Sorong, Petarung.org- Ketua Pengelolah Parkir Ramayana Mall Sorong, Robertus Nauw sebagai pengurus organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi area parkir, di lingkungan Ramayana Mall Sorong. Mengatakan sebagai pengelola parkir yang bertugas mengelola area parkir dan bertanggung jawab untuk mengelola dan membersihkan serta memelihara fasilitas parkir.

Dirinya menyambut baik, kebijakan diberlakukannya pajak parkir, di wilayah Kota Sorong yang turun ke angka 10 persen. Harga ini, turun dari harga pajak sebelumnya yang berjumlah 30 persen.

“Sebagai Pengelola parkir yang bertanggung jawab untuk mengawasi parkir, termasuk memantau kendaraan yang masuk dan keluar dari area parkir serta sebagai pengelola yang taat pajak dalam mengelola parkir di lingkungan pemerintah Kota Sorong, kami sangat apresiasi kebijakan ini,” ujar Robertus, saat ditemui Petarung.org di area J.Co – Ramayana Mall Sorong Minggu, (6/4/2025).

Ia menambahkan, sebagai organisasi pengelola parkiran yang selama ini taat pajak ke pemerintah Kota Sorong. Dalam hal ini, ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Sorong sebagai mitra kerja. Ia menyambut baik dengan diberlakukannya penurunan harga pajak parkir yang semula 30 persen, sudah turun ke angka 10 persen.

Pajak yang turun ke 10 persen ini, sangat memberi manfaat bagi kami selaku pengelola parkir dalam menata pengeluaran di area parkir, baik bisa untuk pembayaran biaya kebersihan lingkungan Ramayana, penerangan, perawatan marka parkir dan memberi akses untuk kami pengelola menambah tenaga kerja untuk buka lapangan kerja bagi pemuda dan pemudi di lingkungan klademak.

“Terima kasih untuk pemerintah Kota Sorong yang sudah tiga bulan dihitung dari Januari-Maret 2025, telah berlakukan aturan pembayaran pajak 10 persen ke pihak pemerintah Kota Sorong dan hal ini sangat membantu kami pengelola,” ujarnya.

Dirinya berharap agar, dasar bayar dari pajak 10 persen ini, segera pihak dinas berikan kepada pengelola parkir, sebai dasar hukum dari pembayaran ini, agar ke depan kami sebagai pihak pengelola jasa parkir juga punya dasar untuk melakukan pembayaran pajak ke pihak pemerintah. mengingat selama tiga bulan ini, kami belum mendapat surat resmi dari pihak Dispenda  (Bappenda)  Kota Sorong, terkait dengan aturan pajak 10 persen ini.

“Tiga bulan terakhir ini, kami sudah bayar pajak parkir ke Pemkot, namun dasar bayar dari pajak 10 persen ini kami belum dapat dasar hukum atau dasar putusan ini, turun karena pertimbangan apa dan dengan peraturan apa,” tandasnya. (CR2)