Sorong, Petarung.org- Aliansi Rakyat Sorong Raya Anti Militerisme di Tanah Papua, rencana akan menggelar aksi bakar lilin dalam rangka mengenang dua rakyat sipil, Almh. Kesya Lestaluhu dan Alm. Abner Kareth. Korban pembunuhan warga sipil yang di bunuh di luar hukum yang pelakunya diduga melibatkan oknum TNI.
Aksi solidaritas ini berlangsung Sabtu, 22 Februari 2025, aksi mulai Pukul 17.00 WIT hingga selesai. Peserta selain Aliansi Rakyat Sorong Raya Anti Militerisme di Tanah Papua, keluarga korban pembunuhan dari Kesya dan Abner, pengacara keluarga korban, aliansi pemuda, OKP, mahasiswa dan pemuda lingkungan, serta simpatisan dari kalangan warga sipil di Kota dan Kabupaten Sorong yang peduli tentang isu hak asasi manusia
.“Kami harapkan dengan aksi ini masyarakat Sorong Raya bisa hadir dan sama-sama beri dukungan kepada keluarga korban, yang kedia sama-sama beralinsi untuk minta penegak hukum untuk mengadili pelaku seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, apalagi pembunuhan warga sipl di luar hukum dan putusan pengadilan,” Ujar Eskop Wisabla salah satu orator dalam aksi bakar lilin semalam. Dalam pantauan Petarung.org semalam di lokasi aksi di taman DEO Sorong City, Kota Sorong. Sabtu (22/02/2025).
Ia menambahkan, Pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu terjadi pada 12 Januari 2025, sementara Abner Kareth menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Kota Sorong, yang dilakukan oleh para Psikopat Berseragam dan nyaris semua kasus belum mendapatkan keadilan.
“Ini sebuah tindakan dan kejahatan militer yang dilakukan secara semena-mena, dan dilakuan tanpa mematuhi prosedur hukum positif yang berlaku di Negara ini,” Ujarnya.

Sementara itu Pengacara Keluarga Korban (Alm. Abner Kareth) Leonardo Ijie dalam diskusinya sebelum acara pembakaran lilin ia menjelaskan tentang,
kovensi menentang penyiksaan sebagai perjanjian internasional yang mendefinisikan penyiksaan dan melarang prakteknya. penyiksaan adalah perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa. Penyiksaan dapat dilakukan untuk mendapatkan pengakuan atau keterangan, melakukan penghukuman, atau intimidasi dan Penyiksaan dapat dilakukan oleh pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas publik.
“Pelarangan penyiksaan dipandang sebagai jus cogens, artinya pelarangan ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan Bebas dari penyiksaan adalah hak asasi setiap manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun, oleh siapapun apalagi itu dilakukan oleh pelindung dan pagar terakhir masyarakat di Negara ini” Ujar Leo.
Ia menambahkan, Negara kita ini (Indonesia) telah mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998. Namun hari ini kasus kesya dan abner menunjukan rakyat masih menghadapi tantangan dalam pencegahan penyiksaan.
“Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik juga menjamin hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi,” Ujarnya.
Selain itu, tindakan kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta impunitas yang terjadi dalam kasus-kasus ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aparat keamanan di Indonesia, yang bertujuan sebagai pangayom dan pelindung Masyarakat.
Ia menambahkan, dalam aksi bakar lilin ini, Solidaritas Masyarakat Papua Barat Daya Anti Militerisme di Tanah Papua mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli pada hak asasi manusia untuk turut hadir dan menyuarakan keadilan bagi Almh. Kesya Lestaluhu dan Alm. Abner Kareth,
“Kita mendesak agar penghentian segala bentuk kekerasan dan praktek kekerasan militerisme terhadp warga sipil di kota ini, sementara untuk kasus kesya dan abner harus dilakukan secara terbuka di public agar masyarakat tau perkembangan kasus yang dilakukan oleh aparat dan membunuh secara terang-terangan di hadapan publik Sorong Raya” ujarnya. (CR1)