Press Release :
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong
Nomor: 015/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/IX/2026
Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong Menduga Pihak Kepolisian Resor Sorong Kota Melakukan Membohongi Publik, Faktanya Ortizan Tarage Ditangkap Secara Sewenang-Wenang dan Disiksa
Selasa, 15 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menyayangkan dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Sorong Kota melalui Wakasat Reskrim yang bilang tidak terdapat laporan mengenai penganiayaan terhadap OT.
Perlu diketahui oleh publik bahwa, keluarga OT telah melaporkan penyiksaan ini di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Sorong Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/341 IV/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 22 Mei 2025, pukul 18.56 WIT (https://jubi.id/domberai/2025/lbh-kaki-abu-laporkan-penganiayaan-terhadap-tahanan-di-sel-polresta-sorong/). Sehingga jika tidak ada laporan tersebut pada data perkara Polresta Sorong Kota maka kuat dugaan ada upaya pihak tertentu untuk menghilangkan data yang dimaksud.
Untuk membuktikan bahwa telah ada laporan yang diajukan kami memiliki bukti surat tanda penerimaan laporan (STPL), dan telah ada pengambilan keterangan klarifikasi dari OT pada tanggal 2 Maret 2026 berdasarkan undang klarifikasi nomor. B/256/II/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 26 Februari 2026. Pada pemeriksaan ini kepada penyidik OT bilang jika dia disiksa menggunakan besi, selang berisi pasir, hingga gembok besi yang mengakibatkan OT mengalami luka-luka dan lebam di beberapa bagian tubuh. Tindakan penyiksaan tersebut dilakukan karena para terduga pelaku memaksa OT mengaku mencuri 2 (dua) unit motor (King dan CRF) yang tidak pernah dia lakukan.
Dugaan penyiksaan kepada OT diperkuat dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Papua, berdasarkan surat nomor. 010/PM.00.00/R-06/V/2026, Perihal: Rekomendasi atas Kasus Penyiksaan Sdr. Ortizan F. Tarage yang diduga dilakukan Anggota Polresta Sorong Kota di Mapolresta Sorong Kota. Pada intinya dalam rekomendasi tersebut Komnas HAM memperoleh temuan fakta sebagai berikut: Adanya tindakan penyiksaan dan perlakuan yang kejam, Adanya upaya paksa sewenang-wenang, dan penanganan perkara yang berlarut-larut. Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia pada kasus ini diantaranya hak bebas dari penyiksaan, hak atas proses hukum yang adil, hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan.
Atas dasar tersebut, sebaiknya pihak Kepolisian Resor Sorong Kota tidak memberikan pernyataan yang menurut keyakinan kami menyesatkan publik. Namun sebaliknya sesegera mungkin melaksanakan penyelidikan/penyidikan secara profesional dan transparan. Upaya melindungi pelaku kejahatan harus segera dihentikan.
Hingga kini laporan polisi yang diajukan pada 22 Mei 2025 lalu tidak menunjukan perkembangan yang baik, pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) nomor. B/570/V/RES.1.24./2026/Satreskrim, tanggal 19 Mei 2026, penyidik memberitahukan bahwa telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Julsanti Antoh selaku pelapor/saksi, pemeriksaan karifikasi terhadap Ortizan F. Tarage selaku korban, dan pemeriksaan klarifikasi terhadap 6 (enam) orang diduga terlapor. Dan hambatan-hambatan yang penyidik beritahukan dalam SP2HP tersebut adalah belum dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap orang-orang yang diduga terlapor.
Aktivitas penyelidikan diatas adalah bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan dari proses hukum yang dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diajukan pada 2025 lalu.
Atas hal-hal diatas Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai :
* Pengakuan tidak adanya laporan yang diajukan dan tidaknya ada laporan yang terdata pada data perkara Polresta Sorong kota adalah bentuk pembohongan publik oleh pihak kepolisian Polresta Sorong Kota;
* Status residivis yang dilekatkan kepada OT tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan upaya paksa penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan serta perlakuan yang kepada OT;
* Kuat dugaan Kapolresta Sorong Kota dan jajaranya sedang berupaya untuk melindungi anggotanya yang terlibat melakukan penyiksaan dan perlakuan yang kejam kepada OT atau pada intinya ada upaya impunitas.
Dengan demikian, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak agar :
1. Penyidik Kepolisian Resor Sorong Kota yang melakukan penyelidikan kasus dugaan penyiksaan kepada korban OT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: SP/.Lidik/493/V/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 22 Mei 2025, agar bertindak secara profesional dalam proses penyelidikan/penyidikan untuk memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta adanya keadilan bagi korban;
2. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota, untuk memastikan para terduga pelaku dapat diproses hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya;
3. Mendesak Kepolisian Resor Sorong Kota untuk tidak membangun narasi yang diduga membohongi publik.
Narahubung :
Ambrosius (0822-1440-1474)





