Oleh Tim Petarung (*)

Maybrat, Petarung.org- Hasil Audit sampah dari Mata Kali Susumuk tim Petarung temukan beberapa Sumber penghasil sampah di Susumuk antara lain sumber sampah dari Pasar, Limba Rumah Tangga,Taman Kanak-kanan dan Gereja. 83 jenis sampah yang di audit oleh tim petarung, kemudian sampelnya diamankan untuk dilakukan pencatatan

Audit sampah merupakan metode penting dalam mengidentifikasi sumber, jenis, dan volume sampah yang mencemari lingkungan air.ini dilakukan di air Mata Kali Susumuk dengan tujuan untuk menganalisis kondisi kebersihan sungai dan memberikan rekomendasi untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif. Hasil audit menunjukkan bahwa sebagian besar sampah berasal dari limbah rumah tangga dan aktivitas pertanian.

Mata kali Susumuk merupakan salah satu sumber air yang penting bagi masyarakat di sekitarnya. Namun, adanya peningkatan aktivitas manusia seperti pemukiman dan pertanian, menyebabkan pencemaran sampah yang mengganggu ekosistem.

Dampak yang dirasakan oleh Masyarakat kalau air Susumuk rusak langkanya air bersih, hilang nama kali Susumuk yang hanya dilihat pada foto pernah ada kali yang bagus disini tetapi sudah rusak .

Harapan perlu adanya partisipasi masyarakat Bersama Stakeholder untuk melindungi mata air kali Susumuk dari sampah seperti :

Pertama, Penguatan kebijakan pengelolaan sampah meliputi pembuatan peraturan daerah yang lebih ketat terkait pembuangan sampah di sungai.

Kedua, Program edukasi dan kesadaran sasyarakat
meningkatkan kesadaran masyarakat setempat, tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai.

Ketiga, Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah penerapan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, karena kali Susumuk kali Susumuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH Pasal 2
(1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini
terdiri atas:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik.
(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah
tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

(4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya
dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
dan/atau
f. sampah yang timbul secara tidak periodik.

Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH pasal 1 Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Berdasarkan Kegiatan Audit sampah yang dilakukan terdapat 83 Jenis sampah yang sudah di buang di mata air kali Susumuk, Tujuan melakukan audit sampah ini adalah untuk mengetahui jumlah sampah apa saja paling banyak dibuang oleh masyarakat di mata air kali Susumuk

Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap cara pengelolaan sampah yang baik dan kurangnya sosialisasi dari dinas terkait bagi masyarakat.

(*) Komunitas Peduli Tata Ruang, salah satu organisasi yang konsen untuk isu isu Kabupaten Maybrat, organisasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
ASAS DAN TUJUAN pada pasal 3-4
-Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas
tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas
keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas
keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.


-Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.

maka perlu adanya partisipasi masyarakat Bersama Stakeholder untuk melindungi mata air kali Susumuk dari sampah karena kali Susumuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

(*) Petarung adalah Komunitas Pecinta Alam dan Tata Ruang di wilayah Maybrat