidak sadar untuk ikut awasi uang mereka, maka kemungkinan sistem dan penggelolaan tata anggaran yang buruk mudah saja untuk disalahgunakan oleh mereka yang mental mengemis di internal KPU Maybrat.
jika situasi seperti ini tidak bisa dihindari dan diawasi baik, maka kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan anggaran, untuk memperkaya diri bisa saja terjadi dan itulah bahaya korupsi yang harus rakyat sadar dan ikut awasi. Semua kemungkinan bisa saja terjadi karerena pengawasan dari rakyat sipil buruk, apalagi hibah Pemda menggiurkan dan KPU di antero di Kabupaten kota di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Maybrat yang menerima hibah APBD dengan angka 43 Milliar dan ini hibah paling fantastis.
Pertanyaannya apakah ada masyarakat yang konsen awasi penggunaan dana ini?
Apakah ditubuh komisioner KPU Maybrat ada Komisoner yang kerja jujur untuk pastikan uang rakyat ini tidak ada penyalahgunaan ?
Ataukah di internal komisoner KPU Maybrat malah sebaliknya tidak tau menau soal 43 Miliar dan kuasa pengunnaan anggaran diserahkan penuh kepada oknum-oknum tertentu ?
Sekertaris KPU Maybrat dan Pimpinan KPU Maybrat dan seluruh komisioner sebagai pengelola anggaran 43 Miliar ini apakah mekanisme penggelolaannya terbuka atau tertutup ini juga menjadi soal?
karena ini pertanyaan-pertanyaan yang menghawatirkan transparansi maka publik wajin tau pengelolaan di internal KPU Maybrat itu sistem keuanganya terbuka atau tertutup, keuangan di internal KPU Maybrat informasi keuangan transparan atau tidak itu wajib masyarakat kawal.
Akses semacam ini yang publik harus tau, bukan hanya masyarakat yang hanyut dengan eforia pilkada dan masyarakat jangan lupa kalo komisioner KPU Maybrat juga bisa hanyut dengan 43 Miliar. Mau semua komisoner KPU Maybrat ikut berpesta atau ada komisoner yang tidak sama sekali ikut dalam berpesta dengan hibah besar ini, sekali lagi masyarakat punya hak untuk tau dan awasi dana pilkada sama-sama.
Karena uang miliaran itu dana milik masyarakat Maybrat, jadi wajib ada yang perlu awasi sampai ada pengembalian dari sisa dana pilkada. Perlu transparansi dari seluruh komisioner KPU Maybrat dan Sekertaris KPU Maybrat, jika mekanisme transparansinya kabur dan tertutup itu bahaya dan bisa jadi sarang penyamun. itu artinya pengelolaannya rentan akan penyalahgunaan kekuasaan dan itu sangat berpotensi dengan tindakan-tindakan yang mengarah ke dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Penulis harap ada komisoner KPU Maybrat yang peduli juga dengan penderitaan rakyat Maybrat, karena akibat pilkada masyarakat pecah dan terjadi pembelahan di hampir semua sektor, baik keluarga, kereth, dusun, kampung dan berjemaat itu telah menunjukan solidaritas masyarakat tumbang akibat primordial yang tinggi, belum lagi sentimen emosional yang menguras energi.
Bahkan banyak sesama warga sipil yang korban, cacian, hinaan dan psikologis mereka labil akibat pilkada karena berbeda pilihan di tingkat akar rumput. Sehingga alami kerugian harta benda, ada yang harus alami luka dan ada yang malu serta saling mempermalukan dengan hinaan, ancaman fisik sampai ada yang harus kehilangan nyawa akibat pesta politik yang fanatik tinggi.
Hari ini integritas komisioner KPU Maybrat diuji dengan 43 Miliar dan mereka harus kerja jujur untuk pastikan uang miliraran itu aman tanpa intrik dan penyalahgunaan. KPU harus kerja tranparan dan jujur untuk kelola uang rakyat, kerja dengan rasa tanggungjawab dan harap jauh dari intrik apapun yang mencoba memperkaya diri dan publik tunggu tranparansi itu dalam tindakan nyata.
Bukan berarti rakyat di Maybrat tidak tau dan tidak perna ikut awasi baik, sehingga dana ini kelak semua komisioner dan sekertaris di internal KPU Maybrat seenaknya untuk nikmati. Menikmati itu boleh saja namun ingat sewajarnya karena itu sejatinya uang kalian yang biayai kerja kerja KPU namun ingat rakyat juga memberi sangsi sosial kepada oknum pejabat publik yang hidup hedonis.
Berapapun nilainya jika tidak ada pengawasan langsung dari rakyat, maka angka itu sekedar angka angka kosong karena fisiknya bisa saja kelak tidak jelas. Ancaman dugaan penyalahgunaan juga bisa fantastis, gunakan gaya dan pola elit apalagi elit bermental mengemis, maka penyalahgunaan kekuasaan sebagai pelarian untuk korupsi, kolusi dan nepotisme hanya akan jadi aktifitas mereka, untuk tepuk dada kejar prestise dan bukan untuk orientasi kerja kejar prestasi.
Aturan tentang penyelenggara Pemilihan Umum itu jelas Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Menyelenggarakan pemilihan umum dengan Merencanakan program dan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum. Menyusun tata kerja PPD/PPK, PPS, KPPS. Menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilihan umum. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilihan umum dan Menerima dan Memutakhirkan Data Pemilih.
Setelah menjalankan tugas itu KPU mempunyai kewenangan menetapkan tata kerja KPU mulai dari PPD/PPK, PPS, KPPS. Menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilihan umum. Menetapkan peserta pemilu. Melaksanakan Pemilu, Mengumumkan Hasil Pemilu, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Pada bagian seharusnya ada masyarakat yang konsen kawal dalam hal transparansi anggaran dan mengawal pengembalian sisa dana hibah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Maybrat harus mengembalikan sisa sisa dana hibahPilkada 2024. Dari perhitungan sementara yang dimiliki oleh KPU Maybrat, nilai sisa dana hibah Pilkada serentak tahun 2024 sampai dengan hari ini belum ada bocoran sisa dana karena sistem laporan keuangannya tertutup dan dikendalikan oleh beberapa oknum. Sehingga publik wajib kawal bagian ini, agar dana miliaran ini harus punya selisih untuk dikembalikan ke kas daerah dan tidak boleh ada intrik untuk menjamah secara berjemaah.
Sisa dana hibah yang akan dikembalikan itu, selain didapat dari hasil efisiensi dan pelaksanaan kegiatan Pilkada sesuai kebutuhan hingga harus menyisakan untuk dikembalikan ke kas daerah, proses ini juga akan tercapai jika ada kejujuran, transparansi dan tidak mental mengemis dari para penyelenggara di internal KPU Maybrat sendiri. Jika penggunaan dana pemilu ini tertutup dan penggunaan dana ini hanya diketahui oleh Sekertaris KPU Kabupaten Maybrat, Ketua KPU Kabapaten Maybrat dan Para Komisioner KPU Kabupaten Maybrat, maka tantangan terbesar dana pemilu kabupaten Maybrat 43 Miliar ini akan menjadi rahasia yang tabu dan akan menjadi ujian terberat bagi para komisioner KPU Maybrat.
Sistem penggunaan keuangan di internal KPU Maybrat terbuka atau tertutup, sistem informasi keuangan di internal KPU Maybrat terbuka atau tertutup, Itu biar menjadi urusan internal KPU Maybrat, namun ingat beban moril sebagai pejabat publik dan tanggungjawab sosial sebagai pejabat publik apalagi sebagia suku Maybrat yang berbudaya tinggi dan malu terhadap budaya ahsif harus menjadi standar hidup manusia Maybrat sebagai mansuia pembangun.
Penulis mengajak semua pihak harus kawal, agar ada dana sisa pembiayaan pemilu yang bersumber dari APBD Kabupaten Maybrat tahun 2023 wajib harus ada yang dikembalikan ke kas daerah. Publik wajib awasi dengan baik soal penggunaan anggaran pilkada, apakah sudah sesuai deng penggunaannya atau belum! Lembaga terkait juga tidak bisa tinggal diam, harus ada pertanggungjawaban yang jelas & transparan supaya tidak ada yang saling provokasi di internal KPU.
Kalaupun ada masalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh KPU Maybrat harus ada pegawai di internal KPU Maybrat yang berani melapor dugaan penggealapan itu ke pihak yang berwajib, kalo hanya harap dan serahkan saja ke pihak yang berwenang, pihak BPK atau pihak aparat kepolisiaan, aparat tidak akan tau menau soal urusan itu karena mereka selalu berangkat dan bertindak berdasarkan laporan polisi baik yang dilaporkan secara individu, kelompok dan atas nama lembaga.
Ruang-ruang ini yang harus masyarakat tau dan tidak boleh termakan informasi yang menyesatkan dan pembusukan terhadap satu sama lain. Ingat jika ada temuan di internal KPU Maybrat harap ada internal KPU yang berani laporkan kasus di dalam internal dan masyarakat harapkan kejujuran semacam ini.
Sebagai informasi dari 43 Miliar biaya pilkada Maybrat, sekali lagi tidak ada dasar hukum KPU gunakan ini bersama partai politik, TNI Polri dan lain-lain. Itu murni untuk biayai kebutuhan KPU Maybrat sesuai rancangan program dan usulan mereka. Soal mekanismenya di lapangan 43 Miliar ini pemerintah tahan di kas daerah, pemerintah baru mencairkan ke KPU Maybrat sesuai kebutuhan dan permintaan dari KPU Maybrat itu soal lain. Tidak ada cerita 43 Miliar ini KPU bagi kepada peserta pemilu, atau KPU bagi kepada partai politik peserta pemilu karena tidak ada aturan soal ini karena itu domainnya pemerintah soal pembagian.
Yang harus publik dan akar rumput di Maybrat harus kawal baik, agar rakyat tau pasti pemerintah sudah kucurkan berapa Miliar ke kas KPU Maybrat dai 43 Miliar ini ? masyarakat kawal agar masyarakat tau pemerintah Maybrat hari ini bayar uang keamanan kepada pihak TNI/Polri pada Pilkada 2024 itu Berapa Miliar? dan Berapa Miliar yang di tangan pemerintah? dan juga berapa Miliar yang masi di kas daerah Kabupaten Maybrat? karena peluang korupsi hibah ini bisa ada disemua sisi yang berkepentingan.
Informasi semacam ini sunyi dari ruang-ruang publik karena masyarakat Maybrat sibuk bangun posko, sibuk jadi tim sukses fanatik, sibuk pikul spiker dan sibuk goyang keliling kampung, sibuk baku hina dan baku hujat di media sosial. Mohon agar masyarakat jangan hanya diedukasi soal eforia dan semangat politik harga diri, politik harga mati, politik primordial dan sementara informasi, edukasi untuk kawal dana pilkada dan kesadaran politik menjadi hal yang tabu.
43 Miliar masyarakat cuma bisa dengar bunyinya saja, miris honor penyelenggara tingkat PPD sampai ke PPS saja sakit-sakitan sampai hari ini, honor mereka tidak ada kejelasan yang baik, jika itu benar adalah fakta di lapngan, kebanggan apa yang kita ingin perpijak dari keberhasilan yang ada.
Harus rakyat sadar dan perlu ada pengawasan yang berarti, terhadap KPU Maybrat terkait transportasi keuangan, bila perlu sebelum BPK memeriksa laporan keuangan KPU Maybrat, publik juga bisa akses transparansi anggarannya untuk diumumkan ke publik.
Hari ini masyarakat tau permainan di bawa meja soal meloloskan laporan-laporan keuangan di instansi tertentu. Itu bukan hal baru, laporan fiktif dan dugaan korupsi tipis-tipis kadang sudah menjadi tradisi elit untuk lolos dari BPK. Apalagi para elit yang mental mengemis yang tidak perna berpikir, bahwa sumber keuangan yang mereka kelola dan nikmati adalah uang milik masyarakat yang bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat. Sehingga hari ini KPU Maybrat dan Transparansi Anggaran 43 Miliar menjadi pertaruhan di ruang publik, nyaris persisi seperti ilustrasi Edi Wahyono diawal tilisan ini. SALAM
(*) Penulis adalah Aktivis di Lembaga Intelektual Tanah Papua dan mantan Penulis di Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran