Tambrauw, Petarung.org- Aktivis Lembaga Intelektual Tanah Papua (LITP) dan Pegiat Pendidikan di Wilayah Pinggiran dan Pedalaman di Papua Barat Daya. Robert Nauw minta Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw segera kordinasi dengan Bupati Terpilih Kabupaten Tambrauw agar segera lakukan mediasi masalah pemalangan sekolah, antara pemilik tanah adat dan pihak Sekolah di SMA Negeri 3 Kampung Manaria, Distrik Kebar. Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya.
Bupati harus turun tangan agar masalah pemalangan sekolah ini cepat selesai, mengingat sekolah ini telah di palang selama satu tahun di palang sejak 7 Maret 2024 lalu, sampai dengan hari ini 28 Februari 2025.
“Harap segera untuk pihak Dinas Pendidikan, Bupati Tambrauw dan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya, agar segera mediasi kembali dengan pihak pemilik ulayat dari keluarga Ajoy agar proses belajar mengajar kembali normal,” ujar Robert Saat menghubungi Petarung.org Jumat (28/2/2025).
Ia menambahkan, proses pemalangan ini korbankan nasib siswa SMA Negeri 3 Kebar antara lain Kelas 12 ada 34 siswa, kelas 11 ada 16 siswa dan kelas 10 ada 23 siswa sehingga total siswa SMA Negeri 3 Kebar sebanyak 73 siswa yang terdampak dari proses pemalangan selama satu tahun ini.

“Siswa SMA Negeri 3 Kebar untuk sementara ini belajar siang hari di SD YPK Imanuel Anjay Distrik Kebar, saat siswa SD pulang sekolah siang, kemudian anak-anak SMA Negeri 3 Kebar Lanjut sekolah dari siang sampai jam 4 sore baru Pulang Sekolah dan ini menggangu suasana belajar anak-anak,” ujarnya.
Tinggal satu minggu lagi genap satu tahun sekolah ini dipalang, mengingat sekolah telah dipalang hamper satu tahun, aktivitas sekolah memang dipindahkan ke sekolah lain namun sayang kondisi sekolah tutup satu tahun ini hal yang fatal.
Ia menambahkan, lokasi sekolah ini bertempat di Kampung Manaria Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw, masalah pemalangan ini pernah dimediasi oleh Dinas Pendidikan Tambrauw yang hadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw Karel Nauw dan Kabit SMA Yulita Kinho hadir bersama pihak Babinsa dan Babinkamtibmas, pihak Distrik dan pihak Sekolah serta pemilik tanah.
“Semua pihak ini sudah perna duduk satu meja Jumat, (15/8/2024) namun negosiasi ini gagal karena pihak sekolah tidak mampu membayar ganti rugi lahan pembangunan, sehingga aktivitas sekolah di palang hingga hari in,” tandasnya.