Oleh: Prof. Melkias Hetharia (*)
Politik kependudukan adalah kebijakan dan strategi yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur dan mengelola populasi penduduk di suatu negara atau wilayah. Dan Tujuan politik kependudukan adalah untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan sumber daya alam, serta untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk.
Tujuan Politik Kependudukan Mengatur pertumbuhan penduduk untuk mencapai keseimbangan dengan sumber daya alam. Meningkatkan kualitas hidup penduduk melalui peningkatan akses ke pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.Mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial dan Meningkatkan partisipasi penduduk dalam proses pembangunan.
Strategi Politik Kependudukan keluarga Berencana (KB): Meningkatkan akses ke layanan KB untuk mengurangi tingkat kelahiran. Pendidikan: Meningkatkan akses ke pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan penduduk. Kesehatan: Meningkatkan akses ke layanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk. Lapangan Kerja: Meningkatkan kesempatan lapangan kerja untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup penduduk dan Perencanaan Wilayah: Meningkatkan perencanaan wilayah untuk mengatur pertumbuhan penduduk dan penggunaan sumber daya alam.
Contoh Politik Kependudukan yang kita bisa lihat adalah Program Keluarga Berencana (KB) Pemerintah Indonesia meluncurkan program KB untuk mengurangi tingkat kelahiran dan meningkatkan kualitas hidup penduduk. Program Pendidikan: Pemerintah Indonesia meluncurkan program pendidikan untuk meningkatkan akses ke pendidikan dan meningkatkan kesadaran dan kemampuan penduduk dan Program Kesehatan: Pemerintah Indonesia meluncurkan program kesehatan untuk meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup penduduk.
Politik Kependudukan menjadi persoalan yang maha strategis, ingat bukan soal strategis saja tapi Maha strategis karena Politik Kependudukan akan menentukan sektor politik, dia akan menentukan sektor ekonomi, dia akan menentukan sektor budaya, sosial dan lain-lain.
kepala daerah Gubernur Bupati Walikota pikirkan ini baik, Jangan sembarangan dalam buat kebijakan soal kependudukan. Saya mau lihat ada Gubernur, Bupati dan Walikota nanti yang akan menjalankan visi misinya nanti ketika menang nanti mengelola dan menata soal kependudukan baik diwilayahnya atau tidak.
Bagaimana strategi mereka untuk memperhatikan soal politik kependudukan, membuat perdasus mengenai kependudukan, saya mau katakan begini perlu ada peraturan daerah yang mengatur mengenai politik kependudukan.
pembatasan soal kependudukan mengenai perlindungan penduduk ada tiga hal saja yang perlu dimuat diatur di sana pertama bagaimana meningkatkan jumlah penduduk orang asing Papua. Ditengan kolonI kependudukan yang sarat baik lewat kapal putih yang masuk, pesawat masuk, transmigran masuk, pendropan pasukan masuk penduduk asli tidak bisa dikontrol baik, sehingga resikonya wajib diterima kalau hari ini jumlah penduduk orang Papua hanya 3 juta sekian, sementara saudara Melanesia mereka yang penduduk asli PNG saja berjumlah 7-8 juta itu hanya soal kebijakan kependudukan.
Bagaimana pejabat Papua mau lihat persoalan pendudukan ini secara serius, tingkatkan dari sisi kuantitas jumlah orang asli Papua yang kedua Bagaimana wajib hukum pejabat Papua harus membuat orang Papua ini supaya mampu bersaing dari sisi kualitasnya dan yang ketiga bagaimana di dalam politik kependudukan itu elit Papua harus buat sedemikian rupa supaya orang Papua ini mendapat proteksi yang wajar.
Tiga hal itu saja yang harus dibuat oleh pemimpin daerah di dalam pengaturan kependudukan itu. supaya orang Papua ini mendapat proteksi yang wajar cuma tiga hal itu saja yang kau buat di dalam pengaturan kependudukan itu
Bahwa perlu ada regulasi tentang kebijakan kependudukan atau politik kependudukan atau apa namanya soal pengendalian penduduk di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya itu harus ada.
Kebijakan ini sangat penting dan saya sudah kemukakan tadi tiga hal itu yang harus diatur yang pertama itu mengenai kuantitas orang asli Papua, harus diatur dan dijamin di dalam regulasi itu misalnya saja begini orang Papua yang mempunyai anak 5 sampai 10 anak akan disantuni oleh pemerintah.
soal yang tadi dikatakan kawin lebih dari satu itu saya kira tidak perlu diatur, berkaitan dengan hal itu harus konsultasi dengan bapak ketua sinode dan pendeta-pendeta harus konsultasi dulu, tapi kalau tidak ya pakai Perjanjian Lama saja.
Soal monogami jadi saya mau kawin kedua atau kawin tiga, itu saya harus cerai yang pertama dulu ini nanti kajian teologis teman-teman di STT jadi jangan kita pertentangan dan perjanjian lama dan baru lagi. Ini soal jumlah penduduk orang asli papua akan mempengaruhi aspek politik, aspek ekonomi dan sebagainya.
yang kedua itu proteksi perlindungan afirmasi harus dijamin bahwa ada perlindungan bagi orang asli Papua di dalam Perda kependudukan itu jaminan apa khususnya jaminan pekerjaan Bagaimana caranya bikin KTP lokal penduduk Papua.
KTP Papua atau KTP lokal bikin saja dan barang ini kami sudah diskusikan dengan Biro Pusat Statistik itu kami sudah diskusikan saya sudah tanya mereka Apakah di dalam KTP yang sekarang kita pegang semua ini ada kode yang menunjukkan bahwa pemegang KTP ini adalah orang Papua, jawabannya tidak karena ini merupakan KTP nasional kalau memang demikian sudah tambah beberapa digit kode di situ untuk mengidentifikasi pemegang KTP ini adalah orang asli Papua tapi itu sesuatu pekerjaan yang sulit.
Oleh karena itu jalan keluarnya adalah pembentukan KTP Papua untuk orang lokal/ orang asli Papua, KTP lokal ini penting dalam rangka rekrutment pegawai baik pegawai swasta maupun pegawai negeri tulis di situ Di dalam Perda itu Bahwa untuk memperoleh pekerjaan baik itu pegawai negeri maupun swasta. Tinggal diatur normanya bagaimana tetapi ini intinya saja saya sebut perlu yang bersangkutan perlu pemegang kartu penduduk lokal.
Kuncinya di situ, jangan berpikir lagi aduh nanti bagaimana dan segalamacam soal karena ada banyak hal yang bisa kita buat di dalam Perda mengenai pengendalian penduduk itu. Bagaimana dengan mereka yang datang dengan pesawat, dengan kapal berapa kali penerbangan dan pelayaran dari luar Papua masuk ke sini mau kendalikan mereka dengan cara bagaimana itu nanti kita harus diskusikan.
Karena orang berpindah satu tempat ke tempat lain itu hak asasi manusia juga, kita tidak bisa bilang begini “kam tra usa datang ke papua kan tidak boleh masuk ke Papua pake pesawat atau kapal” semua itu perlu pengaturan yang rasional mengenai pengendalian penduduk yang berikutnya adalah yang berkaitan dengan kualitas penduduk masyarakat Papua itu bagaimana perlu dijabarkan lebih jauh lagi di sana persoalan kependudukan ini. SALAM
(*) Penulis adalah Guru Besar Hukum Uncen dikutip dari diskusi di canal youtbe Papua Daily