Oleh: Ones Suhuniap (*)

1. Inti Tuntutan

Kami, rakyat Papua, MENOLAK TEGAS vonis hukuman mati terhadap Karel Fatem.

Hukuman mati ini adalah produk hukum kolonial yang melanggar hak hidup, hukum humaniter internasional, dan hanya akan melahirkan preseden berbahaya bagi tahanan politik Papua lainnya.

2. Dasar Penolakan: Karel Fatem Adalah Tawanan Perang

Karel Fatem adalah anggota TPNPB. TPNPB telah berperang melawan negara kolonial Indonesia selama 63 tahun dalam konflik bersenjata non-internasional di Papua.

Dalam hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa III setiap kombatan yang tertangkap dalam konflik bersenjata berstatus TAWANAN PERANG atau hors de combat_.

Akibatnya:

1. Hak Hidup Mutlak: Tawanan perang tidak boleh dieksekusi, disiksa, atau dibunuh di luar proses pertempuran.

2. Perlakuan Manusiawi: Wajib diberi makan, pakaian, perawatan medis, dan perlindungan dari intimidasi.

3. Tidak Bisa Dihukum karena Bertempur: Seorang kombatan tidak dapat diadili hanya karena melakukan tindakan permusuhan yang sah secara militer.

Menjatuhkan hukuman mati kepada Karel Fatem sama dengan mengeksekusi tawanan perang. Itu adalah kejahatan perang.

3. Akar Masalah: Ini Konflik Politik, Bukan Kriminal

Perang antara TPNPB vs TNI-Polri terjadi karena akar persoalan politik Papua belum diselesaikan.

Akibatnya: korban berjatuhan dari sipil, TNI-Polri, maupun TPNPB. Pengungsian massal. Papua dalam kondisi Darurat HAM, Darurat Sipil, dan Darurat Kemanusiaan.

Karel Fatem adalah korban dari sistem kolonialisme Indonesia yang merampas:

Hak Politik, Hak Ekonomi, Hak atas Tanah, Hak atas Sumber Daya Alam, dan Hak Hidup bangsa Papua.

Perlawanan TPNPB di Sorong Raya lahir dari ketidakadilan itu.

Menyelesaikan dengan hukuman mati tidak akan menghentikan konflik. Yang harus dilakukan negara adalah menyelesaikan akar masalah politik Papua.

4. Bahaya Yurisprudensi: Presiden Buruk Untuk Semua

Jika vonis mati ini dilaksanakan, maka akan menjadi Yurisprudensi. Artinya putusan ini akan jadi acuan untuk menghukum mati anggota TPNPB lain yang tertangkap di masa depan. Bahkan bisa menjalar ke aktivis politik sipil kota.

Kami menolak keras. Hari ini Karel Fatem. Besok bisa siapa saja yang bersuara.

5. Tuntutan Hukum Tambahan

1. Tolak Pemindahan Lokasi Tahanan

Berdasarkan asas _locus delicti commissi_, perkara harus diadili di tempat kejadian perkara. Pemindahan Karel Fatem dari Lapas Kelas IIB Sorong harus mendapat izin Mahkamah Agung. Tanpa itu, ini upaya mengisolasi dan mempersulit akses hukum serta keluarga.

2. Hentikan Intimidasi Dan Pembunuhan Karakter

Selama di tahanan, Karel Fatem dan tahanan politik TPNPB lain wajib dilindungi dari intimidasi, penyiksaan, dan pencemaran nama baik. Itu perintah Konvensi Jenewa.

6. Argumen Ham: Hukuman Mati Adalah Pelanggaran Absolut

Lembaga HAM termasuk Komnas HAM menolak hukuman mati karena:

1. Hak Hidup Absolut : Dijamin UUD 1945 dan hukum internasional. Negara tidak berhak mencabutnya.

2. Risiko Salah Vonis: Sistem peradilan tidak sempurna. Hukuman mati tidak bisa diperbaiki.

3. Tidak Ada Efek Jera : Data membuktikan hukuman mati tidak menurunkan kejahatan.

4. Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa.

Kesimpulan & Seruan

Hukuman mati terhadap Karel Fatem adalah pelanggaran HAM, pelanggaran hukum perang, dan wajah nyata kolonialisme hukum di Papua.

Kami menuntut:

1. BATALKAN VONIS HUKUMAN MATI terhadap Karel Fatem.

2. AKUI STATUS KAREL FATEM SEBAGAI TAWANAN PERANG dan perlakukan sesuai Konvensi Jenewa.

3. BUKA RUANG DIALOG DAMAI untuk menyelesaikan akar konflik politik Papua.

Yang berhak mencabut nyawa manusia hanya Tuhan, bukan negara. Hentikan eksekusi. Hentikan kolonialisme. (*)

Penulis adalah aktivis HAM Tanah Papua, Tinggal di Jayapura Papua