Sorong, Petarung.org- Aktivis Lembaga Intelektual Tanah Papua (LITP) Cabang Sorong, Robertus Nauw mengatakan, pasca Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota resmi menahan Sekretaris Dewan (Sekwan), Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) berinisial JN bersama JC, JU, IWK, dan DJ. terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas DPRP PBD
Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 Miliar yang bersumber dari APBD dan dari total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 715.477.000.
Kami tidak membela koruptor, apalagi pro terhadap kelakuan mereka yang sebagai pejabat yang memiskinkan rakyat papua barat daya dengan mental pencuri di provinsi ini.
“Kami hanya sayangkan orang yang tidak tau masalah juga diseret dalam kasus pengadaan pakian dinas di lingkungan DPRP PBD juga sebagai tersangka, hal itu sangat keliru karena sebagai pemilik perusahaan, IWK hanya memberi pinjam pakai kepada oknum sekwan PDB dkk,” ujar Robert Nauw saat ditemui di Polres Sorong Kota Jumat, (9/1/2026).
Ia manambahkan, tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat yang secara tidak sah atau tidak etis menyalahgunakan posisi atau kekuasaan publik mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi itulah Adalah bentuk Korupsi. Tujuan dari orang korupsi itu untuk memperkaya diri, sementara IWK sebagai pemilik perusahaan adalah pendamping dana desa yang tidak tau menau soal penggunaan dana ini.
saudara IWK hanya memberi pinjam pakai perusahaanya untuk proyek pengadaan ini, dan itu bukan lewat mekanisme Lelang atau menang tender, justru pihak sekwan yang mendatangi IWK di kediamannya untuk meminjam (pinjam pakai) Perusahaan untuk pengadaan dan ia harus diseret jadi tumbal pihak sekwan PDB, itu hal yang harusnya memalukan pihak Sekwan PBD dan menjadi pertimbangan pihak Penyidik untuk menangguhkan penahahan dan status tersangka dari saudara IWK.
“Sebagai pemimpin Perusahaan IWK bertanggungjawab untuk menandatangi semua urusan soal pencairan keuangan, namun untuk urusan penggunaan keuangan ia tidak tau, karena ia serahkan semua uang utuh kepada pihak sekwan PBD sebagai pengguna anggaran untuk menggunakan, ia hanya menerima fee dari pinjam pakai perusahaannya sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan sekali lagi bukan IWK yang ambil namun ia di kasi untuk ongkos pinjam pakai dan dasar penempatan sebagai tersangka dalam kasus ini jelas sangat keliru,” ujarnya.
Sekali lagi, Perusahaan yang IWK miliki bukan pemenang tender yang dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang yang disiapkan Sekwan PBD, sehingga IWK sebagai kuasa pengguna anggaran, dalm kasus ini saudara IWK hanya memberi pinjam pakai dan untuk urusan pencairan pihak sekwan PBD membutuhkan tanda tangannya untuk pencairan, meningat pihak Sekwan PBD yang mencari dan mendatangi beliau di rumah untuk pinjam pakai perusahaan milik IWK.
“20 juta yang saudara IWK dapat Adalah bentuk terima kasih dari sekwan untuk Perusahaan pribadi yang pihak sekwan pinjam pakai, ia tidak mencuri apalagi memperkaya diri, IWK pendamping dana desa dengan gaji cukup, masa hanya karna 20 juta yang sekwan bayar sebagai ongkos pinjam perusahaan dia berstatus tersangka, unsur penyalagunaan kekuasaan dan unsur memperkaya diri itu dimana sehingga harus ditetapkan tersangka” ujar Robert.
Ia mengatakan, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan pola tebang pilih harus pihak Tipikor mampu buka kasus ini dengan jelas dan melihat peran, motif, dan niat dari masing-masing tersangka. Dan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial JN, JC, JU, IWK, dan DJ. Semua tersangka ini sudah di amankan di Polres Sorong.
“Cuma sayangnya pihak penyidik kecolongan karena menyeret IWK, pemilik perusahaan dalam kasus pengadaan ini dan juga menetapkan ia sebagai tersangka harusnya Penyidik melihat aktor intelektual dari kasus ini, bukan seret pemilik perusahaan yang statusnya tidak lebih sebagai pengguna anggaran, iang hanya kasi pinjam pakai perusahaan dengan jaminan 20 juta ongkos sewa, IWK harus sebagai tersangka dan ini hal yang keliru,” ujarnya.

ia menilai adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan seragam dinas DPRP PBD, apalagi polannya anggaran sudah dicairkan, namun barangnya tidak ada. Pola yang dilakukan mengarah pada mark up dan kegiatan fiktif, di mana dana sudah diluncurkan tetapi pengadaan tidak terealisasi.
Dalam kasus ini, kelima tersangka yang ditangkap diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pejabat pemesan barang, pihak perantara, hingga pengawas kegiatan. Pemilik perusahaan (IWK) tidak tau menau soal penggunaan dana ini, ia aktivitas sebagai pendamping di Maybrat dan hanya turun ke Sorong untuk urusan pencairan karena ia direktur.
“Kasus ini pihak penyidik tipikor Polres Sorong Kota harus pilah dan seleidiki baik, bukan asal tersangkakan orang, apalagi status tersangka ini akan mempengaruhi nasip IWK yang baru saja diterima sebagai CPNS di Kabupaten Maybrat yang harusnya sibuk untuk melengkapi berkas, namun ia terpaksa jalani proses hukum dengan 20 juta ia terima sebagai bentuk sewa pakai perusahaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBD
“Harunya penyelidikan ini menyasar peran ASN di lingkungan Sekwan PBD dan tidak usa menyeret pemilik perusahaan yang bukan menang tender apalagi menang lelang karena IWK didatangi dan diminta untuk memberi pinjam pakai perusahaanya untuk pengadaan,” tutur Robert. (CR1)




