Jakarta, Petarung.org- Ekskalasi izin tambang bermasalah di Papua Tengah dan kritik atas arah riset negara, maraknya pengabaian hak ulayat dan fenomena kolonialisme fungsional, dalam penanganan tata kelola pertambangan dan alokasi proyek strategis di Tanah Papua, mendapat kritik tajam dari perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyusul meningkatnya jumlah izin tambang bermasalah serta dinilainya absen peran lembaga riset negara terhadap krisis sosial dan lingkungan.
Lonjakan izin tambang bermasalah di 8 Kabupaten berdasarkandata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2013 mencatat keberadaan 45 izin tambang bermasalah yang tersebar di 8 Kabupaten yang saat ini menjadi wilayah Provinsi Papua Tengah.
“Praktik ini dinilai sebagai bentuk pola perampokan terstruktur dengan bentuk pelanggaran yakni Tumpang tindih pemanfaatan lahan, Penunggakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerbitan izin usaha di atas tanah adat tanpa persetujuan dari marga pemilik hak ulayat, praktik ini dinilai sebagai bentuk pola perampokan terstruktur,” ujar Emanuel Gobay, dikutip dari akun media sosial pribadinya. Senin, (12/10/2026).
Ia menambahkan, data yang diperbarui oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 2024 mencatat jumlah izin bermasalah tersebut justru meningkat menjadi 53 izin. Hal ini menjadi sorotan terhadap arah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mereka dikritik keras karena dinilai mengabaikan krisis ekologis dan kemanusiaan di Papua Tengah.
“Di tengah alokasi anggaran triliunan rupiah yang dikucurkan untuk proyek riset antariksa dan Bandara Antariksa Biak, BRIN dinilai tidak pernah melakukan riset mendalam atas nasib warga di 8 Kabupaten yang tanahnya telah terkapling oleh izin-izin tambang bermasalah,” ujarnya.
Ia menambahan, BRIN dinilai absen dalam mengungkap kerusakan ekologis, penanganan pengungsi, maupun perampokan sumber daya alam (SDA) demi kepentingan rakyat Papua Tengah. Kondisi di Biak dan Papua Tengah memperlihatkan mekanisme kolonialisme fungsional dua kaki. Kaki Pertama di Biak, berfokus pada perebutan dominasi antariksa tingkat global antara Amerika Serikat (AS) dan China, dan Kaki Kedua di Papua Tengah, berfokus pada perebutan penguasaan wilayah tambang Blok Wabu dan komoditas mineral lainnya.
“Di dalam kedua skema tersebut, masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak pernah diajak berkonsultasi atau bicara. Langkah pembentukan provinsi baru, pembiaraan izin tambang lama yang bermasalah, serta pembukaan wacana eksploitasi tambang baru dinilai merupakan bom waktu yang sengaja dipelihara,” ujarnya. (CR1)





