Oleh: Imanuel Tahrin (*)
Sebagai daerah yang sedang tumbuh di Provinsi Papua Barat Daya, Maybrat menjadi panggung unik di mana tradisi leluhur bertemu dengan sistem demokrasi modern.
Dasar Hukum dan Transformasi Kepemimpinan
Secara fundamental, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Konsep yang berasal dari Yunani Kuno (demos dan kratos) ini menekankan persamaan hak dan kedaulatan di tangan rakyat.
Di sisi lain, Maybrat memiliki kekayaan tradisi yang kuat, hingga awal 2026, Indonesia mencatat 2.727 elemen Warisan Budaya Takbenda (WBTB) nasional. Di Maybrat, tradisi ini sangat memengaruhi cara masyarakat memilih pemimpin.
Sejarah kepemimpinan di Maybrat adalah narasi tentang transformasi dari sistem kasta ke sistem kesetaraan:
Raa Bobot: Kelas bangsawan pemegang otoritas yang memiliki pusaka
Raa Kinyah: Masyarakat umum yang tidak memiliki garis keturunan bangsawan.
Dahulu, jabatan pemimpin secara otomatis menjadi milik bangsawan atau Raa Bobot. Namun, sejak era Pilkada langsung (2004-2005) dan dipertegas oleh UU No. 23 Tahun 2014, sistem ini luruh secara hukum. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Setiap individu kini memiliki satu suara yang setara (one man, one vote).
Membedah Tipologi Pemilih di Maybrat
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan teori perilaku memilih, terdapat empat tipologi pemilih yang mendominasi dinamika politik di Maybrat selama 16 Tahun sejak Kabupaten Maybrat terbentuk sampai saat ini:
1. Pemilih Rasional (Rational Choice Model): Kelompok profesional yang mengedepankan nalar. Mereka menelaah visi-misi dan rekam jejak calon dengan kalkulasi matang demi kemajuan daerah.
2. Pemilih Pragmatis (Logika Materi): Kelompok yang cenderung mengabaikan pembangunan jangka panjang demi keuntungan materi sesaat. Mereka rentan terhadap politik uang (money politics).
3. Pemilih Primordial (Politik Identitas): Tantangan terbesar di Maybrat. Pilihan didasarkan pada hubungan marga, wilayah, atau denominasi gereja. Kualitas calon sering terabaikan demi harga diri kelompok (in-group).
4. Pemilih Terintimidasi (Ruang Ketakutan): Sisi gelap demokrasi di mana warga memilih karena tekanan fisik atau sosial. Di sini, suara rakyat tidak lagi murni.
Mengapa Tipologi Ini Terbentuk?
Tipologi ini tidak muncul secara alami, melainkan dikonstruksi oleh Segitiga Kepentingan: Elit Politik, Birokrasi, dan Pengusaha.
Fenomena di Maybrat menunjukkan kecenderungan pembagian “kue” jabatan dan proyek dilakukan sebelum pemilihan melalui kesepakatan gelap. Jika kesepakatan ini tidak dijalankan oleh figur terpilih, para elit akan memprovokasi pendukungnya untuk melakukan aksi pemalangan. Dalam skema ini, elit bertindak sebagai aktor utama (sutradara), sedangkan masyarakat hanya dijadikan “kurir” atau alat fisik di lapangan.
Masyarakat: Subjek atau Sapi Perah?
Masyarakat harus menyadari realitas pahit ini: saat terjadi konflik politik, rakyatlah yang menjadi korban mulai dari rumah yang dibakar hingga hilangnya nyawa sementara para elit tetap duduk bersama dalam koalisi kekuasaan.
Elit Politik berjuang demi mempertahankan posisi.
Birokrasi/ASN berjuang demi mengamankan jabatan.
Pengusaha berjuang demi keberlanjutan proyek tahunan.
Sementara Masyarakat seringkali hanya menjadi “sapi perah” karena tidak mendapat manfaat apa pun dari demokrasi ini.
Fanatisme berlebihan dalam politik hanya akan merugikan masyarakat sendiri. Kita harus sadar bahwa tugas kita adalah datang ke TPS, memilih secara cerdas, lalu kembali bekerja. Jangan sampai politik yang ibarat “cinta” ini membuat kita buta dan destruktif. Selama 16 tahun, komoditas politik yang dijual di Maybrat seringkali masih isu yang sama, hanya dikemas ulang oleh elit yang itu-itu saja.
Menuju Demokrasi yang Beretika
Memilih pemimpin berdasarkan materi atau identitas sempit secara etis sangat merugikan. Sebaliknya, Pemilih Rasional memberikan keuntungan besar melalui Teori Kontrak Sosial.
Pemimpin yang terpilih tanpa politik uang akan memikul “utang budi” moral kepada rakyat, bukan kepada makelar jabatan. Kitab suci pun mengingatkan dalam Keluaran 23:8 dan Ulangan 16:19, bahwa suap dapat membutakan mata orang bijak dan memutarbalikkan perkara yang benar.
Ramlan Surbakti menekankan bahwa pemilu harus “bebas dan adil”. Di Maybrat, prinsip ini harus diperjuangkan dengan menembus dinding kepentingan elit.
Peran Pemerintah Daerah, tokoh adat, dan tokoh agama sangat krusial untuk mengedukasi masyarakat agar melihat melampaui kepentingan sesaat.
Sebagai orang Maybrat, kita harus berpegang teguh pada prinsip:
“Nekah wia tna raa maren, raa maren tna nekah fee” (Kerja dulu baru makan, bukan makan dulu baru kerja).
“Roo mekah mait, serah mesin mabo roo sai berir”
Filosofi ini mengajarkan kita bahwa hasil (pemimpin yang baik) hanya bisa didapat melalui proses dan kerja keras yang benar, bukan melalui cara-cara instan yang merusak tatanan sosial. Mari jaga persatuan orang Maybrat. Ingat, jika kapal bocor dari dalam, maka kapal itu akan tenggelam.
Kedaulatan rakyat adalah harta yang tak boleh ditukar dengan uang atau ketakutan. Di bawah sinar matahari timur yang menyengat, masa depan Maybrat ada di tangan pemilih yang cerdas mengingat suara rakyat adalah suara Tuhan.
(*) Imanuel Tahrin, adalah aktivis lingkungan dan pendiri komunitas Peduli Tata Ruang Papua yang berbasis di Kampung Susumuk.





