Oleh: Yansen Segeit (*)

Kabut pagi menyinari Kota Teminabuan, ibukota Kabupaten Sorong Selatan. Senin, (15/09/2025) dibalik keindahan alamnya yang masih rimbun dengan dua lembah keluarga hutan dan sungai yang terbentang luas, perlahan-lahan kota ini kelak menjelma menjadi lautan sampah.

Bukan karena tanahnya gersang, bukan pula karena masyarakatnya malas bekerja, melainkan karena ketidakpedulian terhadap sampah plastik yang makin hari kian menumpuk. Dari Pasar Ampera hingga Pasar Kajasen, pemandangan serupa hadir: sampah plastik berserakan, kios-kios dan ruko membuang limbah sembarangan, sementara pemerintah kampung, distrik, hingga daerah belum menghadirkan kebijakan yang tegas. Padahal, sampah bukan sekadar benda mati. Ia adalah jejak manusia yang tertinggal di bumi, yang jika dibiarkan akan berubah menjadi bencana.

Dampak Pencemaran Sampah

Banjir: Sungai tersumbat sampah, air meluap, rumah dan pasar terendam.

Pencemaran Tanah: Plastik yang sulit terurai merusak kesuburan tanah, menghambat tumbuhnya tanaman.

Pencemaran Air: Limbah plastik dan organik mengalir ke laut, membunuh biota perairan, meracuni ikan, dan mengganggu rantai makanan.

Pencemaran Udara: Bau busuk dari tumpukan sampah organik bercampur dengan asap beracun dari pembakaran liar.

Kerusakan Ekosistem Laut: Penyu, ikan, dan burung laut tersedak plastik, mati, lalu menjadi bagian dari siklus kehancuran ekologi.

Mikroplastik: Butiran kecil plastik masuk ke tubuh manusia melalui makanan dan minuman, menimbulkan bahaya jangka panjang.

Dampak Sosial, Ekonomi, dan Kesehatan

Kesehatan: Sampah menjadi sarang penyakit, memicu demam berdarah, diare, infeksi kulit, hingga gangguan pernapasan akibat polusi udara.

Ekonomi: Biaya pengelolaan sampah semakin mahal. Wisata dan keindahan alam berkurang nilainya, padahal Sorong Selatan menyimpan potensi wisata bahari dan hutan tropis.

Sosial: Sampah merusak wajah kota, menurunkan citra masyarakat, dan menumbuhkan rasa apatis pada generasi muda.

Iklim: Plastik berbahan minyak bumi menyumbang emisi gas rumah kaca, mempercepat krisis iklim yang kini kita rasakan bersama.

Landasan Hukum: Negara Hadir untuk Lingkungan

Masalah sampah di Teminabuan seharusnya tidak berdiri sendiri. Negara telah memberi pijakan hukum:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Menegaskan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat serta kewajiban pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Mengatur prinsip reduce, reuse, recycle (3R), melarang pembuangan sampah sembarangan, dan mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sistem pengelolaan sampah terpadu.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Mengamanatkan bahwa tata ruang kota dan kabupaten harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta mengintegrasikan ruang terbuka hijau, TPA yang ramah lingkungan, dan sistem drainase yang baik.

Dengan kata lain, persoalan sampah di Sorong Selatan bukan hanya masalah kebiasaan masyarakat, melainkan juga kewajiban hukum pemerintah daerah untuk hadir menyelesaikannya.

Pendapat Para Ahli

Emil Salim (Bapak Lingkungan Hidup Indonesia) menegaskan: “Lingkungan bukan warisan dari nenek moyang, tetapi pinjaman dari anak cucu.” Sampah yang kita buang hari ini adalah hutang ekologis yang harus dibayar oleh generasi berikutnya.

Prof. Otto Soemarwoto menyebut bahwa lingkungan adalah sistem kehidupan. Jika satu komponen rusak (tanah, air, udara), maka kehidupan manusia pun terganggu. Sampah plastik adalah salah satu bentuk kerusakan yang paling nyata.

World Bank (2022) memperingatkan bahwa Indonesia termasuk dalam lima besar penghasil sampah plastik laut di dunia. Jika tidak dikelola, pada tahun 2050 jumlah plastik di laut bisa melebihi jumlah ikan.

Harapan dan Seruan

Oleh sebab itu, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan melalui:

Dinas Lingkungan Hidup untuk membuat regulasi dan program edukasi masyarakat.

Dinas Kebersihan untuk menyediakan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah terpadu.

Dinas PUPR (Bidang Tata Ruang) untuk menata ruang kota agar selaras dengan konsep kota berkelanjutan, dengan TPA modern, drainase memadai, dan ruang terbuka hijau.

Karena Teminabuan bukan hanya ruang geografis, tetapi juga ruang hidup tempat manusia, tumbuhan, hewan, dan sungai-sungainya saling bergantung. Jika hari ini kita diam, maka esok Teminabuan akan menjadi “Kabupaten 10001 Sampah”, bukan lagi kota yang indah dan subur.

(*) Penulis adalah pemerhati lingkungan, tinggal di Sorong Selatan