Siaran Pers:
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
Nomor : 027 / SP-KPHHP / X / 2026
DUA TAHUN REZIM PRABOWO GIBRAN BERHASIL WUJUDKAN PAPUA DALAM CENGKRAMAN MILITER SECARA SISTEMATIK & STRUKTURAL PEMULUSKAN EKSLPOITASI SDA PAPUA MELALUI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI TANAH PAPUA
“Presiden Republik Indonesia Segera Wujudkan Janji Kampanye Politiknya Terkait Penyelesaian Persoalan Politik Papua Secara Damai Yang Sesuai Dengan Perintah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021”
Dalam kampanye Politik terkait persoalan Papua, Prabowo menjanjikan “Rencana saya menegakkan hukum, memperkuat aparat di situ dan mempercepat pembangunan ekonomi. Menghabisi teroris dan menegakkan HAM,” janji Prabowo dalam menyelesaikan persoalan di Papua jika terpilih sebagai Presiden. (Baca : https://www.hukumonline.com/…/janji-3-capres…/…). Sekalipun demikian janjinya namun dalam dua tahun terakhir Rezim Prabowo – Gibran ini, menunjukan fakta Pemerintahan Prabowo – Gibran hanya fokus pada memperkuat aparat dan Pembangunan ekonomi saja yang telah meninggikan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM, Pengungsi Internal akibat konflik bersenjata, terlanggarnya hak Masyarakat adat serta ruang hidupnya yang menimbulkan titik api serta nihilnya pemenuhan hak atas keadilan bagi Korban pelanggaran HAM.
Berdasarkan pemantauan dalam dua tahun Rezim Prabowo-Gibran, pemerintah pusat benar-benar hanya focus pada sektor keamana sebagaimana terlihat melalui fakta mobilisasi tentara non-organik, Jakarta melalui TNI terus berupaya menguatkan dominasi ekonomi-politiknya dengan penambahan pos-pos militer permanen dalam bentuk BTP sebanyak 25 Yonif TP dan Brigade Pangan. Sementara itu, dalam bentuk struktur Komando Teritorial hanya dalam dua tahun terakhir ini, Pemerintah Pusat membentuk dua Komando Daerah Militer (Kodim) yaitu di Tahun 2025 membentuk Kodam XXIV/Mandala Trikora di wilayah Papua Selatan yang berkedudukan di Merauke dan di tahun 2026, Jakarta kembali menambahkan unit baru Kodam XXIX/Mambruk di Nabire, Papua Tengah. Dengan demikian saat ini diseluruh Tanah Papua terdapat 4 (empat) Kodam dan 3 (tiga) Polda.
Didalam struktur Aparat keamanan tersebut, hanya dalam tahun 2025 tercatat ada 83.177 anggota tentara dan polisi organik di tanah Papua. Dari angka tersebut, 56.517 di antaranya adalah personel TNI dan 26.660 adalah personel Polri. (Baca : https://projectmultatuli.org/perang-yang-timpang-83-000…/). Selanjutnya pada tahun 2026, ada setidaknya 40-an satgas batalyon non-organik yang bertugas di tanah Papua saat ini. Dengan kekuatan 400-450 prajurit per satgas batalyon, total pasukan non-organik yang bertugas di Papua mencapai 17.780 orang. Selain itu, ada 2.239 personel non-organik yang diperbantukan dalam Satgas Cartenz dan Satgas Amole. (Baca : https://projectmultatuli.org/militerisasi-papua-tentara…/). Dengan demikian maka jumlah tentara Non Organik sebanyak 17.780 orang dan 2.239 orang Polisi Non Organik di Papua pada tahun 2026 jika ditambah dengan jumlah Tentara dan Polisi organik yang berjumlah 83.177 orang pada tahun 2025 maka jumlah keseluruhannya sebanyak 103.196 aparat keamanan di tanah Papua. Pada prinsipnya jumlah Aparat Keamanan di Tanah Papua itu tentunya akan bertambah sebab di Tahun 2026 telah ditambah satu Komando Daerah Militer (Kodim) baru yang bermarkas di Nabire, Papua Tengah.
Sementara itu, di bidang Pembangunan Ekonomi Rezim Prabowo Gibran mempertahankan pengembangan Proyek Strategis Nasional diatas Wilayah seluas 2 Juta Hektar di Merauke Papua Selatan yang pada prakteknya dibeck-up Batalion Infantri Teritorial Pembangunan yang dilakukan dengan cara melakukan tindakan Perampasan Tanah Adat beberapa Marga disana salah satunya adalah Marga Kwipalo yang dilakukan oleh PT. Murni Nusantara Mandiri. Anehnya adalah sebagian Tanah Adat Marga Kwipalo itu diberikan kepada Institusi Militer untuk membangun Mako Batalion Infantri Teritorial Pembangunan 817 / Aoba. Pada perkembangannya disaat Vincent Kwipalo sedang menunggu perkembangan penyidik Mabes Polri melakukan Penyelidikan terhadap Manajemen PT. Murni Nusantara Mandiri atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT.DITTIPITER / BARESKRIM Polri pada tanggal 25 Januari 2026, Danyon Yonif TP 817/Aoba mendatangi kediaman Bapak Vincent Kwipalo dengan tujuan yang tidak sesuai tugas Pokok TNI sehingga disimpulkan sebagai bagian dari tindakan teror terhadap Masyarakat Adat Papua. Terlepas dari itu, diawal tahun 2026 juga ditemukan adanya konflik agraria baik antara sesama Masyarakat Adat maupun antara Masyarakat adat Papua dengan Institusi Militer sebagaimana yang terjadi dalam Kasus Perampasan tanah adat yang terjadi akibat pembangunan Batalyon Infantri Teritorial Pembangunan 858 / MSB di Kabupaten Byak dan Yonif TP 859 /RBK di Kabupaten Supiori yang terjadi dalam bulan Januari 2026 sampai saat ini belum terselesaikan.
Melalui sikap Rezim Prabowo Gibran yang mempertahankan pengembangan Proyek Strategis Nasional yang dibeck-up Militer yang menjalankan Operasi Militer Selain Perang diatas Wilayah Adat Papua seluas 2 juta hektar yang merupakan Lahan Gambut yang terbentang dalam wilayah Kabupaten Marauke, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Boven Digoel Propinsi Papua Selatan yang digugat oleh Masyarakat Adat Papua di PTUN Jayapura dan PTUN Jakarta akibat tidak dipraktekannya FPIC atau tindakan penyerobotan tanah adat dan dilakukan tanpa adanya AMDAL sehingga pada perkembangannya ketika Badai El Nino melanda Tanah Papua maka terhitung pertanggal 9 Oktober 2026 BMKG melaporkan bahwa secara umum terdapat 9.152 titik panas. Secara terperinci di Kabupaten Mappi tercatat memiliki 1.855 titik panas dan Kabupaten Boven Digoel sebanyak 1.754 titik. Sementara di wilayah Merauke sekitar 5.543 titik api. Akibatnya Asap menyebar kemana-mana, sebaran asap disebut mencapai wilayah Kabupaten Asmat, kawasan Taman Nasional Lorentz di wilayah Papua, hingga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca : https://jubi.id/…/5-543-titik-api-terdeteksi-di…/)
Dengan mengunakan Politik pendekatan keamanan yang dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Papua tercatat dari bulan Januari 2026 sampai dengan Agustus 2026 telah terjadi beberapa Konflik Bersenjata antara TNI-Polri melawan TPB PB yang berujung pada meningkatnya jumlah pengungsi Internal di Papua yang sampai saat ini telah mencapai 124.931 jiwa. Ditengah situasi itu, dari bulan Januari hingga Juni 2026, YLBHI mendata setidaknya terdapat 12 peristiwa konflik yang sebagian besar terjadi setelah adanya operasi bersenjata. Dari 12 konflik tersebut, 9 diantaranya melibatkan tentara sebagai pelaku. Untuk diketahui bawah dari 12 konflik tersebut 3 di antaranya terjadi di tiga desa yang saling berdekatan di Papua Tengah. Aparat militer menjatuhkan drone di depan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni Mbamogo, Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Intan Jaya kemudian menyisir kampung-kampung. Dalam operasi 12 – 14 April 2026 di Distrik Kembru, pasca Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III) Satgas Habema menjatuhkan drone, para prajurit kemudian menghujani peluru tajam mengarah ke penduduk desa. Dalam kondisi itu, setidaknya 15 orang meninggal termasuk anak dan perempuan dalam peristiwa tersebut.
Terlepas dari itu, praktek penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap Masyarakat Sipil di dalam wilayah Konflik Bersenjata mayoritas dilakukan oknum anggota TNI Non Organik yang tidak memiliki keweangan penangkapan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Maybrat dan Yahokimo diawal-awal Tahun 2026. Bahkan ada beberapa Masyarakat Sipil Papua yang menjadi korban penghilangan paksa dan tindakan penembakan serta tindakan pembunuhan diluar hukum sebagaimana yang terjadi di Kabupaten yang sama sebagaimana dialami oleh seorang PNS di Kabupaten Yahokimo dan beberapa Masyarakat Sipil di Kabupaten Maybrat yang sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resort Maybrat dan Polda Papua Barat.
Secara khusus berkaitan dengan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat yang terjadi dalam Wilayah Konflik Bersenjata diatas telah diadukan ke Komnas HAM RI agar dilakukannya Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM namun yang dikhawatirkan adalah terabaikannya hak atas keadilan kepada korban Pelanggaran HAM Berat sebab sesuai peranyataan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ditegaskan bahwa nilai pagu anggaran tahun 2027 belum cukup untuk menjalankan tugas lembaga itu yang diamanatkan undang-undang, salah satunya penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Bahkan, alokasi anggaran untuk penyelidikan perkara dugaan HAM berat itu Rp 0 pada 2027. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di gedung wakil rakyat, Jakarta, Selasa (1/9) (Baca : https://www.cnnindonesia.com/…/anggaran-rp0-komnas-ham…). Terlepas dari itu, sampai saat ini proses hukum di Tingkat Kasasi atas Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai masih belum diproses akibat belum adanya Hakim Pengadilan HAM di Tingkat Kasasi dalam lingkungan Mahkama Agung Republik Indonesia. Melalui fakta itu, secara langsung menunjukan bahwa selama dua tahun Rezim Prabowo Gibran tidak mampu mewujudkan Penegakan HAM dan melaluinya hanya terus menambah deretan panjang kasus Impunitas di Tanah Papua.
Praktek pembungkaman ruang demokrasi dengan pendekatan kekerasan, ancaman kriminalisasi dan praktek kriminalisasi terhadap Aktivis Mahasiswa Papua mengisi beranda tahun 2026. Secara praktek terhitung per-Oktober 2026 saja sudah ada beberapa Aktivis Mahasiswa Papua yang menjadi korban penembakan saat pembubaran Aksi damai dengan pendekatan kekerasan salah satu korban tertembak adalah Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih. Selain itu, ada beberapa Aktivis Mahasiswa Papua yang menjadi korban kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh 2 (dua) Pelajar yang dikriminalisasi usai aksi damai Menolak MBG yang dibubarkan secara paksa dengan pendekatan kekerasan pada tanggal 15 Septeber 2026 di Jayapura dan ada 3 (tiga) orang Mahasiswa Papua yang dikriminalisasi mengunakan Pasal Makar usai aksi damai Pengibaran Bendera Bintang Kejora menuntut Penyelesaian Persoalan Politik Papua dihalaman Kampus Univesitas Sains dan Teknologi Jayapura pada tanggal 30 September 2026.
Pada prinsipnya selama dua tahun Rezim Prabowo Gibran hanya fokus pada isu Keamana dan Ekonomi yang terlihat melalui fakta penambahan Struktur Aparat keamanan baik dalam bentuk Organik dan Non Organik di Tanah Papua yang melaluinya telah meningkatkan perbedaan jumah penduduk antara Masyarakat Sipil dengan Aparat Keamanan di Tanah Papua yang sangat mencolok. Dengan melihat data jumlah aparat keamanan di Tanah Papua sebanyak 103.196 aparat keamanan di tanah Papua apabila dibandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukan jumlah penduduk Papua sebanyak 5,9 juta jiwa pada 2026 maka rasio perbandinganya adalah 1 : 57, artinya setiap satu aparat keamanan mengawasi 57 rakyat sipil. Atas dasar itu, secara langsung menunjukan bukti bahwa dalam dua tahun Rezim Prabowo Gibran telah sukses membangun Cengkraman Militerisme Secara Sistematik dan Struktural di Tanah Papua yang pada prakteknya akan melakukan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membeck-up praktek Eksploitasi Sumber Daya Alam Papua melalui Proyek Strategis Nasional dengan cara perampasan tanah adat dan sukses menimbulkan kerusakan lingkungan yang hebat pasca dilanda Badai El Nino.
Berhubung masih tersisa 3 (tiga) tahun masa jabatan Rezim Prabowo Gibran serta melihat drama laporkan Situasi HAM Papua yang membungkam fakta Papua dalam Cengkaram Militer yang melahirkan Pelanggaran HAM dan tidak jumlah pengungsi internal serta perampasan tanah adat melalui pemgembangan PSN sebagaimana tercermin dalam Kasus Jawaban Delegasi Indonesia atas tanggapan Negara Kepulawan Salomon dan Negara Vanuatu dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York pada Senin, 28 September 2026 terus menerus akan mencoreng nama baik Negara Indonesia di Pangung Internasional sehingga dalam dalam waktu 3 (tiga) tahun tersisa masa jabatan Resim Prabowo Gibran ini menjadi pertanyaanya tersendiri terkait “apakah Rezim Prabowo Gibran akan semakin menguatkan Papua Dalam Cengkram Militer secara sistematik dan struktural untuk melakukan Ekploitasi Sumber Daya Alam dengan pendekatan Operasi Militer Selain Perang yang telah melahirkan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat dan bertambahnya jumlah Pengungsi Internal serta kelaparan akibat hilangnya ruang hidup Masyarakat adat ataukah akan menepati janji kampanye Politiknya terkait Penyelesaian persoalan Politik Papua secara damai sebagaimana telah diingatkan oleh Mentri HAM RI pasca terjadinya Konflik Bersenjata yang menewaskan 15 orang Masyarakat Sipil Papua pada bulan April 2026 lalu serta sesuai dengan perintah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 dan penegakan HAM”.
Berdasarkan uraian diatas sehingga dalam rangka merayakan dua Tahun Rezim Prabowo – Gibran yang akan jatu pada tanggal 20 Oktober 2026 maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan pasal 100, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia segera wujudkan janji kampanye Politiknya terkait Penyelesaian persoalan Politik Papua secara damai yang sesuai juga dengan perintah Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 dan penegakan HAM;
2. Ketua MPR RI segera kordinasikan Dengan Presiden Republik Indonesia Untuk Memutuskan Rantai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Dalam Membeck-up Praktek Eksploitasi SDA Papua Melalui Proyek Strategis Nasional di Yang Telah Melanggar HAM dan Ruang Hidup Masyarakat Adat Papua Diatas Wilayah Adat Papua;
3. Ketua DPR RI dan DPD RI segera revisi tugas pokok Operasi Militer Selain Perang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 yang telah melegalkan Cengkaraman Militer Secara Sitematik dan Struktural Pemulus Praktek Eksploitasi SDA Papua Melalui Proyek Strategis Nasional di Yang Telah Melanggar HAM dan Ruang Hidup Masyarakat Adat Papua Diatas Wilayah Adat Papua;
4. Mentri Pertahanan Republik Indonesia segera hentikan Praktek Eksploitasi SDA Papua Melalui Proyek Strategis Nasional Mengunakan Operasi Militer Selain Perang Yang Telah Melanggar HAM dan Ruang Hidup Masyarakat Adat Papua serta menimbulkan 9.152 titik Api Diatas Wilayah Adat Papua;
5. Mentri HAM RI segera perkuat independensi UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan meningkatkan anggaran penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat serta Penegakan HAM di Pengadilan HAM serta mendorong penyelesaian persoalan politik Papua;
6. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia segera bentuk Majelis Hakim Pengadilan HAM pada Tingkat Kasasi dan segera sidangkan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah;
7. Kepala Daerah, Anggota MRP dan Anggota DPR Se-Propinsi dan Kabupaten / Kota diseluruh Tanah Papua wajib melindungi, menghormnati, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia Papua di Tengah ambisi Ekslpoitasi SDA Papua melalui Proyek Strategis Nasional yang diwujudkan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Tanah Papua.
Demikian Siaran Pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan banyak terima kasih.
Jayapura, 19 Oktober 2026
Hormat Kami,
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, LBH Kyadawun). (CR1)





