Oleh:     Bernard Jitmau, SH, M.Si (*)

Implementasi berdasarkan kajian ilmiah pada UU RI No 21 tahun 2021 pasal 76  mempunyai 235 buah Dokumen akan menjadi saksi jawaban dari Lembaga pemerintah dan non pemerintah Republik Indonesia terkait perjuangan Pemekaran terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya  bukan sekadar keputusan administratif negara, tetapi keputusan fakta sejarah  hukum, sumber sejarah hukum , dan bukti sejarah hukum perjuangan merupakan dasar hukum otsus  mulai tahun 1852,1949,1956, 1961,1962 ,1963, 1969 ,2001 dan  2021 dijadikan dasar hukum bagi papua sampai hari ini sesuai data kajian ilmiah Tim Deklarator,  melainkan sebuah  perjalanan panjang harapan, doa, dan pengorbanan rakyat yang ditempa lintas generasi Perjuang membawa perubahan.

Sejak awal, perjuangan pemekaran ini ditempatkan sebagai panggilan sejarah, lahir dari kebutuhan nyata masyarakat akan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan yang lebih adil, dan pengakuan atas jati diri wilayah. Ia tidak digerakkan oleh kepentingan sesaat ataupun ambisi kekuasaan, melainkan oleh kerinduan agar wilayah Kepala burung memiliki provinsi Papua Barat Daya berdiri tegak sebagai rumah yang adil bagi semua orang .

Forum Deklarator Sorong Raya menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas beredarnya video pertemuan antara Gubernur Papua Barat Daya dan Forum Deklarator Sorong Raya yang kemudian disebarluaskan secara massif di ruang publik.

Pertemuan tersebut sejatinya kami hadiri dengan niat baik, dalam semangat kekeluargaan, penghormatan terhadap pemerintah daerah.  Namun sangat disayangkan, pertemuan yang seharusnya menjadi ruang dialog yang terhormat justru berkembang menjadi konsumsi publik dengan framing media yang menimbulkan kesan seolah-olah Forum Deklarator sedang diposisikan untuk dipertontonkan di hadapan kekuasaan.

Sebagai Ketua dan Anggota Forum Deklarator, kami perlu menyampaikan bahwa kami bukan kelompok yang lahir karena momentum politik sesaat. Kami adalah pejuang sejati berdasarkan data sebagi bagian dari perjalanan sejarah lahirnya perjuangan terbentukanya provinsi Papua Barat Daya. Ada air mata, pengorbanan, tenaga, pikiran, bahkan harga diri yang dipertaruhkan dalam perjuangan panjang menghadirkan provinsi ini. Banyak tokoh berjalan dari satu pintu ke pintu yang lain ketika daerah ini belum memiliki kekuatan politik dan perhatian seperti hari ini.

Karena itu, sangat tidak elok apabila relasi antara pemerintah daerah dan para pejuang pemekaran kemudian dibangun melalui narasi yang terkesan mempertontonkan superioritas kekuasaan. Seorang Gubernur tentu memiliki kewenangan administratif dan legitimasi politik, tetapi perlu diingat bahwa jabatan itu berdiri di atas fondasi perjuangan banyak orang.

Tidak ada seorang pun yang hari ini memimpin Papua Barat Daya tanpa adanya jalan panjang yang dibuka oleh para tokoh perjuangan, deklarator, masyarakat adat, gereja, pemuda, intelektual, dan seluruh elemen rakyat Papua Barat Daya.

Dalam kajian etika kepemimpinan dan komunikasi publik, para ahli menegaskan bahwa kekuasaan tanpa penghormatan terhadap martabat pihak lain akan melahirkan krisis moral dalam kepemimpinan. John C. Maxwell menyatakan bahwa kepemimpinan sejati bukan ditentukan oleh jabatan dan kekuasaan, melainkan oleh kemampuan menghargai manusia dan membangun pengaruh melalui penghormatan. Seorang pemimpin yang besar tidak merasa perlu memperlihatkan dominasinya di depan publik untuk mendapatkan pengakuan.

Demikian pula, pemikiran Jürgen Habermas menekankan bahwa ruang dialog publik harus dibangun atas dasar penghormatan yang setara, bukan relasi yang menempatkan satu pihak sebagai objek legitimasi kekuasaan. Ketika komunikasi publik diarahkan untuk membangun citra superioritas, maka substansi dialog menjadi kehilangan etika.

Dalam budaya Papua sendiri, penghormatan terhadap senior, pejuang, dan orang-orang yang berjasa adalah nilai yang dijaga dengan sangat tinggi. Sebab orang Papua diajarkan bahwa kehormatan tidak lahir dari jabatan, tetapi dari cara seseorang menghargai sesama manusia dan menghormati sejarah perjuangan bangsanya sendiri.

Karena itu, kami menilai bahwa penyebaran video yang membangun kesan dominasi kekuasaan terhadap para pejuang daerah adalah tindakan komunikasi politik yang tidak bijaksana dan tidak mencerminkan kedewasaan kepemimpinan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Papua Barat Daya.  Saya percaya masyarakat Papua Barat Daya mampu menilai dengan jernih mana kepemimpinan yang dibangun dengan kebijaksanaan dan mana komunikasi publik yang justru melukai martabat kebersamaan.

Kami tidak anti kritik, tidak anti pemerintah, dan tidak sedang mencari penghormatan pribadi. Tetapi kami berkewajiban menjaga marwah perjuangan terbentuknya provinsi  Papua Barat Daya agar tidak direduksi menjadi sekadar panggung pencitraan politik.

Terima kasih untuk ini sebagai atas karya nyata dalam  perjuangan  tim deklarator yang benar-benar menaruh nyawa pengorban harta benda bagi perjuangan terbentuknya provinsi PBD, jika disebut deklarator berati mereka yang berjuang terputus di pertengahan  jalan  melainkan  mereka tetap komitmen  berjuang dalam ketidak pasti menuju kepastian yang benar benar terwujud Impian  itu mereka  pantas dan layak  di sebut  pahlawan deklarator  karena  mereka berjuang  melawan kekuatan  yang pro dan kontra terhadap  terbentuknya provinsi PBD.

Mengapa Deklarator  disebut pahlawan sebagai Tanggung Jawab Sejarah pada pertemuan pada hari rabu tanggal 20 Mei tahun 2026 dengan Bapak gubernur diruangannya menyatakan  sebagai pahlawan itu bangka ketika perjuangannya itu berhasil ya tidak pernah menuntut saya harus mendapat apa namanya di sebut  tidak boleh tekan dan arogansi dengan cara -cara nenekan ,menurut kami tim Deklarator karena gubernur mempunyai otoritas  kepala daerah memang harus menyampaikan  aspirasi seperti itu  namun dengan elegan jangan pakai cara -cara lama bicara itu pakai data dokumen sebagai fakta hukum,sejarah hukum  dan bukti  hukum Jadi kami tim Deklarator menanggapi  sebagai pahlawan mati baru di sebut  pahlawan kalau pahlawan yang masih hidup  butuh makan dan minumlah maksudnya harusnya diperlakukan dengan hormat karena tidak diperlakukan tidak adil maka kami datang dengan cara seperti ini,

Tim Deklarator sangat sayangkan pemerintah  pada  biro umum Setda provinsi Papua barat daya selalui dan sering bicara tekan  pada pelayanan admintrasi kepada publik berdasarkan kepeutusan  kemendagri yang mengatur tentang SOP ,SPM sebagai rujukan dalam pelayanan prima pada aspek administrasi sangat lampang contohnya beberapa surat permohonan dari kami tim Deklarator ajukan hanya mendapat nomor agenda kami datang cek pertama kedua dan seterusnya tidak respon atau diangkat buang  itu kenyataan seperti itu berdasarkan fakta cek surat belum ada jawaban dan tanggapan ,ujar Tim Deklarator

Sanggahan dan tekan dan arogansi dengan cara -cara nenekan Tim deklarator  sebagai Tanggung Jawab Sejarah perjuangan ini ada tim yang mendapat pembiayaan lebih besar dari  Tim Deklarator sebagai pelaku utama dalam perjuangan ini,diperhatikan mendapat bantuan hibah  mengingat  hal ini  menjadi tekanan dari Tim deklarator  disampaikan kepada Gubernur seperti Tim Percepatan tahun 2023 dapat bantuan hibah 2 M dan tahun 2025 1 M  bicara data dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK ) perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya sedangkan Tim Deklarator tahun 2024 dan 2025 masih mendapat lima ratus juta rupiah sampai sekarang untuk kontrak sekretariat dan sosialisasi  dasar hukum perjuangan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya ya kita tekan itu butuh pemerataan jangan yang lain dapat lebih tinggi ; 

Perjuangan yang nekat  dan nyata benar salut dan apresiasi untuk pahlawan deklarator sebagai pejuang negeri TUHAN tidak pernah  gagal, buka hanya sebagai tim deklarator  tetap juga menjadi perjangan tangan TUHAN untuk terus perjuang mewujudkan kesejahteraan umat manusia terbukti  Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023 sampai 2026 sekarang memberikan pelayanan  Pembangunan kepada masyarakatan contohnya sarana dan prasarana Pembangunan rumah Ibadah masjid dan Gereja maupun sarana lainnya  mendapatkan bantuan oleh pemerintah itu terbukti tidak terpantahkan karena itu  perjuangan menghadirikan provinsi papua barat daya bukan hadiah dari pemerintah pusat /negara atau hadiah politik kepada Masyarakat papua di wilayah hukum Doberai.

Sanggahan dari pelaku sejarah Tim Deklarator  menurut hasil koordinasi dan konsultasi perjuangan Tim deklarator  sebagai Tanggung Jawab Sejarah tanpa perjuangan Deklarator tiga provinsi di tanah papua tidak akan hadir karena kebijakan negara untuk menjaga netralitas kecemburuan sosial di tanah papua  karena itu kenyataan Presiden Republik  Indonesia Joko Widodo  berkunjung kepapua  khususnya di kabupaten raja ampat pada raker kerja Kepala Daerah gubernur /Bupati dan walikota se-Provinsi Papua Barat  tahun 2018 disampaikan langsung oleh Presiden RI di tanah papua akan tambah satu Provinsi Papua barat Daya pada saat raker  kabupaten raya ampat ,sehingga segera daerah bawah mendengar dan maka  bakar jengkot datang cepat membentuk Tim percepatan barang sudah ada mau perjuangan apa lagi

Sebagai penjaga ingatan sejarah, Forum Deklarator Sorong Raya percaya bahwa setiap keputusan hari ini akan menjadi cerita yang diwariskan esok hari. Karena itu, dukungan kepada pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya adalah tanda kesetiaan pada amanat sejarah, agar tanah ini tetap berjalan pada jalurnya dan tidak kehilangan jati diri.

Tim deklarator  sebagai Tanggung Jawab Sejarah menyampaikan kepada  Gubernur perjuangan yang di dukung oleh pemerintah Daerah maupun pusat itu sangat beda dari pada perjuangan Tim Deklarator dengan swadaya murni meminjam uang maupun dengan perjanjian dengan uang dengan kata saling percaya mengorbankan  harta benda di jual  mendukung perjuangan tersebut apabila  Provinsi PBD kalau berhasil akan di Ganti dengan program kegiatan dengan paket pekerjaan atau bantuan hibah dan Pembangunan beberapa aparat kampung di Distrik Aitinyo utara 12 Kampung Fategomi pada umumnya telah memberikan bantuan asal perjuangan perhasil dulu terbukti hari ini berhasil  membuka lapangan kerja  bagi putra putri papua maupun putra-putri nusantara di provinsi Papua Barat Daya;

 Terkait dengan  Pinjaman uang  mendukung perjuangan  Tim Deklarator di laporkan kepada Polisi  sudah di surati kepada Pj.Sekda dan Bapak Gubernur kata tim Deklarator,  maka Tim Deklarator perjuangan ini  mempunyai data  harus di pertanggung jawabkan, pada  hari ini semua orang datang menyatakan menyampaikan bahwa dia pejuang di depan pejabat gubernur priode pertama maupun pejabatan lain di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bahwa dia pejuang kepada Gubernur sekarang atau Priode pertama ini  kalau nanti Gubernur masa mendatang diPriode  kedua dan priode ketiga   dan seterusnya akan menayakan data  tim yang benar -benar pejuang seperti apa jawaban masing-masing tim berdasarkan surat menyurat  dari Lembaga pemerintah dan non pemerintah Republik Indonesia harus tertulis sebagai Tanggung Jawab Sejarah;

Mengapa Tim deklarator membaca dan melihat mendengar secara langsung penyampaikan Gubernur  harus di bedakan perjuangan yang di biayai dan di dukung oleh pemerintah itu beda dengan perjuangan Tim Deklarator mewakili aspirasi Masyarakat murni swadaya   murni dengan biaya sendiri tanpa bantuan pemerintah sehingga mengakibatkan  tekan dari Tim Deklarator  gampang bicara  mudah sekali kalau menulis berpikir  itu berat selama ini orang papua gunakan kata kebiasan bicara gampang itu yang di dengar bukan tertulis papua tipu papua data menulis mempunyai nilai lebih tinggi pada selembar kertas diakui oleh negara adalah  sah dan autentik perjuangan terbentuknya Prov.PBD berdasarkan regulasi  UU RI no 21 tahun 2021 pasal 76 bukan dengan kata  tapi dengan kajian ilmiah maka  tim Deklarator katakan harus yang tertulis baru di percaya;

Seorang pemimpin besar seharusnya mampu merangkul, menghormati, dan menjaga kehormatan semua pihak, terutama mereka yang pernah berdiri di garis depan perjuangan Papua Barat Daya  untuk kepentingan semua orang didaerah ini. Sebab kekuasaan itu sementara, jabatan pun sementara semua  , tetapi sejarah perjuangan adalah tetap abadi akan mencatat bagaimana seseorang memperlakukan para pejuang dan rakyatnya dengan hormat.

Terkait SK  Tim deklarator sah berdasarkan UU RI no.21 tahun 2001 tentang OTSUS  yang disampaikan kepada Gubernur sesuai permintaan untuk di buat SK  pejuang pemekaraan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya kalau menurut SK Tim Deklarator di terbitkan atas perintah pasal -pasal terkait   DPRP papua itu sah berdasarkan UU RI no.21 tahun 2001 tentang otsus pasal 76 dan 77 di haruskan mendapat persetujuan dari DPRP papua Tim deklarator bekerja atas perintah UU RI  no 21 tahun 2001 tentang otsus itu fakta  hukum mengikat sah kepada Tim Deklarator sampai kapanpun;

Forum Deklarator Sorong Raya akan tetap berdiri pada posisi terhormat: menjaga persatuan, mengawal amanat Otonomi Khusus, dan memperjuangkan masa depan Papua Barat Daya dengan cara-cara yang bermartabat, cerdas, dan beretika. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.

(*) Penulis Adalah Ketua Forum Deklarator Sorong Raya