Sorong, Petarung.org – Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Sorong Raya, Perkumpulan Sosialis Muda Papua dan Individu Pro Demokrasi Sorong Raya, bersolidaritas untuk berdiri bersama 11 tersangka warga masyarakat adat Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. Senin, 16/6/2025 besok, menjadi perhatian serius dalam diskusi yang dalukan oleh Perkumpulan Sosialis Muda Kota Sorong di Sekertariat Sementara Aliansi Masyarakat Adat Independen Papua Sorong Raya di Klademak, Kota Sorong. Minggu, 15/6/2026.
Ronal Kinho, perwakilan peserta diskusi mengatakan, 11 warga yang sebelumnya ditetapkan tersangka gara-gara berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban PT Position yang menambang nikel di tanah adat mereka tanpa permisi. 11 tersangka ini kemudian dituduh menghalang-halangi aktivitas tambang perusahaan.
“Protes yang berlangsung karena warga kesal lantaran tanah mereka tergali begitu saja. Warga pun terpaksa menghentikan kegiatan penambangan di hutan Maba Sangaji dan polisi menangkap dan menetapkan 11 orang warga Maba Sangaji jadi tersangka. Inisial HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM, dan S,” ujar aktivis Masyarakat Adat Independen Papua yang juga lulusan perguruan tinggi negeri di Kota Ternate ini.

Ia menambahkan, Polisi menjerat ke sebelas warga dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12/1951 membawa sajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun, Pasal 162 UU No.3/2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan berizin dengan ancaman pidana satu. Juga Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Karena Besok sidang putusan maka kami Perkumpulan Sosialis Muda Papua Kota Sorong, Masyarakat Adat Independen Sorong Raya, dan Individu Pro Demokrasi Sorong Raya, bersolidaritas untuk berdiri bersama 11 tersangka warga masyarakat adat Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang besok akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore besok.
Kami Masyarakat Adat Independe Papua, Sosialis Muda Papua dan Individu Pro Semokrasi se Sorong Raya, Mendukung sepenuhnya perjuangan Masyarakat Adat Maba Sangaji untuk mempertahankan tanah adatnya dari ekspansi perusahaan ekstraktif. Dan mendesak pengadilan Negeri Tidore untuk segera memvonis bebas ke sebelas Masyarakat Adat Maba Sangaji yang ditahan.
“Stop kriminalisasi, terhadap warga adat Maba Sangaji yang berjuang mempertahankan hak dan sumber penghidupan mereka dari ancaman tambang dan berakhir jadi tersangka dan kami berharap segera Pengadilan Negeri Tidore harap MEMBEBASKAN warga dari segala tuduhan karena bertentangan dengan prinsip HAM dan demokrasi,” ujar Ronal. (CR1)


