Oleh: Yansen Segeit (*)

Masyarakat Adat Suku Moi dari Marga Klagilit Maburu/Mawera melakukan aksi pemalangan terhadap pabrik kelapa sawit milik PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang berlokasi di Kampung Klasof, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada September 2026.

Aksi pemalangan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat adat terhadap dugaan penggusuran makam leluhur Marga Klagilit oleh pihak perusahaan pada Agustus 2026 lalu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat adat, PT IKSJ diduga telah melakukan aktivitas penggusuran di sekitar lokasi makam leluhur serta menanam sekitar 18 pohon kelapa sawit di kawasan yang dianggap sebagai tempat sakral dan memiliki nilai sejarah bagi Marga Klagilit.

Masyarakat adat menilai tindakan tersebut telah mengabaikan keberadaan situs leluhur yang merupakan bagian penting dari identitas, sejarah, serta warisan budaya masyarakat adat Suku Moi.

Marga Klagilit Sampaikan Tiga Tuntutan kepada PT IKSJ

Melalui aksi pemalangan tersebut, masyarakat adat Marga Klagilit Maburu/Mawera menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen PT Inti Kebun Sejahtera.

Pertama, mendesak PT IKSJ segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang berlangsung di wilayah adat Suku Moi, khususnya wilayah yang diklaim sebagai hak ulayat Marga Klagilit.

Kedua, menuntut PT IKSJ segera mencabut seluruh pohon kelapa sawit yang diduga ditanam tanpa izin dan persetujuan masyarakat adat Marga Klagilit, termasuk sekitar 18 pohon yang berada di sekitar lokasi makam leluhur.

Ketiga, mendesak PT IKSJ bertanggung jawab dan memberikan ganti kerugian atas dugaan kerusakan makam leluhur serta kerugian lain yang dialami masyarakat adat Marga Klagilit akibat aktivitas perusahaan.

Makam Leluhur Merupakan Warisan Sejarah dan Identitas Masyarakat Adat

Bagi masyarakat adat Suku Moi, makam leluhur bukan sekadar tempat pemakaman, melainkan bagian dari sejarah asal-usul, hubungan antargenerasi, dan identitas masyarakat adat yang harus dihormati serta dilindungi.

Oleh karena itu, dugaan penggusuran makam leluhur menjadi persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas investasi perkebunan kelapa sawit, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan perlindungan warisan budaya.

Persoalan tersebut diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian secara adil, transparan, dan bermartabat.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat adat Marga Klagilit dan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian yang menghormati hak-hak seluruh pihak.

Masyarakat Adat Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

Aksi pemalangan pabrik kelapa sawit PT IKSJ menjadi bentuk penyampaian tuntutan masyarakat adat agar perusahaan memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan aktivitas yang merugikan Marga Klagilit.

Masyarakat adat berharap tuntutan tersebut segera mendapatkan tanggapan sehingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang menghormati nilai-nilai adat setempat.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Inti Kebun Sejahtera mengenai tuduhan penggusuran makam leluhur, penanaman pohon kelapa sawit, maupun tuntutan ganti kerugian yang disampaikan masyarakat adat.

Pihak PT IKSJ tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan wilayah adat, situs bersejarah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap kegiatan investasi dan pembangunan di Tanah Papua. (CR1)