Sorong, Petarung.org- Press Release: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong Nomor: 013/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/VIII/2026. Sorong,14 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak bupati Sorong tidak mengabaikan Perampokan tanah adat suku Moi marga Aresi yang dirampok oleh PT Inti Kebun Sawit (IKS) milik Ciliandry Anky Abadi (CAA).
Sejak awal PT IKS tidak pernah melibatkan marga Aresi saat melakukan sosialisasi, hal tersebut disampaikan orang perusahaan bapak Ahmad Wali Adam saat pertemuan tanggal 04 Juni 2026 lalu. Saat survei batas antara marga Aresi dan Marga Malamas pada bulan Februari 2024, tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota marga Aresi. Sehingga marga Aresi kaget ketika muncul peta misterius di wilaya adat mereka.
Perampokan tanah adat oleh PT IKS kami nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1950 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya;
Undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35/PUU-X/2012; Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Juga terdapat beberapa kovenan-kovenan internasional yang dilanggar.
Sehingga perampokan tanah adat ini merupakan persoalan serius yang perlu mendapat respon cepat dari pemerintah daerah. Pada tanggal 29 Juni 2026 lalu kami telah adukan masalah ini ke bupati Sorong, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut atau pada intinya pengaduan tersebut berjalan ditempat.
Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak agar :
Bupati Sorong Johny Kamuru, untuk tidak mengabaikan pengaduan atas Perampokan tanah adat suku Moi marga Aresi oleh PT IKS yang telah dilaporkan pada tanggal 29 Juni 2026 lalu;
Bupati Sorong Johny Kamuru, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 20217 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kab. Sorong untuk segera bentuk Tim Penyelesaian Kasus atas dugaan Perampokan Tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi;
Pemerintah Daerah Kab. Sorong, segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memberikan Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan hak Masyarakat Adat suku Moi yang dilanggar. Serta pemulihan atas kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. (CR1)
Narahubung : Ambrosius Klagilit, Staf Advokasi LBH Papu Pos Sorong (0822-1440-1474)





