(*) Arkilaus Baho
PAGI di Skouw, kampung kecil di ujung timur Kota Jayapura, Provinsi Papua, selalu dimulai dengan sunyi yang damai. Matahari perlahan naik dari balik cakrawala Samudera Pasifik, menyinari bangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berdiri kokoh, bersih, dan modern.
Di balik pagar besi tinggi, bendera Merah Putih berkibar tegas, seolah menegaskan kehadiran Negara Indonesia hingga ke batas paling jauh. Namun beberapa ratus meter dari situ, rumah-rumah kayu warga berdiri sederhana.
Jalanan tanah merah berdebu, anak-anak berjalan kaki ke sekolah dengan sandal jepit. Para mama Papua menggendong hasil kebun menuju pasar kecil terdekat atau sekedar menaruhnya di pondok jualan depan rumah.
Realita ini begitu kontras, begitu telanjang. Megahnya simbol kedaulatan Negara Indonesia berdampingan dengan kemiskinan struktural yang membelenggu masyarakat adat Papua di garis perbatasan RI-PNG.
Di kejauhan, garis imajiner memisahkan Indonesia dan Papua Nugini. Tapi bagi warga lokal, garis itu nyaris tak berarti. Mereka berbagi bahasa, marga, ritus adat, bahkan hubungan darah. Sejak ratusan tahun lalu, sebelum konsep negara-bangsa dikenal, wilayah ini adalah satu ruang sosial budaya yang utuh, seolah tak bisa dipisahkan! .
Dulu warga lokal di sekitar perbatasan bebas keluar-masuk karena tidak ada pembatas artifisial bikinan negara. Sekarang harus tunjuk KTP, paspor, surat izin. Padahal, keluarga mereka berada di seberang, terpisah oleh garis pembatas yang dibikin negara Indonesia dan PNG.
Kondisi ini kini menggambarkan luka panjang bernama perbatasan. Batas artifisial bikinan negara dan pemerintah untuk menegaskan kedaulatan wilayah masing-masing. Tapi seolah membatasi ikatan sosial-budaya masyarakat adat di garis pembatas.
Perbatasan Indonesia–Papua Nugini lahir bukan dari kesepakatan masyarakat adat, melainkan hasil perundingan kolonial antara Belanda dan Inggris pada awal abad ke-20. Garis lurus di peta itu membelah satu ruang hidup menjadi dua negara.
Dalam perspektif postkolonial, perbatasan ini adalah contoh nyata bagaimana kolonialisme menciptakan fragmentasi sosial dan identitas. Edward Said menyebut kolonialisme sebagai praktik “memetakan dunia” sesuai kepentingan imperial, tanpa memperhitungkan kehidupan penduduk asli.
Setelah Papua dianeksasi paksa sebagai bagian Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang kontroversial, perbatasan RI-PNG berubah menjadi zona strategis.
Kedua negara kemudian memaknainya sebagai benteng terluar kedaulatan. Sementara masyarakat adat tetap memaknainya sebagai ruang perjumpaan sekaligus kontrol. Ketegangan ini menjadi fondasi konflik berkepanjangan di wilayah perbatasan.
Kedaulatan Negara vs Keamanan Manusia
Dalam doktrin pertahanan Indonesia, Papua merupakan kawasan rawan separatisme dan ancaman lintas batas. Pemerintah Indonesia pun memandang wilayah ini sebagai “zona merah” yang memerlukan pengamanan ketat. Konsekuensinya adalah militerisasi masif.
Data dari berbagai laporan HAM menunjukkan bahwa Papua memiliki konsentrasi aparat keamanan tertinggi di Indonesia. Pos-pos TNI dan Polri tersebar di sepanjang perbatasan, dari Skouw, Sota, Waris, hingga Boven Digoel.
Namun pendekatan ini justru memproduksi ketakutan. Laporan Komnas HAM, Amnesty International, dan Human Rights Watch secara konsisten mencatat kasus pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pembatasan kebebasan sipil di Papua, khususnya di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Menurut laporan Amnesty International Indonesia (2023), sedikitnya 132 kasus dugaan pelanggaran HAM berat terjadi di Papua sepanjang 2018–2023, dengan korban mayoritas warga sipil.
Dalam perspektif human security (UNDP, 1994), keamanan sejati mencakup tujuh dimensi: ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personal, komunitas, dan politik. Di Papua, hampir seluruh dimensi ini rapuh. Ironisnya, negara Indonesia justru menumpuk investasi di sektor militer, bukan di sektor kesejahteraan.
Papua yang berada di jantung geopolitik Pasifik pun kini menjadi panggung rebutan sejumlah kekuatan politik besar di dunia. Di kawasan ini, kepentingan Amerika Serikat, Australia, Rusia dan Tiongkok saling berkelindan.
Papua Nugini menjadi arena ekspansi investasi Tiongkok: pelabuhan, jalan raya, energi, dan pertambangan. Australia mempertahankan pengaruh politik dan keamanan. Amerika Serikat memperkuat kehadiran militernya di Guam dan kawasan Pasifik Selatan.
Sementara Rusia berusaha untuk menjadikan pulau Biak di Papua sebagai area peluncuran satelit. Lalu Indonesia, dalam konteks ini, menjadikan Papua sebagai benteng geopolitik.
Dokumen strategis pertahanan Indonesia 2025-2045 menegaskan bahwa Papua adalah kawasan vital dalam menjaga stabilitas Indo-Pasifik. Namun, pendekatan ini menempatkan Papua semata sebagai objek geopolitik, bukan subjek politik.
Teori geopolitik kritis Agnew, Ó Tuathail menyatakan bahwa kebijakan geopolitik sering kali mengabaikan dimensi kemanusiaan dan kultural. Negara melihat ruang hanya sebagai medan strategis, bukan ruang hidup. Papua adalah contoh paling nyata.
Ekonomi Ekstraktif di Perbatasan
Pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dipromosikan sebagai jalan menuju pembangunan dan kemakmuran. PLBN modern, jalan Trans Papua, dan bandara baru dibangun dengan anggaran triliunan rupiah.
Namun pembangunan ini lebih berorientasi pada logika geopolitik dan kapitalisme ekstraktif. Wilayah perbatasan Papua menyimpan cadangan emas, tembaga, kayu, gas, dan potensi energi hijau. Negara Indonesia yang berupaya membuka ruang investasi besar-besaran, sering kali mengabaikan hak ulayat masyarakat adat.
Dalam perspektif world-system theory Immanuel Wallerstein, Papua berfungsi sebagai “periphery” yang memasok bahan mentah bagi pusat kapitalisme global. Disini negara bertindak sebagai fasilitator akumulasi modal.
Dampaknya sangat konkret: perampasan tanah seperti yang terjadi di kawasan dekat perbatasan RI-PNG dan Kabupaten Keerom oleh perusahaan logging, perusahaan sawit, lahan transmigrasi, lahan pertanian milik kaum transmigran, perampokan hasil hutan bukan kayu, konflik agraria, degradasi lingkungan, dan kemiskinan struktural yang dialami penduduk asli.
Laporan WALHI Papua (2022) mencatat bahwa lebih dari 4,3 juta hektar hutan Papua telah dialokasikan untuk konsesi perkebunan, tambang, dan kehutanan industri. Situasi ini kemudian menciptakan luka sosial dan lingkungan, marginalisasi, konflik, pengungsian, trauma, dan kehidupan yang terusir di tanah sendiri.
Konflik bersenjata di wilayah perbatasan telah melahirkan ribuan pengungsi internal. Di Boven Digoel, Keerom, dan Pegunungan Bintang, ribuan warga terpaksa meninggalkan kampung akibat operasi militer. Mereka hidup di hutan, tanpa akses pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Laporan Tim Pencari Fakta Papua (2023) menyebutkan bahwa lebih dari 60.000 warga Papua mengungsi akibat konflik bersenjata sejak 2018. Sebagian karena intensitas konflik yang juga berlangsung di wilayah kabupaten yang berada dekat perbatasan RI-PNG.
Kondisi pengungsian menyebabkan anak-anak, orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan di pengungsian mati di hutan. Mereka pun harus bertahan hidup dengan mengkonsumsi apa yang disediakan oleh alam.
Ini bukan sekadar krisis kemanusiaan, melainkan tragedi politik. Lalu identitas yang terbelah karena dipisahkan oleh batas negara. Meskipun bagi masyarakat adat, perbatasan tidak memutus relasi kekerabatan. Orang Skouw, Wutung, dan Sota tetap menjalin hubungan dengan keluarga mereka di PNG.
Upacara adat lintas batas, pertukaran mas kawin, dan perdagangan tradisional terus berlangsung, meski dibatasi regulasi negara. Dalam teori border studies, perbatasan dipahami sebagai ruang hibrid, tempat identitas dinegosiasikan.
Di Papua, identitas adat sering kali berbenturan dengan identitas nasional yang dipaksakan. Negara memandang aktivitas lintas batas sebagai ancaman keamanan. Sebaliknya, masyarakat memaknainya sebagai bagian dari hidup. Ketegangan ini menciptakan konflik laten yang terus berulang.
Otonomi Khusus: Janji, Ilusi, dan Kegagalan Struktural
Otonomi Khusus (Otsus) Papua diperkenalkan pada November 2001 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2002 sebagai solusi politik dan ekonomi atas konflik Papua. Hasilnya, dana triliunan rupiah digelontorkan setiap tahun dari Jakarta.
Namun dua dekade kemudian, Tanah Papua yang telah dipecah Pemerintah Indonesia di Jakarta menjadi 6 provinsi, tetap bertengger sebagai provinsi-provinsi termiskin di Indonesia. BPK RI dan KPK berulang kali mengungkap penyimpangan dana Otsus: korupsi, proyek fiktif, dan belanja birokrasi yang membengkak.
Di wilayah perbatasan, dampak Otsus nyaris tak terasa. Sekolah rusak, guru minim, puskesmas kekurangan tenaga medis, dan infrastruktur dasar terbengkalai. Ini menegaskan kritik James Ferguson tentang anti-politics machine: pembangunan sering kali menjadi alat depolitisasi, menutupi akar struktural ketidakadilan.
Michel Foucault menyebut bahwa negara modern mengontrol kehidupan warganya melalui mekanisme biopolitik: regulasi, disiplin, dan normalisasi. Di Papua, biopolitik berwujud dalam pengawasan ketat, operasi militer, dan pembatasan ruang sipil.
Tubuh orang Papua menjadi objek kontrol: diperiksa, dicurigai, diawasi dan kalau dianggap bermasalah dipenjara dan bila perlu dieksekusi mati! Ini menciptakan relasi kuasa yang timpang antara negara dan warga.
Lantas, bagaimana menuju paradigma baru, dimana perbatasan dapat berfungsi sebagai ruang kehidupan? Jika perbatasan terus dipahami sebagai zona ancaman, maka militerisasi akan menjadi permanen. Namun jika dipahami sebagai ruang kehidupan, pendekatan pembangunan harus berubah.
Paradigma human-centered development menekankan pembangunan berbasis kebutuhan lokal: pendidikan kontekstual, layanan kesehatan berbasis komunitas, ekonomi rakyat, dan perlindungan lingkungan. Model ini menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan objek proyek.
Di beberapa kampung, inisiatif lokal mulai tumbuh: koperasi adat, sekolah berbasis budaya, dan pertanian organik. Namun inisiatif ini sering kalah oleh proyek besar dan narasi “pembangunanisme” negara Indonesia berwajah kolonial yang membawa bulldozer, mesin sensor, jalan, gedung, jembatan dan lain-lain yang dikawal aparat bersenjata.
Papua sering dibicarakan dalam narasi nasional sebagai wilayah bermasalah, rawan konflik, dan tertinggal. Jarang dibicarakan sebagai pusat kebudayaan, spiritualitas, dan kearifan ekologis. Narasi ini membentuk kebijakan yang bias keamanan dan ekonomi ekstraktif.
Dalam teori orientalisme internal, wilayah pinggiran diposisikan sebagai “yang lain” dalam imajinasi nasional Indonesia. Papua menjadi wilayah eksotis, berbahaya, dan terbelakang, narasi yang membenarkan kontrol negara.
Lalu di ujung perbatasan negara, suara rakyat yang butuh perhatian masih tetap terabaikan. Di Skouw, seorang mama Papua menatap pagar PLBN sambil berbisik, “Itu bangunan besar, tapi kami tetap miskin.”
Kalimat ini menggambarkan paradoks pembangunan perbatasan: simbol negara tumbuh, tapi kesejahteraan rakyat tertinggal. Perbatasan menjadi panggung bagi negara, bukan rumah bagi manusia. Perbatasan RI–PNG lantas menjadi ruang pertemuan antara ambisi geopolitik, kepentingan ekonomi, dan perjuangan kemanusiaan.
Selama negara Indonesia masih memandang Papua semata sebagai objek strategis, maka konflik dan ketidakadilan akan terus berlangsung. Namun jika negara berani menggeser paradigma: dari kedaulatan menuju kemanusiaan, dari keamanan militer ke keamanan manusia, dari eksploitasi ke keberlanjutan, harapan masih mungkin tumbuh.
Papua tidak meminta banyak. Hanya ingin diakui sebagai rumah. Papua butuh pengakuan sebagai bangsa yang juga punya hak untuk dapat menentukan nasib dan masa depannya sendiri. Terbebas dari kontrol dan pengaruh geopolitik bangsa-bangsa lain.
(*) Arkilaus Baho adalah penulis artikel ini. Dia adalah aktivis Papua, penggagas konsep Dewan Rakyat Papua (DRP) dan peneliti kebijakan publik. Artikel ini diterbitkan pertama kali oleh wenebuletin




