Oleh: Imanuel Tahrin (*)
Siang itu, langit begitu cerah, secerah panggilan hatiku yang tak pernah padam untuk tanah leluhurku: Kabupaten Maybrat. Kami memulai perjalanan dari Kampung Susumuk, Distrik Aifat, menuju Distrik Ayamaru. Tepat Pukul 11:21 WIT, kami tiba di Kampung Fraharoh, sebuah tempat yang tampak tenang, tapi menyimpan luka bumi yang dalam.
Observasi kami kali ini berfokus pada titik-titik pembuangan sampah liar di Distrik Ayamaru. Lokasi yang kami temukan antara lain Jembatan Yoel Jln Sauf, Kampung Aves dan Samu Bah SMP Ayamaru . Namun satu nama mencuri perhatian kami: Fratomu, yang dikenal pula sebagai Jembatan Yoel. Di sinilah kami menyaksikan luka ekologis yang menyesakkan.
Hutan yang dulu perawan kini menjelma menjadi ladang sampah. Botol plastik, karung, bahkan bangkai anjing membusuk dalam diam. Sampah-sampah itu telah menumpuk selama lebih dari sepuluh tahun. Jika tidak ditangani segera, Fratomu akan benar-benar berubah menjadi bukit sampah yang membusuk di jantung alam.
Sambil menunggu rekan-rekan lain, aku berdiri di pinggir jalan. Mobil dan motor melintas tanpa peduli. Beberapa orang bertanya, “Mengapa kau, anak Susumuk, berdiri di sini?” Aku hanya tersenyum. Kamera di tanganku menjawab lebih lantang—merekam pilu yang membusuk di jantung alam Ayamaru.
Tak lama kemudian, Joni Way, atau JW, tiba bersama sekelompok pemuda dari komunitas Petarung Papua. Kami menelusuri jalan setapak menuju jurang tempat sampah dibuang. Melewati batu-batu tajam, semak lebat, dan akar-akar yang mencuat dari tanah, kami tiba di dasar jurang yang penuh luka. Ini bukan sekadar tempat buang sampah. Ini hutan penyangga Danau Ayamaru jantung ekosistem wilayah ini.
Di tengah keheningan, kami berdiskusi. Tempat ini bukan sekadar tanah. Ia adalah ibu yang menopang kehidupan. Kini ia terluka oleh ketidakpedulian manusia. Saat kami kembali ke jalan raya, dua pemuda dari arah Kampung Sauf berhenti. Mereka bertanya, “Dari komunitas mana?” Kami menjawab, “Dari Komunitas Peduli Tata Ruang.” Dari percakapan itu, kami tahu bahwa sebagian besar warga Distrik Ayamaru dan Ayamaru Selatan bahkan hingga 90% rumah tangga membuang sampah di sini.
Padahal, hanya sekitar 100 meter dari lokasi, mengalir sungai besar yang bermuara ke Danau Ayamaru. Jika tidak segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Maybratkhususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Bappeda, dan pemerintah distrik serta kelurahan maka tempat ini akan benar-benar menjadi TPA liar permanen. Warga bertanya kepada kami: “Kami mau lapor ke mana? Dan lapor lewat siapa?”
Itulah alasan kami hadir untuk menyuarakan suara hutan yang terluka ke media. Agar pemerintah tergerak meninjau langsung dan mengambil tindakan nyata. Sebab jika tidak, maka ancaman nyata akan terjadi: pencemaran air bawah tanah yang tak terlihat tapi mematikan.
Kami juga menemukan banyak sampah dibuang ke anak sungai yang mengalir ke danau berisi kantong plastik, popok bekas, botol minuman. Bahkan, kami melihat ikan memakan sampah. Lalu, ikan itu kita konsumsi. Apakah kita masih sehat?
Padahal, bendungan untuk mengembalikan kejayaan Danau Ayamaru pernah diperjuangkan mantan Bupati Maybrat melalui Balai Wilayah Sungai dan Pemerintah Pusat. Pemerintah saat ini harus bertindak tegas menjaga danau ini. Jangan sampai ikon wisata ini berubah menjadi tempat sampah karena abainya regulasi.
Ruang Wilayah yang Tak Tertata
Diskusi kami pun mengarah pada akar persoalan: belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maybrat yang sah, padahal hal ini telah diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, Pasal 6 ayat 1. Sudah 16 tahun berlalu, tapi RTRW belum juga disahkan dalam bentuk perda.
Akibatnya? Sampah dibuang di mana saja. Kuburan pun tersebar di samping rumah-rumah warga. Tidak ada pembagian ruang yang jelas mana lokasi permukiman, mana TPA, mana hutan lindung, mana daerah pertanian.
Pemerintah harus menata ulang: mulai dari harmonisasi batas kampung, dusun, distrik, hingga penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan visi dan misi kepala daerah. Dokumen RTRW tidak boleh disusun di atas meja saja. Harus berdasarkan dialog dengan warga di kampung-kampung.
Ekologi Yang Terancam
Di wilayah karst seperti Maybrat, semua aliran air bawah tanah saling terhubung. Pencemaran di satu titik dapat mencemari titik lain yang sangat jauh. Sepianus Bless, pemilik wilayah Fratomu, mengingatkan hal ini kepada kami. Ia mengajak kami menelusuri kali Miss. Di sana, kami menemukan ikan hias lokal, ikan rainbow Ayamaru, dan udang yang hidup bebas. Tapi tak jauh dari situ, hanya 200 meter dari TPA liar, botol plastik dan sampah mengalir menuju habitat mereka.
Dari Kali Miss, kami melanjutkan ke Kampung Aves. Tempat pembuangan sampah hanya sekitar 50 meter dari bibir Danau Ayamaru. Sudah dipagari, tapi warga tetap membuang di sana. Selanjutnya kami menuju Gedung Samubah SMP Ayamaru. Di belakang sekolah, dekat perumahan guru, kami menemukan area sampah selebar 9 meter dan panjang 44 meter. Jarak ke danau hanya 6 meter. Saat itu, kami melihat seekor ikan mujair sedang memakan sisa makanan dari tumpukan sampah.
Luka Hutan dan Tangisan Danau Ayamaru
Setiap langkah di Ayamaru seperti membangunkan kesadaran. Di antara rindangnya hutan, tersimpan luka yang diciptakan manusia. Di Aves, Fratomu, dan Samubah, kami melihat wajah-wajah alam yang menangis dalam diam.
Di Kampung Fraharoh, kami bertemu Kepala Kampung yang menyampaikan bahwa sejak 10 tahun lalu, sampah mulai dibuang di sana. Rencananya, tahun 2026 mereka akan mengalokasikan dana desa untuk pembersihan. Namun ia mengeluhkan: “Siapa yang mau kasih makan minum para pekerja bersih-bersih itu?”
Jenis Sampah yang ditemukan berdasarkan observasi kami, sampah yang dibuang adalah: Sampah rumah tangga: sisa aktivitas rumah tangga, tidak termasuk tinja dan limbah medis. Sampah sejenis rumah tangga: berasal dari ruko, sekolah, bengkel, dan fasilitas umum lainnya. Sampah adalah sisa aktivitas manusia dan alam yang berbentuk padat. Pengelolaannya seharusnya dilakukan secara sistematis, berkelanjutan, dan sesuai asas-asas: tanggung jawab, manfaat, keberlanjutan, keselamatan, dan nilai ekonomi.
Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib: Menyusun kebijakan pengelolaan sampah; Menentukan lokasi TPA, TPS, dan pengolahan; Melakukan evaluasi berkala; Memberikan edukasi dan tanggap darurat.
Hak dan Kewajiban Masyarakat:Berhak atas lingkungan bersih dan informasi pengelolaan sampah; Wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan; Dapat berperan aktif dalam menyampaikan saran dan pendapat. Sanksi:
Menurut UU No. 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah yang lalai dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Saran
Segera sahkan Perda RTRW Kabupaten Maybrat. Reviu ulang pemanfaatan ruang wilayah. Sahkan Perda Pengelolaan Sampah dan sanksi tegas bagi pelanggar. Siapkan sarana dan prasarana persampahan: gerobak, truk, TPS. Rekrut petugas sampah di setiap kampung. Lakukan edukasi dan penyuluhan rutin kepada masyarakat. Danau Ayamaru telah berbicara melalui kesunyian dan baunya. Danau Ayamaru telah menangis melalui airnya yang tercemar. Kini saatnya kita bertindak sebelum luka ini menjadi warisan untuk generasi berikutnya.
(*) Penulis Adalah Ketua Komunitas Peduli Tata Ruang Wilayah Maybrat




