Oleh: Petarung
Minggu, 22 Maret 2026, siang itu sinar mentari membiaskan cahaya keemasan yang menembus sela-sela pepohonan di Kampung Tehahite.
Bagi banyak orang, hari Minggu adalah hari sabat, hari perhentian dari semua aktivitas untuk beribadah dan beristirahat. Namun, bagi puluhan perempuan Papua Maybrat yang selama ini menggantungkan hidup di kebun dan pasar sebagai pedagang mama-mama Papua di kampung.
hari itu adalah fajar baru, bagi sebuah perjuangan mereka, yang ingin berdaulat di atas tanah sendiri lewat pertanian dan usaha kios dan pedagang aktif di Pasar kampung kmurkek yang ada di wilayah Maybrat.
Namun selalu menjadi permasalahan Adalah mereka bukan warga kampung kmurkek, karena rata rata pedagang pasar ini berasal dari Kokas Raya dan susumuk raya yang selalu mencari rejeki dengan berjualan di pasar kampung kmurkek selalu mendapat perlakukan dan cacian bagi pedagang yang berasal dari kampung setempat di susumuk.
Pertemuan perdana Mama-Mama Pasar untuk Wilayah Aifat digelar di Kantor Kampung Tehahite Susumuk Raya di Distrik Aifat.
Pertemuan ini, bukan sekadar kumpul-kumpul biasa. di balik pertemuan ini ada isi noken yang didiskusikan Bersama, tersampaikan dan senyum ramah mereka berdebat dan berdiskusi mencari formula yang pas untuk kemajuan roda ekonomi mereka di kampung, terutama untuk aktifkan pasar-pasar di Tingkat kampung. Diskusi memang berat mengenai nasib ekonomi, masa depan anak cucu, dan posisi tawar perempuan asli Papua di tengah derasnya arus persaingan pasar yang terus bergerak.
Suara dari Akar Rumput: Antara Noken dan Kelangsungan Hidup
Suasana di dalam kantor kampung terasa hangat dan penuh antusiasme. Mama Debora Tubur dan Mama Bibiana Baho, dua sosok perwakilan pedagang lokal, duduk bersama puluhan mama lainnya. Fokus mereka satu: bagaimana hasil kebun mereka—keladi, petatas, hingga sayur-mayur segar—bisa menjadi penopang hidup yang layak, bukan sekadar penyambung nyawa sehari-hari.
“Kami bicara hari ini bukan hanya untuk perut kami sekarang, tapi untuk masa depan anak cucu di tanah Maybrat ini,” ungkap salah satu peserta dengan nada bergetar namun tegas, karena dari hasil jualan di pasar, mereka bisa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari, membiayai Pendidikan anak-anak, untuk biaya Kesehatan dan juga untuk topang pembangunan gereja dan pelayan di kampung.
Namun, kenyataan di lapangan seringkali pahit. Kurangnya infrastruktur pasar yang representatif dan mahalnya biaya transportasi dari kebun ke pusat keramaian menjadi momok menakutkan. Belum lagi minim pendampingan dan pembinaan dari dinas terkait, Inilah yang memicu lahirnya gerakan kolektif ini.
Otsus dan UUD 1945: Payung Hukum yang Harus Membumi
Diskusi semakin tajam ketika aspek legalitas mulai disinggung. Dalam kacamata pembangunan, perjuangan Mama-Mama Maybrat ini memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat.
Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Di Papua, mandat ini diperkuat secara spesifik melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2021 (Perubahan Kedua UU Otsus), perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP) adalah harga mati. Hal ini mencakup pemberian ruang ekonomi yang lebih luas bagi pengusaha lokal dan pemberdayaan perempuan.
Yordan Kaitana, salah satu tokoh yang hadir, menegaskan pentingnya “hukum kampung”. Menurutnya, sudah saatnya lahir Peraturan Kampung (Perkam) yang memberikan proteksi khusus bagi mama-mama ini. Senada dengan itu, Fredrik Wafom mendorong dilakukannya audensi dengan Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata niaga pasar.
Visi Jangka Panjang: Transportasi dan Zonasi Dagang
Musa Atanay, dalam pemaparannya, meletakkan peta jalan (road map) yang ambisius namun realistis. Baginya, pembangunan pasar fisik hanyalah langkah awal.
“Jangka panjang kita jelas: Pemerintah harus menyiapkan transportasi khusus. Mama-mama tidak boleh lagi memikul noken berat-berat di jalanan karena ongkos ojek yang mahal,” tegasnya.
Poin krusial lain yang muncul adalah pengaturan jadwal bagi pedagang non-OAP. Hal ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya Afirmasi Politik Ekonomi agar mama-mama Papua memiliki hari-hari khusus di mana mereka menjadi pemain utama di pasar tanpa harus bersaing dengan modal besar dari luar.
Jembatan Menuju MRP PBD
Kehadiran Ibu Lince Atanay, Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPPBD), menjadi “angin segar” sekaligus jembatan aspirasi. Beliau menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi Mama-Mama Pasar Maybrat beraudensi ke kantor MRPPBD di Sorong. Langkah ini sangat strategis karena MRPPBD memiliki kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan yang menyangkut hak-hak dasar OAP.
Lince Atanay, Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya ini memilih hadir secara pribadi, mengingat ini perjuangan mama-mama pasar ini Adalah perjuangan Perempuan papua.
Terutama yang ada di Distik Aifat, Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya dan itu menjadi tanggungjawab moril. Sebagai wakil Perempuan di MRP PBD yang lahir dan besar di kampung, kita wajib kembali melihat dan melayani masyarakat di sana. Terutama petani dan pedagang pasar di wilayah Maybrat, di Kokas Raya pasar kampung banyak namun yang aktif tidak ada, hampir semua petani bawa hasil panen jualan ke pasar kampung di Kmurkek, pusat pemerintahan Kabupaten Maybrat.
Begitupun mama-mama di Susumuk Raya, mereka punya dua pasar namun semua aktifitas pembeli ada di ibukota Kabupaten Maybrat sehingga mama-maa inisiatif untuk pergi ke Kmurkek untuk jualan di pasar kampung disana dan sering jadi masalah karena persoalan tempat jualan dengan warga kampung disana dan hal ini yang membuat kami harus berdiskusi dan mencari pola yang tepat untuk buat kebijakan soal masalah-masalah perempuan Maybrat di lapangan seperti ini.
Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Menjelang sore, pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bersejarah: pembentukan Koordinator Mama-Mama Pasar di setiap kampung. Untuk wilayah Kokas Raya, dan wilayah Susumuk Raya. Dengan memilih Kordinator Tingkat kampung dan pengurus inti di Tingkat distrik. Pemilihan ini meliputi kampung Futon, Tehite, Susumuk, Martain, Sampika Dan Kampung Fraforuk.
Struktur ini akan menjadi ujung tombak untuk menagih janji pemerintah terkait fasilitas publik dan transportasi.
Saat doa penutup dipanjatkan, ada suasana haru yang menyelimuti perpisahan di Kampung Kocuas Urata. Mereka pulang dengan memanggul harapan baru. Mama-mama pasar ini bukan lagi sekadar pedagang kecil; mereka adalah Pencetus Gerakan Kesadaran.
Mereka sadar bahwa untuk menjadi “Tuan di Negeri Sendiri”, mereka tidak bisa hanya menunggu. Mereka harus bergerak, berorganisasi, dan menuntut hak yang telah dijamin oleh semangan Pembangunan di dalam undang-undang Otsus. (*)





