Sorong, Petarung.ogr- Pelaku usaha dan seniman asli Papua di kota Sorong, Papua Barat Daya, mendesak pemerintah kota Sorong untuk segera merealisasikan peraturan daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2019 tentang “Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal. Perda berisi 29 Pasal seharusnya sudah  membawa perubahan bagi para pelaku usaha dan seniman lokal asli Papua di Sorong, namun faktanya sejauh ini Perda ini belum juga diterapkan.

“Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal, harus segera di sosialisasi karena perda ini, melindungi hak mama-mama papua sebagai pelaku usaha pangan lokal di kota sorong, perda ini juga memberi ruang bagi seniman Papua, seniman jalanan dan forum-forum kota, parlemen jalanan dan tukang parkir di Kota Sorong,” hal itu disampaikan Robert Nauw kepada Petarung.org menggelar konsolidasi pengaktifan Perda Nomor 12 Tahun 2019 di LBH Karya Kita Anak Budaya (KAKI ABU), belum lama ini.

Ia menambahkan, saat ini produk lokal banyak dijual oleh pelaku usaha non Papua menyebabkan orang asli Papua (OAP) kesulitan dalam meningkatkan ekonomi. Seniman Papua sudah mulai berkurang, banyak seniman yang kecewa karena imbalan sekali tampil pada event tertentu sangat kecil, selain itu pemerintah lebih banyak datangkan artis dari luar Papua, mau tidak mau Perda ini harus diterpkan untuk memproteksi semua hal ini.

“Mewakili pengelola parkir di kota Sorong, Roberth Nauw menyatakan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal sudah harus disosialisasi mengingat beberapa aturan dalam perda ini menguntungkan orang asli Papua dalam hal keberpihakan dan perlindungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, disetiap lingkungan, dimana suatu lingkungan ada fasilitas publik dan mall atau swalayan, aturan dalam perda ini perlu diaktifkan karena akan membantu pemda di lingkungan untuk akses pengelolaan lahan parkir dan pengelolaan parkiran. Selama ini perdan belum tidak diaktifkan dan beberapa toko besar dan fasilitas publik harus menerima fendor untuk kelola parkiran dan keamanan setiap toko dan swalan dan mall-mal di Kota Sorong.

“Seharunya perda diaktifkan agar hal itu dikembalikan kepada pemuda di lingkungan dimana area fasilitas publik itu dibangun agar memberdayakan pemuda lingkungan, karena hampir semua parkiran dikelola oleh orang Non Orang Asli Papua” ujarnya.  

Ia menambahkan, pemerintah Kota Sorong segera realisasikan Perda nomor 12 tahun 2019 karena dasar hukum sudah ada, tapi kalau pemerintah tidak segera jalankan, maka pastinya kami akan mendatangi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk pertanyakan hal ini.

“Dasar hukum sudah ada tinggal pemerintah sosialisasikan dan jalankan aturan daerah itu saja yang belum terapkan jadi kita minta segera aktifkan Perda ini,” tandasnya. (CR1)