Sorong, Petarung.org- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, S.H menyampaikan protes keras terhadap ulah oknum aparat keamanan dan Polri yang diduga menghalangi hak kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum aktivis lingkungan hidup Green Peace dan aktivis Papua terkait penambangan nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (3/6/ 2025) di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.
”Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), saya menilai aksi penyampaian pendapat yang dilakukan para aktivis lingkungan hidup itu adalah bagian dari akumulasi persoalan ketertindasan sosial politik yang tengah dihadapi masyarakat adat (tradisional) di Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manirem, Raja Ampat saat ini,” Ujarnya dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada Petarung.org, Rabu (5/ 6/2025).
Dia mengaku sangat miris melihat masyarakat adat di wilayah Raja Ampat sedang mengalami kesedihan dan kedukaan akibat pulau indahnya tercabik-cabik oleh kepentingan elite politik dan ekonomi di negara ini.
”Namun anehnya, pada saat sama, elite birokrasi di daerah seperti Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya cenderung diam seribu bahasa alias tutup mulut. Mereka sama sekali tidak nampak dan tidak terlihat adanya sikap mengadvokasi kasus penambangan Nikel tersebut, ” ujar Warinussy.
Untuk itu dirinya mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera memerintahkan penghentian aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag tersebut.
”Kegiatan penambangan tersebut sudah sangat merusak ekosistem serta mengganggu daya dukung lingkungan setempat,” ungkapnya.
Direktur LP3BH Manokwari ini juga mendesak Bupati Raja Ampat dan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag itu kepada publik, masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil, guna kepentingan advokasi.
”LP3BH Manokwari akan terus terlibat memberi dukungan bagi gerakan advokasi penambangan nikel di Raja Ampat dan Tanah Papua secara umum,” tegasnya.
LP3BH Manokwari juga menyerukan agar ketiga aktivis lingkungan hidup dari Green Peace yaitu Iqbal Damanik, Eka dan Rully serta aktivis Perempuan Papua Paulina agar dibebaskan demi hukum dari proses hukum yang cenderung bersifat kriminalisasi.
“Aksi keempat aktivis lingkungan hidup tersebut dijamin dan terlindungi di dalam amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1946 sebagai konstitusi Negara Hukum Republik Indonesia, ” pungkasnya. (CR1)