Sorong, Petarung.org- Untuk memperingati Hari Aksi Menentang Bendungan dan untuk Sungai, Air, dan Kehidupan (International Day of Action Against Dams and For Rivers, and life) yang diperingati setiap tahun pada tanggal 14 Maret sejak tahun 1997.
14 Maret 2026 Tahun ini puluhan masyarakat adat suku Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang tergabung dalam Generasi Muda Asbaken Raya, menggelar Aksi Anti Bendungan Warsamson. Dimana penolakan terhadap rencana pembangunan Bendungan Warsamson oleh pemerintah di wilayah adat mereka. Aksi tersebut dilakukan pada (13/03/2026) di pinggir Sungai Warsamson pada siang hari dan malam harinya dilanjutkan dengan pemutaran film di Kampung Klatomok, Kabupaten Sorong.
Ayub Paa, koordinator aksi anti Bendungan Warsamson dalam siaran pers yang diterima media ini. Jumat, (13/03/202) menilai, bendungan ini bukan untuk kepentingan masyarakat adat Moi.
“Sebaliknya bendungan itu untuk kepentingan korporasi yang akan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan untuk kepentingan korporasi lainnya di Kota Sorong, Ibukota Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
Lebih lanjut, bendungan tersebut akan menghilangkan ratusan hak adat milik marga-marga (keret), kehilangan wilayah adat adalah kiamat bagi kami (masyarakat adat), tegas Ayub.
Menurut Ayub, Bendungan tersebut tidak bisa bangun tanpa persetujuan masyarakat adat. Kami mendesak negara memberikan penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tersebut bukan pelengkap konstitusi tetapi bagian penting dari kontrak sosial antara masyarakat dengan negara. Berdasarkan Pasal 28I Ayat 3, Ayub mendesak Pemerintah untuk tidak memaksa sesuatu (program) yang mengancam keberadaan dan merampas ruang hidup masyarakat adat Papua khususnya suku Moi.
Senada dengan Ayub, Marlon Salamala bilang kami tidak butuh bendungan yang direncanakan pemerintah, kamu butuh hutan dan sungai (Warsamson) yang selama ribuan tahun telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat Moi. “Warsamson bukan sekedar sungai, dia adalah sumber kehidupan manusia dan tempat tumbuh kembang keanekaragaman hayati yang ada di sepanjang aliran sungai,” tegas Salamala.

Ipus Sapisa, Pemuda Adat lainnya mengatakan kami telah menolak proyek PLTA Warsamson sejak tahun 2022, jika pemerintah memaksakan diri untuk tetap membangun kami pastikan akan ada pertumpahan darah.
Ini sikap tegas kami untuk menolak semua proyek yang akan merampas tanah dan hutan adat kami. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35/PUU-X/2012 adalah dasar bagi kami untuk memberikan consent atas setiap pembangunan di wilayah adat kami.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah berencana akan membangun bendungan Warsamson untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah adat seluas 6.855 hektar untuk kepentingan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat, dan Kota Baru Sorong dengan nilai proyek sebesar 2.747.361,29 USD.
Rencana ini telah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat adat Moi (baca https://pusaka.or.id/news/bendungan-warsamson-untuk-siapa/).
Atas dasar tersebut, kami mendesak agar:
1. Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua program utamanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancaman dan merampas hak-hak masyarakat adat;
2. Pemerintah didesak untuk menghentikan rencana Pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah masyarakat adat suku Moi. (CR2)





