Sorong, Petarung.org- Aktivis Lembaga Intelektuan Tanah Papua (LITP) cabang sorong Robert Nauw menyangkan lambatnya penanganan perkara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Koperasi buruh pelabuhan sorong (TKBM Sorong)

Saya berharap ada perwakilan buruh yang harus segera kita sama-sama melaporkan lambanya penanganan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Daya. Entah ini kesalahan pihak penyidik Polres Sorong atau Kejaksaan Tinggi harus ada yang laporkan dan awasi sehingga  kasus besar ini tidak hilang di tenga jalan.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan dari Kejati dan penyidik polres tentang nasip dari kasus ini, dugaan kasus korupsi 1,5 Miliar ini sudah perna dilaporkan dan sudah ada penetapan tersangka, namun hari ini belum ada oknum tersangka yang diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” Ujar Robert saat ditemui Petarung.org di Bandara DEO Kota sorong Kamis, (6/3/2025)

Ia menambahkan, tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum terkait laporan dugaan korupsi yang terjadi koperasi pelabuhan. Segera perwakilan buruh dan bersama kuasa hukum harus mengadukan Kejati dan penyidik polres ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.dan Penyidik polres sorong tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan buruh TKBM sorong tersebut sehingga sampai hari ini kasus tidak ada kepastia hukum.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan dari Polres, entah kasus sudah naik ke kejaksaan atau masi taputar di meja lidik Polres sorong pun kita tidak tau, atau memang sudah ada solusi damai untuk kembalikan dana ini pun tidak ada kejelasan informasi ini,” ujarnya.

Kami belum mendapatkan informasi yang resmi secara tertulis maupun informasi yang jelas dari pihak Polres berdasarkan surat pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi  ini.

“Bahkan di dalam rapat buruh belum lama ini di Kota Sorong, juga banyak buruh yang mempertanyakan kejelasan hukum dari kasus dugaan korupsi ini dan itu artinya penangan kasus dugaan korupsi ini sangat lamban dan informasinya tertutup untuk publik dan tidak ada kepastian hukum” Ungkpanya. (CR1)