Sorong, Petarung.org- Pengurus Pasar Pedagang Mama-mama Papua Kota Sorong (P2MPKS) mendorong Pansus DPRP PBD terkait LKPJ Gubernur Tahun 2025. Agar DPRP membuka Data Program Bantuan Hibah, Modal Usaha bagi pelaku UKM OAP Tahun 2025.

Kami Pedagang Pasar Mama-Mama Papua, lembaga yang menaungi lebih dari 4000 para pedagang Papua, yang dominan merupakan mama-mama pedagang asli Papua di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Papua Barat Daya, mendorong Pansus  DPRP PBD yang membahas LKPJ Gubernur PBD Tahun 2026,  untuk membuka secara transparan data program Bantuan Hibah, Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Mengah Kepada Pelaku Usaha Di Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025.

Data Dimaksud Berupa:

1. Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya tentang Bantuan Hibah Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Mengah Kepada Pelaku Usaha Di Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025, yang mencantumkan Skema Pembagian Dana Hiba Menurut Jenis Usaha dan Daftar Nama Penerima Program;

2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program; dan

3. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Program. Termasuk Daftar Nama Penerima Program.

Pembukaan data program dimakaud secara transparan sangat penting dilakukan, karena sesuai dengan prinsip transparansi yang dianut dalam sistem pemerintahan yang diatur dalam UU Pemda, dan juga sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Namun kami anggota P2MPKS juga berkepentingan langsung atas data tersebut, karena program hibah dimaksud merupakan program yang lahir dari apirasi kami yang diberikan kepada Gubernur Elisa Kambu dan merupakan Janji Gubernur Elisa Kambu kepada kami, melalui dialog langsung antara P2MPKS dengan Gubernur Elisa Kambu, pada 25 April 2025.

Pembukaan data dimaksud penting, karena kami melihat implementasi program tersebut tidak sesuai aturan dan kami melihat banyak sekali terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program dimaksud.

banyak sekali terjadi dugaan pelanggaran Diantaranya

Pertama, dugan pemberian program tidak tepat sasaran, yaitu bantuan diberikan kepada orang-orang yang bukan pedagang.

Kedua, terjadi pemberian dobol kepada penerima progran sebelumnya di Kota/Kabupaten dan

Ketiga, diduga terjadi pemotongan anggaran oleh pihak penyelenggaran secara tidak wajar.

Adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program ini, merupakan tidakan yang sangat merugikan kami para pedagang Papua yang merupakan tujuan utama dari program tersebut.

Program pemerintah yang mestinya berujung pada dukungan atau perbaikan sistem usaha ekonomi rakyat Papua Papua ini, dalam program dimakaud sebaliknya menjadi tidak efektif.

Dana Otsus 10 Milyar yang digunakan dalam program dimaksud itu dijalankan secara tidak profesional, dan tidak bertanggungjawab. Ini menunjukan bahwa pemerintah tidak serius mengunakan dana Otsus membangun rakyat Papua disektor ekonomi kerakyatan, khususnya pembangunan dan pemajuan usaha ekonimi para pesdagang Papua.

Oleh sebab itu, kami mendorong Pansus DPRP PBD untuk serius bekerja, mengunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan mendalam terhasap seluruh dokumen program bantuan hiba di Maksud, dan dokumen program dimakaud harus dipablis secara terbuka dan bisa diakses oleh publik.

Kami mendorong DPRP secara berani dan tegas untuk mengevaluasi kinerja pemerintah, dan mendorong pemerintah provinsi Papua Barat Daya, Khususnya Dinas Koperindak untuk bekerja secara profesional, bekerja secara adil dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Papua sebagai subjek utama dari Otsus itu.

Sorong, 09 April 2026

Pengurus P2MPKS:

1. Levina Duwith (Ketua P2MPKS)

2. Yohanis Mambrasar, SH (Advokat Pendamping)

Nara Hubung : Yohanis Mambrasar,

No Kontak     :  0822 9531 7479