Oleh: Robertus Nauw (*)
Demokrasi dalam pengertiannya yang paling mendasar, bukan sekadar mekanisme prosedural untuk memilih pemimpin. Namun menjadi ruang deliberatif, arena tempat rakyat menguji, menerima, atau menolak berbagai gagasan publik melalui pertimbangan rasional dan pengalaman hidup kolektif.
Dalam kerangka ini, demokrasi menuntut bukan hanya partisipasi, tetapi juga kesadaran kritis. Namun, ketika demokrasi direduksi menjadi sekadar kontestasi elit yang dipenuhi intrik, sentimen, dan manipulasi wacana, maka yang tersisa bukanlah kedaulatan rakyat, melainkan kekacauan representasi.
Dalam konteks Papua Barat Daya hari ini, polemik antara oknum anggota DPD RI, Paul Fincen Mayor dan anggota MRP PBD, Selly Kareth hingga melibatkan ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, beserta sejumlah besar anggota lembaga representasi kultural tersebut, menjadi contoh konkret dari degradasi tersebut.
Apa yang semula tampak sebagai perbedaan pandangan atau kritik institusional, dengan cepat menjelma menjadi konflik terbuka yang menguras perhatian publik. Polemik ini tidak lagi berdiri sebagai perdebatan substantif tentang kebijakan atau arah pembangunan dalam konteks Otonomi Khusus Papua yang makin kacau balau, melainkan telah berubah menjadi “bola liar” yang menggelinding tanpa arah yang jelas.
Berbagai narasi berseliweran: mulai dari isu SARA, tudingan rasial antar sesama Orang Asli Papua (OAP), tuntutan audit keuangan MRP, audit dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga wacana ekstrem seperti pembubaran MRP yang bahkan dituduh sebagai tindakan makar.
Di tengah riuhnya produksi wacana tersebut, pertanyaan mendasar justru menghilang: apa sebenarnya substansi konflik ini? Kepentingan siapa yang sedang diperjuangkan? Lalu siapa yang paling diuntungkan dari kekacauan perdebatan ini?
Dari perspektif teori politik kritis, situasi ini dapat dibaca melalui kerangka “agenda-setting” dan “manufacturing consent” sebagaimana dikemukakan oleh para pemikir seperti Noam Chomsky.
Dalam kondisi di mana informasi diproduksi secara masif tanpa klarifikasi yang memadai, publik cenderung digiring untuk memperdebatkan isu-isu yang sebenarnya tidak menyentuh akar persoalan.
Dengan kata lain, konflik elit sering kali berfungsi sebagai distraksi mengalihkan perhatian masyarakat dari problem struktural yang lebih mendasar, seperti ketimpangan ekonomi, marginalisasi sosial, pelanggaran HAM, eksploitasi SDA yang massif, kerusakan lingkungan, kegagalan pelayanan kesehatan, rendahnya pendidikan, masalah penggangguran dan kemiskinan di kalangan orang asli Papua, hingga kegagalan kebijakan publik dalam konteks Otsus Papua.
Krisis Hegemoni Negara
Bagi masyarakat Papua Barat Daya, polemik ini bukan sekadar tontonan politik, melainkan ancaman nyata terhadap kohesi sosial diantara sesama orang Papua dan masa depan demokrasi lokal.
Ketika lembaga-lembaga negara seperti DPD RI dan MRP, yang seharusnya menjadi pilar representasi dan perlindungan hak-hak OAP, justru terlibat dalam konflik terbuka, maka kepercayaan publik pun tergerus. Lebih jauh lagi, konflik ini membuka ruang bagi berbagai kelompok kepentingan untuk memanfaatkan situasi, menggiring opini, dan memperkeruh keadaan.
Dalam tradisi pemikiran Antonio Gramsci, kondisi ini dapat dipahami sebagai krisis hegemoni. Negara dan elit politik kehilangan kemampuan untuk membangun konsensus moral dan intelektual di tengah masyarakat Papua sebagai sebuah entitas bangsa yang masih tertindas dibawah cengkeraman kolonialisme.
Akibatnya, ruang publik dipenuhi oleh “perang posisi” pertarungan narasi yang tidak lagi berorientasi pada kebenaran, melainkan pada dominasi. Dalam konteks Papua, perang narasi ini menjadi semakin berbahaya karena bersinggungan dengan identitas, sejarah kolonial, dan luka kolektif yang belum sepenuhnya pulih.
Sayangnya, dalam situasi seperti ini, masyarakat sering kali menjadi korban sekaligus pelaku. Di satu sisi, mereka menjadi objek dari berbagai agenda politik yang tidak transparan. Di sisi lain, tanpa disadari, mereka turut memperkuat polarisasi melalui konsumsi dan reproduksi informasi yang tidak terverifikasi dari media sosial dan media lokal.
Di era keterbukaan informasi yang tanpa batas, media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi politik, sehingga memosi sering kali mengalahkan rasionalitas. Sentimen primordial berbasis suku, kelompok, atau afiliasi politik menjadi bahan bakar utama konflik.
Padahal, sebagaimana diingatkan oleh Jürgen Habermas, demokrasi yang sehat membutuhkan ruang publik yang rasional dan bebas dari dominasi. Diskursus publik harus didasarkan pada argumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada ujaran kebencian atau propaganda. Ketika ruang publik dipenuhi oleh kebisingan tanpa makna, maka demokrasi kehilangan substansinya.
Lebih ironis lagi, konflik ini terjadi di tengah dua decade carut-marut implementasi Otonomi Khusus di tanah Papua. Otsus, yang sejak awal dirancang sebagai instrumen untuk mempercepat kesejahteraan dan melindungi hak-hak OAP, seharusnya menjadi fondasi bagi pembangunan yang inklusif.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai. Alih-alih fokus pada evaluasi dan perbaikan kebijakan, elit justru terjebak dalam konflik yang tidak produktif. Sesama elit Papua di lembaga yang konon mewakili rakyat Papua dari berbagai lapisan, justru berkonflik dan saling menyalahkan diantara mereka sendiri.
Polemik Bola Liar
Lembaga-lembaga seperti MRP dan DPRK, yang memiliki mandat khusus dalam kerangka Otsus, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Papua.
Mereka juga bukan sekadar institusi formal, melainkan simbol pengakuan terhadap kekhasan budaya dan hak-hak kolektif OAP. Namun, ketika lembaga-lembaga ini gagal menjalankan peran institusionalnya secara optimal, yang terjadi adalah krisis representasi.
Dalam teori representasi politik, seperti yang dikemukakan oleh Hanna Pitkin, legitimasi wakil rakyat tidak hanya ditentukan oleh proses pemilihan, tetapi juga oleh kinerja dan akuntabilitas. Wakil rakyat harus mampu bertindak sesuai dengan kepentingan yang diwakilinya, bukan sekadar mengejar kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam konteks Papua, kegagalan ini menjadi semakin problematis karena berdampak langsung pada kelompok orang asli Papua yang sudah lama mengalami marginalisasi, korban penindasan politik dan kebijakan negara Indonesia, pelanggaran HAM, dan lain-lain.
Realitas sosial di Papua menunjukkan bahwa OAP masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan. Kemiskinan ekstrem, keterbatasan akses pendidikan, diskriminasi struktural, dan kehilangan ruang hidup adalah masalah nyata yang belum terselesaikan.
Banyak anak Papua yang putus sekolah, mama-mama pedagang kecil yang berjuang tanpa dukungan, serta pekerja informal yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Dalam situasi seperti ini, konflik elit bukan hanya tidak relevan, tetapi juga memperburuk keadaan.
Ungkapan George Bernard Shaw tentang manusia yang menciptakan keadaan yang diinginkannya menjadi refleksi penting bagi rakyat marginal. Namun, dalam konteks Papua, kemampuan untuk “menciptakan keadaan” tersebut terhambat oleh struktur kekuasaan yang tidak berpihak.
Ketika negara Indonesia dan elit gagal menyediakan kondisi yang adil, rakyat Papua akan dipaksa untuk bertahan dengan cara-cara yang sering kali berada di luar sistem. Di sinilah pentingnya pendekatan teori keadilan sosial, seperti yang dikemukakan oleh John Rawls.
Dalam prinsip “justice as fairness”, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung. Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten, kebijakan Otsus seharusnya mampu mengangkat derajat hidup OAP secara signifikan. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan.
Pertanyaan kritis yang perlu diajukan adalah: ke mana sebenarnya aliran dana Otsus yang begitu besar selama ini? Mengapa berbagai lembaga pengawas yang dibentuk dengan nama dan struktur yang berbeda, tidak mampu memberikan dampak yang signifikan? Apakah masalahnya terletak pada desain kebijakan, implementasi, atau integritas para pelaksana?
Polarisasi dan Pertarungan Narasi
Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan tidak hanya beroperasi melalui institusi formal, tetapi juga melalui jaringan relasi yang kompleks. Kekuasaan membentuk pengetahuan, dan pengetahuan membentuk realitas.
Dalam konteks Papua, narasi tentang pembangunan, kesejahteraan, dan Otsus sering kali dikonstruksi sedemikian rupa sehingga menutupi realitas ketimpangan yang ada. Dengan kata lain, ada “rezim kebenaran” yang perlu dikritisi.
Lebih jauh lagi, konflik antara elit Papua saat ini berpotensi menggerus rasa kebangsaan atau nasionalisme Papua itu sendiri. Nasionalisme, dalam pengertian klasik, adalah kesadaran kolektif yang dibangun atas dasar sejarah, budaya, dan cita-cita bersama. Ini bukan sekadar identitas, tetapi juga komitmen untuk hidup bersama dalam solidaritas.
Namun, ketika sesama elit Papua saling menyerang dan menghujat, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu atau lembaga, tetapi juga kohesi sosial masyarakat Papua. Polarisasi yang terjadi dapat merusak fondasi persatuan, dan dalam jangka panjang, melemahkan posisi tawar Papua dalam konteks nasional maupun global.
Sejarah menunjukkan bahwa bangsa Papua memiliki kapasitas untuk membangun identitas kolektif yang kuat. Rasa bangga terhadap simbol-simbol budaya, sejarah perjuangan, dan nilai-nilai komunitas adalah modal sosial yang sangat berharga. Namun, modal ini dapat terkikis jika tidak dijaga dengan baik.
Dalam konteks ini, peran MRP sebagai lembaga kultural menjadi sangat penting. MRP tidak hanya bertugas sebagai representasi formal, tetapi juga sebagai penjaga martabat dan identitas OAP. Namun, jika lembaga ini gagal menjalankan fungsinya, maka kepercayaan publik pun akan hilang.
Setelah dua dekade Otsus, pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: apakah Papua sudah bergerak menuju kemandirian dan kesejahteraan, atau justru terjebak dalam siklus konflik dan ketergantungan? Jika konflik elit terus berlanjut, akan sulit untuk membayangkan adanya kemajuan yang signifikan dalam dua dekade ke depan.
Oleh karena itu, masyarakat Papua perlu mengambil posisi yang lebih kritis dan independen. Mereka tidak boleh terjebak dalam polarisasi yang diciptakan oleh elit. Sebaliknya, mereka harus fokus pada isu-isu substantif yang menyangkut kehidupan sehari-hari: pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keadilan sosial.
Gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan kelompok intelektual, memiliki peran penting dalam mengawal proses ini. Namun, kontrol sosial harus dilakukan secara rasional dan berbasis data, bukan sekadar reaksi emosional atau fanatisme. Tanpa itu, gerakan masyarakat justru berpotensi dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang memiliki agenda tersembunyi.
Pada akhirnya, polemik antara DPD RI dan MRP PBD harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi arena konflik tanpa arah. Ia harus dikembalikan pada esensinya sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Masyarakat Papua tidak membutuhkan elit yang saling menyerang, tetapi pemimpin yang mampu bekerja sama, merumuskan kebijakan yang berpihak, dan menjaga integritas. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi ilusi, sebuah sistem yang tampak indah di permukaan, tetapi kosong di dalamnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang akan hilang bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga harapan akan masa depan Papua yang lebih adil dan bermartabat. Lantas, jika MRP hadir sebagai Lembaga kultur, apakah lembaga ini mampu menjaga martabat manusia dan bangsa Papua? Yang terjadi justru MRP gencar menjaga martabat bangsa lain.
Dari dua puluh tahun pelaksanaan Otsus, MRP belum mampu membangun budaya demokrasi dan politik Papua yang bermartabat. Terlebih bagaimana soal upaya proteksi, pemberdayaan dan penguatan hak-hak dasar orang asli Papua yang terus termarginal di tanahnya sendiri.
(*) Robertus Nauw adalah penulis artikel ini. Ia seorang wartawan, aktivis Papua dan pegiat pemberdayaan masyarakat di Kota Sorong dan Tulisan ini dikutip dari Wenebuletin.





