Petarung.org – Setelah menunggu lima bulan terakhir Akta Pengesahan Perkumpulan Majelis Masyarakat Adat Doberai Provinsi Papua Barat Daya akhirnya secara resmi kantongi badan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Untuk menjamin dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat, dalam hal kebebasan berserikat dan berkumpul lewat pendirian Lembaga Majelis Masyarakat Adat Doberai, Papua Barat Daya.

“Ini negara hukum jadi semua hal perlu kita lakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan lembaga ini hadir sudah sesuai prosedur hukum”.

Hal itu disampaikan oleh Andy Asmuruf, SH, MH kepada Petarung.org via pesan Whatshap. Sabtu, (27/7/24)

Asmuruf menambahkan bahwa, Lembaga Majelis Masyarakat Adat Doberai ini hadir, dengan tujuan untuk memfasilitasi dan memproteksi hak-hak masyarakat adat, di wilayah Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Lembaga ini hadir untuk akomodir kepentingan masyarakat adat, di wilayah Papua Barat Daya, kita harus edukasi masyarakat adat dengan cara-cara yang santun dan sesuai koridor hukum yang berlaku

Majelis Masyarakat Adat Doberai, tidak merubah apalagi menggantikan posisi Lembaga Masyarakat Adat, atau menggantikan posisi Dewan Adat Papua, lembaga ini hadir akomodir dan mengedukasi masyarakat adat bahwa, Lembaga adat apa pun di tanah papua harus di didirikan sesuai kerangka Otsus.

Foto: Akta Lembaga Majelis Masyarakat Adat Doberai

Lembaga Adat Harus Didaftarkan, ke pemerintah dan miliki badan hukum untuk mengakses segala kepentingan masyarakat adat, yang dijamin oleh undang-undang.

“Lembaga adat memilki posisi yang penting di dalam kerangka undang-undang Otsus, namun tidak semua LMA, DAP dan perkumpulan masyarakat adat memiliki badan hukum” ujarnya.

Jadi Lembaga Majelis Masyarakat Adat Doberai hadir untuk akomodir dan edukasi Lembaga-lembaga adat untuk sadar akan pentingnya posisi masyarakat adat dalam semangat pembangunan lewat kekhususan undang-undang Otsus Papua.

“kepala marga, kepala dusun, kepala suku, dan aktifitas masyarakat adat untuk akses pemberdayaan masyarakat adat dan lembaga adat dari sumber dana otsus selama ini, terbilang minim karena faktor legalitas”. Tandasnya (CR3)