Dinamika Pemanfaatan Ruang Berbasis Kearifan Lokal di Maybrat adalah sebuah pemanfaatan ruang berbasis budaya, sebagai pendekatan penataan dan penggunaan ruang yang mengintegrasikan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan warisan leluhur ke dalam kegiatan pembangunan, ruang tidak hanya dipandang sebagai lahan ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup sosial kultural masyarakat.
Dasar Hukum di Indonesia, tentang Penataan Ruang mengakui hak masyarakat hukum adat atas ruang yang tertuang dalam UU No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan RTRW/RDTR tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mengakomodasi kawasan budaya.
Berikuta beberapa contoh penerapan Lokasi Penataan kota yang mengikuti garis magis dari Panggung Krapyak, Keraton, hingga Tugu sebagai Sumbu Filosofis Yogyakarta.
Contoh penerapan lokasi Subak, Bali Bentuk Pemanfaatan, Sistem irigasi berbasis filosofi Tri Hita Karana (warisan dunia UNESCO). Contoh penerapan tata letak rumah dan tempat suci mengikuti aturan leluhur dan kearifan lokal, Desa Adat (seperti Kampung Bena atau desa di Bali). Contoh penerapan lokasi kampung Naga & Baduy Bentuk Pemanfaatan, zonasi ruang adat yang sakral dan terbatas pemanfaatannya. Contoh penerapan lokasi kampung Kauman, Kraton, alun-alun bentuk pemanfaatan, Tiga pusat kebudayaan Jawa sebagai satu kesatuan ruang. Contoh penerapan lokasi Kota Tua (Jakarta, Semarang) bentuk pemanfaatan, revitalisasi kawasan heritage untuk wisata & ruang publik. dan contoh penerapan lokasi Desa wisata budaya bentuk pemanfaatan, Penglipuran (Bali), kampung Thrinil (Jember), kampung Warnai (Malang) adalah contoh pemerintah daerah membuat kebijakan pembangunan mengikuti budaya dan kebiasaan masyarakat.
Manfaat dari pemanfaatan ruang berbasis budaya pertama adalah melestarikan identitas budaya dan kearifan lokal, kedua mendorong ekonomi kreatif dan pariwisata berkelanjutan, ketiga memperkuat kohesi sosial masyarakat, keempat sarana pendidikan bagi generasi muda dan meningkatkan daya saing kota atau wilayahnya berkarakter.
Sehingga budaya pemanfaatan ruang di kalangan suku Maybrat, harusnya pemerintah membangun dan membuat kebijakan penting melindungi 5 zona tata ruang yang selama ini diyakini dan dihidupkan oleh leluhur Maybrat di antero Maybrat.
Mengenal 5 zona tata ruang tradisional suku Maybrat jika kaji dapat memetik pelajaran berharga mengenai kearifan lokal nenek moyang suku Maybrat, dalam membagi dan mengelola ruang hidup secara berkelanjutan. Tata ruang tradisional Maybrat terbagi ke dalam lima zona utama yaitu soal Remo, Ora, Ruf, Atro dan Maru, penjelasannya antara lain:
Remo (Kampung): Daratan yang difungsikan khusus sebagai pusat pemukiman warga, tempat tinggal keluarga, dan pusat pemerintahan kampung.
Ora (Kebun): Lahan khusus bercocok tanam tanaman pangan seperti keladi, petatas, kasbi, serta berbagai jenis sayuran untuk konsumsi harian.
Ruf (Dusun / Hutan Sagu): Kawasan pepohonan sagu, langsat, dan durian yang berfungsi sebagai cadangan pangan saat hasil kebun belum siap panen, sekaligus komoditas ekonomi penopang biaya pendidikan.
Atro (Hutan Buruan): Wilayah hutan tempat warga berburu satwa liar seperti burung dan babi untuk lauk pauk, sekaligus menjadi rumah pelestarian satwa liar. dan
Maru (Perairan / Danau): Wilayah perairan atau danau tempat warga menangkap ikan dan udang sebagai sumber mata pencaharian dan pemenuhan gizi.
Meskipun nenek moyang Maybrat di masa lalu belum mengenal teknologi modern, mereka telah memiliki tingkat kearifan yang tinggi dalam menjaga keseimbangan alam dan membagi ruang hidup secara bijak. Selain menyimpan nilai kearifan budaya dan ketahanan pangan, keasrian kali Ibiah juga menyimpan potensi wisata alam yang sangat layak dikembangkan bagi kemajuan daerah.
Melalui pemahaman tata ruang tradisional ini, generasi muda diharapkan dapat terus menjaga kelestarian hutan, sungai, dan dusun sagu sebagai warisan leluhur yang tak ternilai harganya. Tantangan hari ini dalam menjaga pemanfaatan ruang budaya ini.
Pertama hal komersialisasi berlebihan yang mengaburkan makna asli budaya. Kedua, tekanan pembangunan modern terhadap kawasan adat dan Ketiga, regenerasi dan minat generasi muda dan keempat pendanaan dan penta-kelolaan (pemerintah-masyarakat-swasta-akademisi).
Pertanyaanya apakah generasi hari ini dan pemerintah kabupaten Maybrat bisa melakukan pelestarian dan perlindungan, kepada pengelolaan tata ruang wilayah kebupaten Maybrat. untuk menjaga 5 zonasi yang sudah dijaga oleh budaya Masyarakat. Ataukan pemerintah kelak, hanya mengejar ambisi pembangunan dan mengabaikan antropologi Pembangunan tentang melindungi kearifan lokal masyarakat Maybrat yang sudah dulu ada.

Contohnya dusun sagu dan kali ibiah sebagai nadi kehidupan, kali Ibiah bukan sekadar tempat mandi dan rekreasi, melainkan nadi kehidupan utama bagi masyarakat Kampung Kisor Raya dan Kampung Susumuk Raya di Distrik Aifat sejak dahulu di wilayah Aifat.
Kawasan dusun Ibiah adalah salah satu contoh wilayah adat di maibrat yang pemanfaatan ruangnya untuk ruang hidup bagi Masyarakat, karena disana tumbuh subur dengan pohon sagu yang memiliki nilai manfaat sangat tinggi bagi kehidupan warga.
Selain sebagai bahan pangan pokok, bagian daun sagu dimanfaatkan sebagai atap rumah, sedangkan kulit batangnya digunakan sebagai bahan lantai dan dinding bangunan. Bahkan, hasil olahan sagu dari kawasan dusun ini menjadi komoditas jualan yang diandalkan warga untuk membiayai kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Begitupuan pemanfaatan ruang budaya di wilayah distrik lain di antero Maybrat punya pemanfaatan ruang sendiri, secara tradisional dan hal itu harusnya dijaga dan dikelola secara swadaya dan dilindungi oleh pemerintah baik pemerintah kabupaten dan pemerintah di tingkat distrik dan pemerintah kampung dan pemilik dusun adat.
Menyusuri hutan dan kesegaran kali Ibiah adalah bentuk pemenfataan ruang dan perjalanan edukasi budaya dan alam suku Maybrat lebih khusus sub suku Aifat yang mendiami wilayah distrik Aifat, dimulai dari Kampung Susumuk Raya dengan melintasi Kampung Awet Maim, Roma, Tolak, hingga tiba di Kampung Kaitana dan Dusun Martaim. Di sepanjang jalan setapak, pepohonan besar berdiri kokoh membentuk atap alami yang meneduhkan, di atas rumput yang mengering akibat musim kemarau panjang.
Langkah kaki berujung di Dusun Ibiah (Ruf Ibiah), tempat tersembunyinya aliran air jernih bagaikan kaca bening yang dikenal sebagai kali surga di tengah rimbunnya hutan belantara. Kesegaran air Kali Ibiah menjadi penghapus lelah alami bagi warga dan penjelajah setelah menempuh perjalanan jauh. Kehangatan papeda dan cerita di pinggir kali, warga harus berjalan kaki bersama orang tua menelusuri jalan setapak untuk menebang sagu demi memenuhi kebutuhan pangan harian keluarga.
Di pinggiran Kali Ibiah, proses pengolahan pangan lokal berlangsung secara tradisional. Warga seperti Isti meramas pati sagu di tepi Sungai, salah satu warga Susumuk Bapak Mikael Kaitana bersama keluarga, mereka ke dusun menokok sagu untuk mengolah bahan pangan utama. Hasil olahan sagu tersebut disajikan sebagai pangan lokal, akan dinikmati bersama sayur-sayuran segar dan hasil tangkapan ikan kali. Ruang ruang hidup ini, pemerintah tidak perna membuat aturan dan kajian soal perlindungan bagi pemanfaatan ruang berbasis budaya. Karena pemanfaatan ruang berbasis budaya adalah cara mengatur dan menggunakan wilayah, dengan memasukkan nilai tradisi, adat istiadat, serta kearifan lokal agar tetap selaras dengan alam dan identitas masyarakat setempat.
Tujuan dan fungsi pemanfaatan ruang berbasis budaya melestarikan identitas dan menjaga ciri khas dan warisan leluhur suatu daerah, agar tidak hilang tergerus zaman. Menjaga keseimbangan lingkungan memanfaatkan alam sesuai aturan adat yang biasanya melarang perusakan hutan atau sumber air dan pemerintah harus hadir dalam kebijakan perlindungan ruang hidup yang nyata agar meningkatkan keharmonisan membuat warga merasa memiliki dan dihormati ruang hidupnya. (*)





