Jayapura, Petarung.org- Aksi mimbar bebas yang digelar di halaman kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Rabu (30/9/2026) berujung pada penangkapan tiga orang mahasiswa oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia.
Ketiga mahasiswa yang ditangkap dan ditahan tersebut Adalah (1) Enias Enembe, (2) Mikael Obaipa dan (3) Apniel Jagani. Kronologi dan Latar Belakang Aksi Aksi mimbar bebas tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati dan menyatakan penolakan terhadap 64 tahun penandatanganan Roma Agreement (30 September 1962) antara Belanda dan Indonesia di bawah mediasi Amerika Serikat.
Perjanjian Roma yang ditandatangani di Roma, Italia, merupakan kesepakatan pelengkap dari New York Agreement yang memfasilitasi transisi kekuasaan atas wilayah Papua Barat sebelum diserahkan kepada badan sementara PBB, United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), pada 1 Mei 1963.
Elemen masyarakat dan organisasi pro-demokrasi di Papua menilai Roma Agreement dan New York Agreement sebagai kesepakatan yang cacat hukum, ilegal, serta tidak sah secara moral maupun yuridis. Alasan mendasar penolakan ini adalah karena seluruh proses perundingan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan atau menghadirkan satu pun perwakilan rakyat asli Papua sebagai pemilik sah penentu masa depan wilayahnya.
Hingga saat informasi ini diturunkan, lokasi pasti penahanan ketiga mahasiswa tersebut belum diketahui dengan jelas, apakah berada di Polsek Abepura atau Polresta Jayapura Kota. Penangkapan di area kampus ini dinilai memperhatinkan terkait perlindungan ruang demokrasi dan kebebasan mimbar akademik.
“Kami meminta pantauan dan dukungan advokasi dari semua pihak, baik lembaga HAM, organisasi advokasi hukum, media massa, maupun elemen masyarakat sipil untuk mengawal kondisi ketiga mahasiswa ini agar terjamin keselamatan serta hak-hak hukumnya,” tegas Amoye perwakilan BEM USTJ seperti dikutip dari akun media sosial facebook pribadinya. (CR1)





