Catatan Redaksi

Sorsel, Petarung.org- Pada sistem pengelolaan sampah untuk kegiatan pemindahan sampah digunakan Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPS). TPS sampah berfungsi sebagai tempat pemindahan sampah dari alat kumpul sampah ke alat angkut sampah sebelum sampah diangkut menuju tempat pemrosesan akhir sampah, serta TPS sampah dapat berfungsi sebagai tempat pemilahan sampah. (Zemanek dkk, 2011)

Sementara aspek TPS sampah ada terdapat beberapa aspek TPS sampah yang harus diperhatikan, yaitu aspek lokasi TPS sampah, fasilitas TPS sampah, dan kegiatan pada TPS sampah (Suherdy dkk, 2019).

Terdapat permasalahan yang ditemukan akibat dari keberadaan TPS sampah diantaranya, yaitu permasalahan terkait luas lahan TPS sampah yang belum sesuai dengan kebutuhan, keberadaan TPS sampah yang masih mengganggu lalu lintas dan estetika di area sekitar TPS sampah, keberadaan TPS sampah yang masih mencemari lingkungan, dan kapasitas penampung sampah pada TPS sampah belum sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013, terdapat kriteria teknis TPS sampah, kriteria tersebut harus terpenuhi dalam penyediaan TPS sampah.

Tujuan pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, yaitu “Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya”.

Perencanaan TPS sampah dilakukan berdasarkan permasalahan TPS sampah yang banyak terjadi, sehingga dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi potensi masalah yang ditimbulkan dari keberadaan TPS sampah, di lingkungan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam mendukung terwujudnya tujuan pengelolaan sampah.

Tinkat Kepedulian Masyarakat, ASN dan Pengusaha Dalam Tata Tertip Kebersiahan Lingkungan Di Kabupaten Sorong Selatan Sanggat Rendah di lihat dari di setiap Komplex Tidak Adanya Tempat Sampah Sementara atau TPS di Setiap RT RW dan Juga Kampung-Kampung sampai Distrik.

Dengan minimnya Kesedaran dalam menjaga kebersihan mengakibatakan jumlah Penumpukan Sampah Paping terbanyak di Provinsi Papua Barat Daya, setelah kota Sorong adalah Kabupaten Sorong Selatan.

Maka dengan itu Kami sarankan pada Setiap RT dan RW di 15 Dsitrik dan 221 Kampung Di Kabupaten Sorong Selatan Agar dapat Merumuskan Bersama Agar ada tempat Pembuangan sampah yang sementara dan juga tempat pembuangan sampah yang terakhir agar samapah-sampah dapat di urus dengan baik.

Karena kehadiran sampah bukan datang dengan secara kebetulan, namau ulah kita manusia sendiri yang sibuk dengan mereka maka dengan sendirirnya sampah itu ada karena adanya aktifitas manusia.

Kalo kita pergi belanja barang laluh di isi dalam noken dengan sendirinya sudah mengurangi sampah yang kita akan bawah ke rumah kita tapi kalo kita pergi berbelanja baru jalan kosong. Otomatis yang kita akan bawah pulang juga adalah sampah yang kitab awa ke rumah itu, sepuluh sampai lima belas sampah pelantik yang kita bawah ke rumah. Jika setiap hari dalam seminggu maka jumbalah sampah yang ada di rumah kita lama-mama bisa menumpuk karena banyak.

Shingga kita sebagai manusia sorong selatan yang Tuhan Titip di atas tanah ini, hakekanya sudah menjadi hukuman bahwa kita harus menjaga tanah kita dari segala macam sampah dan segala macam pengerusakan dan pencemaran.

Salah sataunya Adalah aktivitas pembungan sampah yang sembarang dengan tidak menjaga dan memelihara alam ciptaan dengan baik.

Sehingga kami mendesan ke Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam hal ini dinas terkait Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup,  agar membuat perencana dan himbauwan kepada semua masyarakat yang berada di 15 distrik di Kabupaten Sorong Selatan, agar jangan membuangan sampah sembarang dan harus masing-masing distrik dan kampung membuat tempat sampah agar selaluh ada edukasi terkait sampah dan lainya.

Sehingan Masyarakat Semunya Perlahan-lahan Bisar Sadar dengan dan bisa menjaga kebersihan di Setiap Rumah dan Lingkungan

Penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di tingkat RT/RW mendesak dilakukan untuk mencegah pembuangan liar dan mendukung pengelolaan lingkungan, terutama di area padat penduduk Rekomendasi mencakup penggunaan kontainer terpilah (organik/anorganik) berukuran

lokasi yang strategis, mudah diakses truk sampah, dan dikelola petugas khusus untuk pengangkutan rutin. 

Rekomendasi Tempat Sampah Sementara (RT/RW):

  • Jenis Wadah Sampah: Gunakan kontainer sampah terpilah (organik dan anorganik) untuk memudahkan pengolahan lebih lanjut.
  • Desain TPS: TPS sebaiknya memiliki area pemilahan, kontainer penampungan, dan ruang parkir untuk alat angkut (seperti diatur dalam rekomendasi desain)
  • Lokasi Strategis: Pilih lokasi yang tidak terlalu dekat pemukiman (menghindari bau) namun mudah dijangkau oleh warga dan armada pengangkut sampah (misalnya truk atau pikap)
  • Manajemen Petugas: Pastikan ada petugas kebersihan yang rutin mengambil sampah dari warga dan mengangkutnya ke TPA untuk menghindari penumpukan.
  • Inovasi Warga: Mendorong RT/RW memanfaatkan teknologi, seperti pemilahan sampah mandiri, untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPS. 

Penyediaan fasilitas ini diharapkan dapat memaksimalkan edukasi pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih. (*)