Sorong, Petarung.org- Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera proses hukum anggota nya yang melakukan penikaman kepada korban atas nama Ardhalina Lanuhu (24), warga Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Diketahui kejadian keji tersebut terjadi pada tanggal 6 Maret 2026 yang mengakibatkan korban terluka parah dengan 8 (delapan) tusukan benda tajam yang diduga adalah pisau milik pelaku. Korban kini sedang di rawat di Rumah Sakit Sele Be Solu, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Bagi LBH Papua Pos Sorong , ini adalah peringatan keras bagi Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya. Kasus kekerasan ini tidak boleh dianggap hal sepele karena pelaku terduga berasal dari institusi yang tugas pokoknya adalah menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Pelaku harus diproses hukum dan untuk menjaga citra lembaga, Kapolda Papua Barat Daya didesak untuk segera lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Kepada Pelaku agar ada efek jerah dan citra institusi Polri tetap terjaga,” ujar Ambrosius Klagilit, Staf Advokasi LBH Papu Pos Sorong dalam siaran pers LBH Pos Papua Sorong. Nomor: 010/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/III/2026 yang diterima oleh media ini. Senin, (9/3/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan fakta yang dihimpun dari beberapa pemberitaan media, kami menilai tindakan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga kepada pelaku harus dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 466 Ayat Ayat (2), Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (2) , Pasal 468 Ayat (2), dan Pasal 469 Ayat (1).
Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak agar; Pertama, Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya segera proses hukum pelaku dan sebisa mungkin memberhentikan pelaka sebagai anggota Polri dengan tidak hormat, mengingat tindakan pelaku berdampak pada citra institusi POLRI itu sendiri;
Kedua, Penyidik Polda Papua Barat Daya yang menangani kasus ini agar mengenakan Pasal Penganiayaan Berat Dengan Rencana Terlebih Dahulu kepada pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami menilai tindakan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga kepada pelaku harus dikenakan beberapa pasal yakni Penganiayaan Berat Dengan Rencana Terlebih Dahulu, pelaku harus dihukum untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya Ambrosius. (CR1)





