Siaran Pers

Nomor : 001 / ALBH-TP / X / 2026

PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH SEGERA HENTIKAN PENGEMBANGAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL PENGHANCUR HUTAN HUJAN TROPIS PEMICU BENCANA EL NINO DI TANAH PAPUA

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) Se-Tanah Papua segera Deklarasikan Status PAPUA ZONA DARURAT BENCANA ALAM EL NINO dan bentuk Tim Penanggulangan Benca Alam EL Nino”

Secara umum Tanah Papua seluas 41 juta ha daratan dan perairan secara administratif terbagi kedalam enam Propinsi. Secara khusus Kawasan hutan dan perairan di Tanah Papua menjadi aset keanekaragaman hayati yang tersimpan disana Tanah Papua memiliki 39 juta hektar hutan dengan 80% di antaranya merupakan hutan inti/utuh (intact forest) dan menyimpan sekitar 15 miliar ton karbon sehingga berperan sebagai penyerap karbon bersih signifikan secara global. (Baca : https://wri-indonesia.org/id/regional-offices/papua).

Dalam rangka melindungi eksistensinya maka Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah pusat, dan mitra pembangunan lokal, nasional dan internasional menyepakati dalam Deklarasi Manokwari yang ditanda tangani pada tanggal 10 Oktober 2018. Untuk diketahui bahwa Semangat deklarasi ini diharapkan mendukung terbentuknya kawasan konservasi baru dan kawasan ekosistem esensial di bentang darat, juga terbentuknya jejaring pengelolaan kawasan konservasi dan perairan bentang laut di Tanah Papua, yang ditetapkan sebagai kawasan yang bertujuan untuk perlindungan hidrologi, sosial-budaya dan hutan adat. Deklarasi ini juga diharapkan dapat mendukung pelibatan aktif dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Tanah Papua. (Baca : https://www.wwf.id/…/menandatangani-deklarasi-manokwari…).

Pada perkembangannya, Pemerintah Pusat tanpa menghiraukan Deklarasi Manokwari 2018 diatas secara sepihak merencanakan pengembangan Proyek Strategis Nasional Pangan dan Energi di Merauke yang pada prakteknya disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024 yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia bekerjasama dengan 10 (sepuluh) Perusahaan dibeck-up Batalion Teritorial Pembangunan untuk mengarap lahan seluas 2 juta hektar milik Masyarakat Adat Malind yang rampas karena tidak dilakukan FPIC sebelumnya dan dikerjakan tanpa mengantongi AMDAL yang jelas-jelas bertentangan dengan perintah “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal” sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (1), UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Dalam rangka melindungi Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup serta seluruh keanekaragaman hayati yang menyatu dalam wilayah adat Papua maka Masyarakat Adat Papua dalam Wilayah Atministrasi Propisi Papua Selatan melakukan Gugatan Terhadap Bupati Kebupaten Merauke di PTUN Jayapura dan Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup di PTUN Jakarta.

Ditengah kedua Gugatan Masyarakat Adat Papua melawan Pemerintah Kabupaten Merauke dan Pemerintah Republik Indonesia sedang bergulir pada tanggal 29 Juli 2026, public Indonesia dikejutkan dengan fakta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan ke Presiden Republik Indonesia beserta para mentrinya terkait kondisi iklim terkini bahwa fenomena El Nino 2026 telah aktif dan diprediksi berpotensi mencapai level sangat kuat. Kondisi tersebut diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah Indonesia, sehingga meningkatkan risiko kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta berbagai dampak pada sektor strategis. Untuk itu, diperlukan penguatan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan secara nasional.

Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, Indian Ocean Dipole (IOD) masih berada pada fase netral dan diprediksi berkembang menuju fase positif pada periode September hingga Desember 2026. BMKG juga memprakirakan puncak musim kemarau 2026 umumnya terjadi pada Agustus (48,84 persen), kemudian berlanjut pada September sebesar 25,41 persen. Menurut Kepala BMKG, El Nino itu terjadi ketika suhu di permukaan laut, tepatnya di tengah Samudra Pasifik, naik lebih tinggi dari 0,5 derajat Celsius. Jika sudah melewati batas itu, kita mengatakan sudah masuk dalam kondisi El Nino aktif. Dalam Rapat pembahsan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi dampak musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino, termasuk potensi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta berbagai bencana hidrometeorologi lainnya. BMKG menjelaskan, risiko kebakaran hutan dan lahan diperkirakan mulai meningkat sejak Juli dan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September 2026. BMKG mengidentifikasi lima provinsi prioritas yang memerlukan intensifikasi pemantauan dan pengawasan, yaitu Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi. (Baca : https://www.bmkg.go.id/…/bmkg-perkuat-antisipasi-dampak…).

Sekalipun BMKG tidak menyebutkan 6 (enam) Propinsi di Tanah Papua dalam laporannya kepada Presiden Republik Indonesia di Istana namun akibat badai El Nino yang melanda Wilayah Papua telah tercatat berbagai bencana alam baik kekeringan, hujan salju, kebakaran hutan dan kekeringan yang terjadi dibeberapa Kabupaten dalam keenam propinsi di Tanah Papua hanya dalam Tahun 2026 sebagai berikut :

– Kabupaten Paniai, Propinsi Papua Tengah telah berlangsung lebih dari dua bulan mulai memberikan dampak terhadap kondisi perairan di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah Danau Paniai yang terlihat mengalami penyusutan debit air seiring berlangsungnya musim kemarau.

– Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dimana Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan mengatakan, “Data yang kami dapatkan dari Kementerian Kehutanan RI bahwa hutan dan lahan yang terbakar dari Januari-Juli seluas 25.838 hektare”

– Kabupaten Asmat Papua Selatan, Operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Asmat terpaksa dihentikan sementara. Langkah ini diambil akibat menipisnya ketersediaan air bersih yang menjadi kebutuhan vital Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.

– Tiga distrik di Kabupaten Puncak, Papua Tengah `yakni, Distrik Agandugume, Distrik Oneri, dan Distrik Lambewi, terdampak bencana hidrometeorologi berupa hujan es dan embun salju. Dampak bencana hidrometeorologi Tercatat sebanyak 224 hektare lahan pertanian di tujuh kampung di Distrik Agandugume mengalami gagal panen. Sementara itu, sekitar 92 hektare lahan di Distrik Oneri dan 184 hektare lahan di Distrik Lambewi juga mengalami kondisi serupa.

– Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Fenomena itu membuat rumah dan pekarangan warga memutih bak diselimuti salju. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wamena melaporkan peristiwa hujan es tersebut tepatnya terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 01.16 WIT.

– Kabupaten Nabire, Papua Tengah “Asap tebal ada di kiri kanan jalan dari Waroki menuju bandara baru Dou Atarure Nabire. Kebakaran ini akibat pembakaran lahan untuk perkebunan warga. Kemudian akibat kebakaran ini jarak pandang kita hanya sekitar 50 sampai 70 meter”.

– Kabupaten Biak, Papua dilanda Kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau panjang yang diperkuat fenomena El Niño

– Kabupaten Fak Fak, Papua Barat dilanda Kebakaran padang rumput di Distrik Bomberai menyebabkan kabut asap menyelimuti setidaknya 17 distrik di Fakfak, dengan luas Karhutla di Fakfak yang tercatat mencapai ribuan hektare selama musim kemarau.

Secara khusus dawalam Wilayah Propinsi Papua Selatan yang menjadi tempat sasaran Pemerintah Pusat mengembangkan Proyek Strategis Nasional seluas 2 Juta Hektar rupanya yang menjadi basis paling tinggi terjadinya Bencana Alam Karhutlah dan Kekeringan sebagaimana terlihat dalam Laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kantor Bupati Merauke, Jumat, 9 Oktober 2026. BMKG mencatat Kabupaten Mappi tercatat memiliki 1.855 titik panas dan Kabupaten Boven Digoel sebanyak 1.754 titik. Sementara di wilayah Merauke sekitar 5.543 titik api. Tingginya jumlah titik panas disertai sebaran asap yang dilaporkan mencapai sejumlah wilayah lain mendorong perlunya penguatan penanganan, termasuk desakan sejumlah pihak agar pemerintah daerah menetapkan status penanganan karhutla. Sebaran asap di Papua Selatan disebut didominasi kebakaran yang terjadi di wilayah setempat. Namun, pergerakan asap juga dipengaruhi kondisi angin dan berpotensi menjangkau wilayah lain. Dalam pemaparan tersebut, sebaran asap disebut mencapai wilayah Kabupaten Asmat, kawasan Taman Nasional Lorentz di wilayah Papua, hingga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca : https://jubi.id/…/5-543-titik-api-terdeteksi-di…/).

Atas dasar itu, sudah dapat ditarik Kesimpulan bahwa Bencana Alam Karhutla dan Kekeringan di Papua bukan hanya tercipta akibat Badai EL Nino yang sedang melanda bumi namun murni diakibatkan juga karena Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Pemilik Perusahaan dan Pemilik Modal mengembangkan Investasi dalam pengolahan SDA Papua dalam Proyek Strategis Nasional Yang dibeck-Up oleh Batalion Teritorial Pembangunan dalam bentuk tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diwujudkan dengan cara mengalihfungsi Hutan Hujan Tropis di Papua Selatan sehingga mengakibatkan terjadinya Bencana Alam yang dasyat di Papua. Pada prinsipnya Kesimpulan itu didasarkan pada pengalaman Badai El Nino di Tahun 2015 – 2016, Tahun 2019 dan Tahun 2023 – 2024 tidqk semua daerah di Tanah Papua mengalami bancana alam Kekeringan, Kerhutla, Asap dan lain sebagainya seperti yang sedang terjadi dibeberapa daerah yang disebutkan diatas.

Sekalipun kondisi demikian faktanya namun anehnya sampai saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi serta Kabupaten/Kota se-Tanah Papua belum juga mendeklrasikan PAPUA ZONA DARURAT BENCANA ALAM PASCA BADAI EL NINO agar ada tindakan penanganan Bencana Alam sesuai perintah UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana.

Demi menyelamatkan Tanah Papua Bencana Alam El Nino yang disuburkan oleh Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemilik Modal dan Perusaan yang tidak ramah lingkungan maka kami Koalisi bantuan Hukum Tanah Papua yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Papua, Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke dan Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan :

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Se-Tanah Papua segera Deklarasikan Status PAPUA ZONA DARURAT BENCANA ALAM EL NINO sebagai bagian dari Tindakan Kegiatan PERINGATAN DINI sesuai Pasal 46 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007;

2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera menghentikan seluruh aktifitas pengembangan Proyek Strategis Nasional dan Pegolahan Hutan Skala Besar Penghancur Hutan Hujan Tropis diseluruh Wiayah Papua yang telah memicu terjadinya Bencana Alam ditengah Badai EL Nino sebagai bentuk Tindakan Kegiatan MITIGASI sesuai Pasal 47 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007;

3. Pemerintah Propinsi Se-Tanah Papua segera bentuk Tim Penanggulangan Benca Alam EL Nino dan lakukan Tindakan KESIAPSIAGAAN sesuai perintah Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 24 tahun 2007);

4. Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugatan Masyarakat Adat Papua Di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi PTUN Menado wajib menerima Tuntutan Masyarakat Adat Papua Demi Melindungi Hutan Hujan Tropis Di Tanah Papua Sesuai Doktrin In Dubio Pro Natura.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 10 Oktober 2026

Hormat Kami: ALIANSI LEMBAGA BANTUAN HUKUM TANAH PAPUA

(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Papua, Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke dan Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong. (CR1)