Maybrat, Petarung.org- Kegiatan Menoken yang terinspirasi dari filosofi Noken yang mengandung nilai tinggi tentang filosofi budaya, nilai kehidupan dan kekeluargaan bagi orang Papua merupakan penerapan konsep yang di pakai oleh tim pemetaan BUMMA Mare untuk merajut cerita bersama, pada pertemuan marga berbatasan luar wilayah adat sub suku Mare dalam proses tahapan pemetaan wilayah adat sub suku Mare sampai dengan musyawarah besar suku Mare nantinya di tahun 2024. Pertemuan Menoken klarfikasi batas luar wilayah adat suku mare ini sudah di laksakan sebanyak tiga kali di Kabupaten Maybrat yaitu pada bulan Oktober di Kampung Sire, bulan November di Kampung Sidi dan terakhir, belum lama ini digelar 14 November 2024 di Kampung Seya. Dari Laporan yang diterima Petarung.org, Minggu (16/11/2024)


Dalam pandangan umum yang di sampaikan mewakili para pelopor BUMMA Mare oleh Yunus Yumte di kampung Sidi dan Kampung Seya, terkait kegiatan Menoken klarifikasi batas luar wilayah adat suku Mare ini, bahwa: Pertama, tujuan kegiatan Menoken ini adalah tim BUMMA Mare dapat mensosialisasikan kembali proses pembentukan BUMMA Mare yang sudah berjalan dua tahun dengan pemahaman bersama tentang inisiatif para marga dari sub suku mare yang mau membentuk Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Suku Mare (BUMMA Mare) untuk membantu aktivitas pemberdayaan ekonomi Masyarakat adat di wilayah adat suku Mare. “Karena kita Masyarakat adat sub suku Mare yang mempunyai badan usaha ini dan mengelolanya sendiri maka aktivitas BUMMA ini di harapkan akan membantu meningkatkan perekonomian setiap keluarga dengan bertanggungjawab menjaga lingkungan, budaya adat istiatad di wilayah adat sub suku Mare.

Kedua, sosialisasi ini juga menjadi informasi langsung kepada marga dari sub suku berbatasan yang hadir tentang inisiatif pendirian BUMMA Mare dimana inisiatif ini di jaminan dalam Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukuma Adat No 7 Tahun 2024 Kabupaten Maybrat yang sudah ada,” Ucap, Yunus.dan Ketiga, karena basis kepemilikan wilayah adat yang ada pada marga maka dalam kegiatan Menoken klarfikasi batas ini para marga yang memiliki hak berbatasan langsung dengan wilayah adat sub suku mare dapat saling bermusyawarah dan bercerita tentang narasi nama tempat yang menjadi garis batas luar wilayah adat sub suku Mare untuk tindak lanjut pemetaan wilayah adat suku Mare.

Di akhir sesi pertemuan yang di laksankan di kampung Seya. Kepala kampung konja Lukas Taa dari sub suku Aifat yang juga hadir sebagai marga berbatasan luar mewakili marga marga berbatasan menyampaikan sangat terkesan baik dengan kegiatan Menokebn klarfikasi batas untuk pemetaan wilayah adat suku mare ini. Karena ini menyangkut hak kita yang sudah di atur dalam PERDA Perlindungan Masyarakat hukum adat Kabupaten Maybrat. “Kalau bisa kegiatan ini bukan hanya di Mare saja tetap wilayah adat suku yang lain juga. Kalau perlu di sosialisasikan tingkat distrik karena kita sudah mempunyai dasar hukum,” Ujar Lukas.

Untuk Info lebih lanjut soal kegiatan dan aktifitas BUMMA Mare, bisa menghubungi Tim Pemetaan BUMMA Jefri Nauw (PIC Pemetaan, Simon Petrus Bame dan Gayus Yumame – GIS Suport. (CR1)