Sorong, Petarung.org- Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi mengadakan demonstrasi damai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya. Aksi ini menuntut empat anggota aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang sedang diadili di PN Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diadili di Sorong. Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi juga menuntut agar Jaksa Penuntut Umum segera mencabut dakwaan pasal makar terhadap keempat tersangka karena ini murni kriminalisasi.
Sidang sebelumnya Senin (8/9/2025) lalu di PN Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan dengan pembacaan dakwaan dan Keempat tapol NFRPB didakwa Pertama melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 106 KUHP. Pada dakwaan Kedua, mereka diduga melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Ketiga, kembali menggunakan Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Jo Pasal 87 KUHP bahkan dalam dakwaan Keempat, JPU menambahkan pasal dari UU ITE, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2)
Hari ini Senin, 15 September 2025 ada sidang lanjutan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi sidang yang berlangsung di Makasar. dan sidang itu pun mendapat dukungan dari Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi sorong raya yang hari ini menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Sorong
Ronald Kinho perwakilan massa aksi dalam orasininya menyatakan, bahwa demonstrasi ini bertujuan mendesak PN Sorong agar mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini. Menurutnya, pemindahan empat anggota NFRPB ke Makasar merupakan keputusan politik pemerintah yang tidak berdasar, bukan karena keterbatasan hakim di PN Sorong.
“Keempat tahanan politik tersebut harus dikembalikan, karena kami akan terus memperjuangkan hak dari keempat tapol dan juga semua tapol asal papua yangdiadili dengan hukum yang sarat kriminalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hakim di PN Sorong juga kompeten untuk menyidangkan kasus NFRPB secara terbuka cuma sayang kasus ini terlanjur sarat dengan kepentingan politik sehingga proses hukumnya terkesan berjalan tidak objektif.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua PN Sorong Beauty Deitje Elisabeth Simatauw menjelaskan, bahwa PN Sorong tidak memiliki kewenangan atas perkara yang sudah disidangkan di Makasar. Meskipun demikian, ia berjanji akan menindaklanjuti tuntutan ini dengan mengirimkan surat secara administratif kepada pihak berwenang. “Kami perlu berkoordinasi dengan atasan,” ujar Simatauw.

Aksi demo damai di PN Sorong sebagai bentuk dukungan terhadap keempat tapol yang hari ini menjalani sidang lanjutan di Makasar berjalan dengan damai. Di akhir demo massa melakukan konferensi pers di depan halaman pengadilan dengan membacakan beberapa pernyataan sikap.
Pertama, aksi damai yang dilakukan oleh solidaritas pro demokrasi se Sorong Raya selalu adalah aksi yang bermartabat dan selalu berlangsung dengan damai, namun sayang masalah 4 tapol ini dipolisir sehingga seolah-olah demokrasi di kota ini memang menkutkan. Kami harap aspirasi kami yang kami sampaikan ke pihan Pengadilan Negeri Sorong untuk diteruskan ke makasar agar keempat tapol harus dikembalikan ke Sorong.
Kedua, kami minta jaksa penuntut umum agar segara mencabut dakwaan pasal makar yang dalamatkan pada keempat tapol mengingat hal itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia karena pasal makar selalu mengkriminalisasi orang asli papua yang selalu menginginkan dialog damai antara Jakarta dan Papua soal masalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang dialami oleh orang Papua
Pasal-pasal makar (Pasal 106 KUHP) selama ini seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi orang Papua yang menyampaikan pendapatnya. Padahal, dalam sistem hukum yang demokratis, menyatakan pendapat dan aspirasi adalah hak konstitusional. Pasal-pasal makar digunakan secara sewenang-wenang, hal ini akan memperparah diskriminasi hukum terhadap orang Papua.
Ketiga, kami mendesak agar keempat tahanan politik NFRPB harus dibebaskan tanpa syarat karena ini sarat kriminalisasi dan
Keempat, elit Papua di Sorong Raya harus bertanggung jawab atas semua kerusakan dan peristiwa penembakan yang membabibuta terhadap warga sipil yang melakukan aksi penolakan 27 Agustus 2025.
Mengingat aksi ini tidak untuk konflik horizontal apalagi aksi untuk menyerang kelopok dan paguyuban tertentu karena aksi ini murni hanya protes dan menolak kebijakan yang ikut bersama-sama memindahkan keempat tahanan. Jadi semua persoalan kamtibmas yang terjadi sejak 27-30 Agustus 2025 harus ditanggungjawab oleh pemerintah, terutama bertanggungjawab terhadap korban penembakan rakyat sipil di Kota Sorong. Pemerintah bertanggungjawab dan segera ungkap pelaku penembakan dan adili pelaku. (CR1)




