Siaran Pers

Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua

Nomor: 025 / SP-KPHHP / X / 2026

DELEGASI INDONESIA BUNGKAM PELANGGARAN HAM DI PAPUA DALAM SIDANG UMUM PBB SETELAH MENTRI HAM RI DAN KOMNAS HAM RI UNGKAP FAKTA PELANGGARAN HAM DI PAPUA KE PUBLIK INDONESIA

“Presiden Republik Indonesia Segera Wujudkan Pernyataan Kementrian HAM RI Terkait Penyelesaian Konflik Papua Membutuhkan Keputusan Bersama Yang Melibatkan Unsur Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Partai Politik, Hingga Tokoh-Tokoh Nasional”

Pada prinsipnya tuntutan Negara Kepulauan Solomon dan Negara Vanuatu kepada Pemerintah Republik Indonesia Dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah upaya riel yang ditujukan agar fakta pelanggaran hukum dan HAM yang terus meningkat di Tanah Papua dari tahun ke tahun yang telah diketahui publik Internasional melalui berbagai media cetak dan elektronik dapat terhenti.

Untuk diketahui bahwa jauh sebelum Negara Kepualaun Solomon dan Negara Vanuatu menegaskan tuntutannya atas Kondisi Pelanggaran HAM di Papua dalam Sidang Majelis Umum PBB itu, Mentri HAM RI telah menegaskan bahwa “Komnas HAM merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, serta pengumpulan data dan fakta terkait kondisi HAM. “Berdasarkan dari catatan baik dari domestik maupun internasional menunjukkan adanya peningkatan eskalasi. Dalam hampir sebulan saja, tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam 5 (lima) peristiwa yakni Dogiyai, Yahukimo, Puncak Papua, Timika dan Tembagapura,” jelas Pigai. Adapun penyelesaian konflik tersebut, Pigai jelaskan perlunya upaya besar, keputusan politik tingkat tinggi, serta keterlibatan berbagai komponen bangsa. Menurutnya, konflik Papua merupakan persoalan strategis nasional yang tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian, lembaga, atau institusi tertentu. “Penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional,” tegas Pigai. (Baca :  https://www.kemenham.go.id/publikasi/tanggapi-penyelesaian-konflik-papua-menteri-ham-sampaikan-butuh-keputusan-nasional-dan-pendekatan-menyeluruh)

Anehnya pernyataan Mentri HAM RI itu diabaikan begitu saja oleh Delegasi Indonesia yang mewakili Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB selanjutnya memberikan jawaban yang terkesan ingin membungkam fakta Pelanggaran Hukum dan HAM yang terjadi di Papua. (Baca : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20260929135829-106-1409502/ri-respons-tuduhan-kepulauan-solomon-dan-vanuatu-soal-papua-di-pbb).

Pada prinsipnya jawaban Delegasi Indonesia atas tuntutan Negara Kepulauan Solomon dan Negara Vanuatu itu menunjukan bukti bahwa Delegasi Indonesia sedang membungkam fakta terkait dalam waktu hanya 3 (tiga) bulan Negara Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB dalam bulan Januari 2026 sampai pertengahan April 2026 tercatat ada 3 kasus pelanggarana Hak Masyarakat Adat Papua yang terjadi, 20 orang Masyarakat Sipil yang menjadi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan mengalami penyiksaan di Kabupaten Yahokimo dan Kabupaten Tambrauw, 1 Kasus penyalahgunaan senjata Api di Kabupaten Tolikara, 2 Kasus Pengungsi Internal Akibat Konflik Bersenjata di Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Puncak dan 2 kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Dogiai dan Kabupaten Puncak. (Baca :  https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pelanggaran-ham-berat-di-papua-meningkat-setelah-indonesia-menjadi-presiden-dewan-ham-pbb/).

Terlepas dari itu, Jawaban Delegasi Indonesia dalam Sidang Mejelis Umum HAM PBB bertentangan dengan pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai dalam Siaran Pers Nomor : SEK.4-HM.01.07-676/IV/2026 tentang Menteri Ham Ri meminta TNI Perlu Klarifikasi Penembakan Di Kabupaten Puncak Tewaskan 5 Orang Termasuk Anak Kecil tertanggal, 16 April 2026 yang meminta TNI untuk segera memberikan klarifikasi terkait aksi penembakan yang terjadi Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, Papua Tengah yang menewaskan setidaknya lima orang warga sipil termasuk balita. Selain itu Natalius mendorong Komnas HAM agar segera melakukan investigasi. Terlepas dari itu, Mentri HAM RI juga mengatakan bahwa Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap warga sipil di wilayah Papua dan kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Terlebih, jika wilayah Distrik Kemburu benar telah ditetapkan sebagai zona aman, maka pelaksanaan operasi militer di kawasan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. (Baca : https://www.kemenham.go.id/publikasi/menteri-ham-ri-tni-perlu-klarifikasi-penembakan-di-kabupaten-puncak-tewaskan-5-orang-termasuk-anak-kecil).

Selain itu, Pernyataan Delegasi Indonesia di Sidang Majeilis Umum PBB bertentangan juga dengan tanggapan Komnas HAM RI sebagaimana dalam KETERANGAN PERS Nomor: 13/HM.00/IV/2026 Penyikapan Komnas HAM Atas Peristiwa Operasi Penindakan TPNPB-OPM Oleh Satgas Habema di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah 14 April 2026 yang menegaskan bahwa Peristiwa ini menyebabkan 12 (dua belas) warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius maka Komnas HAM menyampaikan Pernyataan Sikap yaitu : “Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil. Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. (Baca : https://www.komnasham.go.id/keterangan-pers-nomor-13-hm-00-iv-2026-penyikapan-komnas-ham-atas-peristiwa-operasi-penindakan-tpnpb-opm-oleh-satgas-habema-di-distrik-kembru-kabupaten-puncak-papua-tengah-14-april-2026-1).

Bahkan melalui jawaban Delegasi Indonesia tersebut dengan jelas-jelas sedang mengabaikan pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion yang secara khusus meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh atas kematian Melkiana Duwita, seorang ibu hamil yang tertembak di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (2/7/2026) lalu. Ia menegaskan, kematian seorang ibu hamil akibat konflik bersenjata merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik belum berjalan secara optimal. Lebih lanjut beliau sampaikan “Kami sangat prihatin atas kematian seorang ibu hamil beserta bayi yang dikandungnya akibat konflik bersenjata. Tragedi ini menjadi cermin bahwa negara belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada warga sipil, khususnya perempuan dan anak, yang berada di wilayah konflik. (Baca : https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Ibu-Hamil-di-Papua-Tengah-Tewas-Tertembak-Mafirion-Usut-Tuntas-dan-Lakukan-Investigasi-Menyeluruh-66805).

Pada prinsipnya Jawaban Delegasi Indonesia atas tuduhan Negara Kepulauan Solomon dan Negara Vanuatu bertentangan secara prinsipil dengan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka  penegakan hukum Kasus Pelanggaran HAM Berat yang terbukti secara politik anggaran Negara Republik Indonesia tidak memiliki niat untuk memberikan hak atas keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat sesuai keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pagu anggaran tahun 2027 belum cukup untuk menjalankan tugas lembaga itu yang diamanatkan undang-undang, salah satunya penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Bahkan, alokasi anggaran untuk penyelidikan perkara dugaan HAM berat itu Rp 0 pada 2027. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di gedung wakil rakyat, Jakarta, Selasa (1/9) (Baca : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260901202438-20-1398911/anggaran-rp0-komnas-ham-tak-bisa-selidiki-kasus-pelanggaran-ham-berat).

Atas dasar uraian Panjang diatas, sudah dapat disimpulkan bahwa semua Jawaban Delegasi Indonesia atas tuntutan Negara Kepulauan Solomon dan Negara Vanuatu kepada Pemerintah Republik Indonesia Dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diragukan kebenarannya sebab secara langsung bertentangan dengan pernyataan Mentri HAM RI, Komnas HAM RI dan bahkan sikap politik Negara Indonesia dalam usaha memberikan Hak Atas Keadilan Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat yang secara politik anggarannya yang jelas-jelas tidak memiliki niat untuk memberikan Keadilan Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat di Indonesia khususnya di Tanah Papua.

Berhubung dengana adanya tuntutan Negara Kepulauan Solomon dan Negara Vanuatu kepada Pemerintah Republik Indonesia Dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta jawaban Delegasi Indonesia yang bertengan dengan pernyataan Mentri HAM RI dan  Komnas HAM RI maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan Kepada :

1. Presiden Republik Indonesia segera berikan akses bagi Negara Kepulauan Solomon mewakili Pasifik Ismand Forum dan Dewan HAM PBB masuk memantau Kondisi HAM di Papua;

2. Presiden Republik Indonesia Segera Wujudkan Pernyataan Mentri HAM RI Terkait Penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional;

3. Mentri Pertahanan Republik Indonesia segera hentikan Praktek Pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua melalui pengembangan Proyek Strategis Nasional Yang Dibeck-up Militer Melalui Batalion Teritorial Pembangunan Dengan Dalil Tugas Operasi Militer Selan Perang (OMSP);

4. Mentri HAM RI segera wujudkan pernyataan Penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional;

5. Ketua Komnas HAM RI segera berdordinasi dengan Presiden Republik Indonesia dan Mentri HAM RI untuk mewujudkan Penyelesaian Konflik Papua;

6. Gubernur, Ketua DPR dan Ketua MRP Keenam Propinsi Di seluruh Tanah Papua segera Lindungi Hak Masyarakat Adat Papua dan mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mentri HAM RI Segera Wujudkan Penyelesaian konflik Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 10 Oktober 2026

Hormat Kami,

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, LBH Kyadawun)