Oleh: Bernard Jitmau, SH, M.Si (*)
Implementasi berdasarkan kajian ilmiah pada UU RI No 21 tahun 2021 pasal 76 mempunyai 235 buah Dokumen akan menjadi saksi jawaban dari Lembaga pemerintah dan non pemerintah Republik Indonesia terkait perjuangan Pemekaran terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya bukan sekadar keputusan administratif negara, tetapi keputusan fakta sejarah hukum, sumber sejarah hukum , dan bukti sejarah hukum perjuangan merupakan dasar hukum otsus mulai tahun 1852,1949,1956, 1961,1962 ,1963, 1969 ,2001 dan 2021 dijadikan dasar hukum bagi papua sampai hari ini sesuai data kajian ilmiah Tim Deklarator, melainkan sebuah perjalanan panjang harapan, doa, dan pengorbanan rakyat yang ditempa lintas generasi Perjuang membawa perubahan.
Sejak awal, perjuangan pemekaran ini ditempatkan sebagai panggilan sejarah, lahir dari kebutuhan nyata masyarakat akan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan yang lebih adil, dan pengakuan atas jati diri wilayah. Ia tidak digerakkan oleh kepentingan sesaat ataupun ambisi kekuasaan, melainkan oleh kerinduan agar wilayah Kepala burung memiliki provinsi Papua Barat Daya berdiri tegak sebagai rumah yang adil bagi semua orang .
Forum Deklarator Sorong Raya menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas beredarnya video pertemuan antara Gubernur Papua Barat Daya dan Forum Deklarator Sorong Raya yang kemudian disebarluaskan secara massif di ruang publik.
Pertemuan tersebut sejatinya kami hadiri dengan niat baik, dalam semangat kekeluargaan, penghormatan terhadap pemerintah daerah. Namun sangat disayangkan, pertemuan yang seharusnya menjadi ruang dialog yang terhormat justru berkembang menjadi konsumsi publik dengan framing media yang menimbulkan kesan seolah-olah Forum Deklarator sedang diposisikan untuk dipertontonkan di hadapan kekuasaan.
Sebagai Ketua dan Anggota Forum Deklarator, kami perlu menyampaikan bahwa kami bukan kelompok yang lahir karena momentum politik sesaat. Kami adalah pejuang sejati berdasarkan data sebagi bagian dari perjalanan sejarah lahirnya perjuangan terbentukanya provinsi Papua Barat Daya. Ada air mata, pengorbanan, tenaga, pikiran, bahkan harga diri yang dipertaruhkan dalam perjuangan panjang menghadirkan provinsi ini. Banyak tokoh berjalan dari satu pintu ke pintu yang lain ketika daerah ini belum memiliki kekuatan politik dan perhatian seperti hari ini.
Karena itu, sangat tidak elok apabila relasi antara pemerintah daerah dan para pejuang pemekaran kemudian dibangun melalui narasi yang terkesan mempertontonkan superioritas kekuasaan. Seorang Gubernur tentu memiliki kewenangan administratif dan legitimasi politik, tetapi perlu diingat bahwa jabatan itu berdiri di atas fondasi perjuangan banyak orang.
Tidak ada seorang pun yang hari ini memimpin Papua Barat Daya tanpa adanya jalan panjang yang dibuka oleh para tokoh perjuangan, deklarator, masyarakat adat, gereja, pemuda, intelektual, dan seluruh elemen rakyat Papua Barat Daya.
Dalam kajian etika kepemimpinan dan komunikasi publik, para ahli menegaskan bahwa kekuasaan tanpa penghormatan terhadap martabat pihak lain akan melahirkan krisis moral dalam kepemimpinan. John C. Maxwell menyatakan bahwa kepemimpinan sejati bukan ditentukan oleh jabatan dan kekuasaan, melainkan oleh kemampuan menghargai manusia dan membangun pengaruh melalui penghormatan. Seorang pemimpin yang besar tidak merasa perlu memperlihatkan dominasinya di depan publik untuk mendapatkan pengakuan.
Demikian pula, pemikiran Jürgen Habermas menekankan bahwa ruang dialog publik harus dibangun atas dasar penghormatan yang setara, bukan relasi yang menempatkan satu pihak sebagai objek legitimasi kekuasaan. Ketika komunikasi publik diarahkan untuk membangun citra superioritas, maka substansi dialog menjadi kehilangan etika.
Dalam budaya Papua sendiri, penghormatan terhadap senior, pejuang, dan orang-orang yang berjasa adalah nilai yang dijaga dengan sangat tinggi. Sebab orang Papua diajarkan bahwa kehormatan tidak lahir dari jabatan, tetapi dari cara seseorang menghargai sesama manusia dan menghormati sejarah perjuangan bangsanya sendiri.
Karena itu, kami menilai bahwa penyebaran video yang membangun kesan dominasi kekuasaan terhadap para pejuang daerah adalah tindakan komunikasi politik yang tidak bijaksana dan tidak mencerminkan kedewasaan kepemimpinan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Papua Barat Daya. Saya percaya masyarakat Papua Barat Daya mampu menilai dengan jernih mana kepemimpinan yang dibangun dengan kebijaksanaan dan mana komunikasi publik yang justru melukai martabat kebersamaan.
Kami tidak anti kritik, tidak anti pemerintah, dan tidak sedang mencari penghormatan pribadi. Tetapi kami berkewajiban menjaga marwah perjuangan terbentuknya provinsi Papua Barat Daya agar tidak direduksi menjadi sekadar panggung pencitraan politik.
Terima kasih untuk ini sebagai atas karya nyata dalam perjuangan tim deklarator yang benar-benar menaruh nyawa pengorban harta benda bagi perjuangan terbentuknya provinsi PBD, jika disebut deklarator berati mereka yang berjuang terputus di pertengahan jalan melainkan mereka tetap komitmen berjuang dalam ketidak pasti menuju kepastian yang benar benar terwujud Impian itu mereka pantas dan layak di sebut pahlawan deklarator karena mereka berjuang melawan kekuatan yang pro dan kontra terhadap terbentuknya provinsi PBD.
Mengapa Deklarator disebut pahlawan sebagai Tanggung Jawab Sejarah pada pertemuan pada hari rabu tanggal 20 Mei tahun 2026 dengan Bapak gubernur diruangannya menyatakan sebagai pahlawan itu bangka ketika perjuangannya itu berhasil ya tidak pernah menuntut saya harus mendapat apa namanya di sebut tidak boleh tekan dan arogansi dengan cara -cara nenekan ,menurut kami tim Deklarator karena gubernur mempunyai otoritas kepala daerah memang harus menyampaikan aspirasi seperti itu namun dengan elegan jangan pakai cara -cara lama bicara itu pakai data dokumen sebagai fakta hukum,sejarah hukum dan bukti hukum Jadi kami tim Deklarator menanggapi sebagai pahlawan mati baru di sebut pahlawan kalau pahlawan yang masih hidup butuh makan dan minumlah maksudnya harusnya diperlakukan dengan hormat karena tidak diperlakukan tidak adil maka kami datang dengan cara seperti ini,
Tim Deklarator sangat sayangkan pemerintah pada biro umum Setda provinsi Papua barat daya selalui dan sering bicara tekan pada pelayanan admintrasi kepada publik berdasarkan kepeutusan kemendagri yang mengatur tentang SOP ,SPM sebagai rujukan dalam pelayanan prima pada aspek administrasi sangat lampang contohnya beberapa surat permohonan dari kami tim Deklarator ajukan hanya mendapat nomor agenda kami datang cek pertama kedua dan seterusnya tidak respon atau diangkat buang itu kenyataan seperti itu berdasarkan fakta cek surat belum ada jawaban dan tanggapan ,ujar Tim Deklarator
Sanggahan dan tekan dan arogansi dengan cara -cara nenekan Tim deklarator sebagai Tanggung Jawab Sejarah perjuangan ini ada tim yang mendapat pembiayaan lebih besar dari Tim Deklarator sebagai pelaku utama dalam perjuangan ini,diperhatikan mendapat bantuan hibah mengingat hal ini menjadi tekanan dari Tim deklarator disampaikan kepada Gubernur seperti Tim Percepatan tahun 2023 dapat bantuan hibah 2 M dan tahun 2025 1 M bicara data dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK ) perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya sedangkan Tim Deklarator tahun 2024 dan 2025 masih mendapat lima ratus juta rupiah sampai sekarang untuk kontrak sekretariat dan sosialisasi dasar hukum perjuangan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya ya kita tekan itu butuh pemerataan jangan yang lain dapat lebih tinggi ;
Perjuangan yang nekat dan nyata benar salut dan apresiasi untuk pahlawan deklarator sebagai pejuang negeri TUHAN tidak pernah gagal, buka hanya sebagai tim deklarator tetap juga menjadi perjangan tangan TUHAN untuk terus perjuang mewujudkan kesejahteraan umat manusia terbukti Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023 sampai 2026 sekarang memberikan pelayanan Pembangunan kepada masyarakatan contohnya sarana dan prasarana Pembangunan rumah Ibadah masjid dan Gereja maupun sarana lainnya mendapatkan bantuan oleh pemerintah itu terbukti tidak terpantahkan karena itu perjuangan menghadirikan provinsi papua barat daya bukan hadiah dari pemerintah pusat /negara atau hadiah politik kepada Masyarakat papua di wilayah hukum Doberai.
Sanggahan dari pelaku sejarah Tim Deklarator menurut hasil koordinasi dan konsultasi perjuangan Tim deklarator sebagai Tanggung Jawab Sejarah tanpa perjuangan Deklarator tiga provinsi di tanah papua tidak akan hadir karena kebijakan negara untuk menjaga netralitas kecemburuan sosial di tanah papua karena itu kenyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berkunjung kepapua khususnya di kabupaten raja ampat pada raker kerja Kepala Daerah gubernur /Bupati dan walikota se-Provinsi Papua Barat tahun 2018 disampaikan langsung oleh Presiden RI di tanah papua akan tambah satu Provinsi Papua barat Daya pada saat raker kabupaten raya ampat ,sehingga segera daerah bawah mendengar dan maka bakar jengkot datang cepat membentuk Tim percepatan barang sudah ada mau perjuangan apa lagi
Sebagai penjaga ingatan sejarah, Forum Deklarator Sorong Raya percaya bahwa setiap keputusan hari ini akan menjadi cerita yang diwariskan esok hari. Karena itu, dukungan kepada pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya adalah tanda kesetiaan pada amanat sejarah, agar tanah ini tetap berjalan pada jalurnya dan tidak kehilangan jati diri.
Tim deklarator sebagai Tanggung Jawab Sejarah menyampaikan kepada Gubernur perjuangan yang di dukung oleh pemerintah Daerah maupun pusat itu sangat beda dari pada perjuangan Tim Deklarator dengan swadaya murni meminjam uang maupun dengan perjanjian dengan uang dengan kata saling percaya mengorbankan harta benda di jual mendukung perjuangan tersebut apabila Provinsi PBD kalau berhasil akan di Ganti dengan program kegiatan dengan paket pekerjaan atau bantuan hibah dan Pembangunan beberapa aparat kampung di Distrik Aitinyo utara 12 Kampung Fategomi pada umumnya telah memberikan bantuan asal perjuangan perhasil dulu terbukti hari ini berhasil membuka lapangan kerja bagi putra putri papua maupun putra-putri nusantara di provinsi Papua Barat Daya;
Terkait dengan Pinjaman uang mendukung perjuangan Tim Deklarator di laporkan kepada Polisi sudah di surati kepada Pj.Sekda dan Bapak Gubernur kata tim Deklarator, maka Tim Deklarator perjuangan ini mempunyai data harus di pertanggung jawabkan, pada hari ini semua orang datang menyatakan menyampaikan bahwa dia pejuang di depan pejabat gubernur priode pertama maupun pejabatan lain di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bahwa dia pejuang kepada Gubernur sekarang atau Priode pertama ini kalau nanti Gubernur masa mendatang diPriode kedua dan priode ketiga dan seterusnya akan menayakan data tim yang benar -benar pejuang seperti apa jawaban masing-masing tim berdasarkan surat menyurat dari Lembaga pemerintah dan non pemerintah Republik Indonesia harus tertulis sebagai Tanggung Jawab Sejarah;
Mengapa Tim deklarator membaca dan melihat mendengar secara langsung penyampaikan Gubernur harus di bedakan perjuangan yang di biayai dan di dukung oleh pemerintah itu beda dengan perjuangan Tim Deklarator mewakili aspirasi Masyarakat murni swadaya murni dengan biaya sendiri tanpa bantuan pemerintah sehingga mengakibatkan tekan dari Tim Deklarator gampang bicara mudah sekali kalau menulis berpikir itu berat selama ini orang papua gunakan kata kebiasan bicara gampang itu yang di dengar bukan tertulis papua tipu papua data menulis mempunyai nilai lebih tinggi pada selembar kertas diakui oleh negara adalah sah dan autentik perjuangan terbentuknya Prov.PBD berdasarkan regulasi UU RI no 21 tahun 2021 pasal 76 bukan dengan kata tapi dengan kajian ilmiah maka tim Deklarator katakan harus yang tertulis baru di percaya;
Seorang pemimpin besar seharusnya mampu merangkul, menghormati, dan menjaga kehormatan semua pihak, terutama mereka yang pernah berdiri di garis depan perjuangan Papua Barat Daya untuk kepentingan semua orang didaerah ini. Sebab kekuasaan itu sementara, jabatan pun sementara semua , tetapi sejarah perjuangan adalah tetap abadi akan mencatat bagaimana seseorang memperlakukan para pejuang dan rakyatnya dengan hormat.
Terkait SK Tim deklarator sah berdasarkan UU RI no.21 tahun 2001 tentang OTSUS yang disampaikan kepada Gubernur sesuai permintaan untuk di buat SK pejuang pemekaraan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya kalau menurut SK Tim Deklarator di terbitkan atas perintah pasal -pasal terkait DPRP papua itu sah berdasarkan UU RI no.21 tahun 2001 tentang otsus pasal 76 dan 77 di haruskan mendapat persetujuan dari DPRP papua Tim deklarator bekerja atas perintah UU RI no 21 tahun 2001 tentang otsus itu fakta hukum mengikat sah kepada Tim Deklarator sampai kapanpun;
Forum Deklarator Sorong Raya akan tetap berdiri pada posisi terhormat: menjaga persatuan, mengawal amanat Otonomi Khusus, dan memperjuangkan masa depan Papua Barat Daya dengan cara-cara yang bermartabat, cerdas, dan beretika. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.
(*) Penulis Adalah Ketua Forum Deklarator Sorong Raya





