Sorong, petarung.org-  Rabu 21 Oktober 2026. Masyarakat Adat Moi, marga Klagilit mendatangi lokasi pertambangan Batu Bara PT Megapura Prima Industri (MPI) yang beralamat di distrik Moisegen, Kab. Sorong, Papua Barat Daya. Sebelumnya pada tahun 2023 PT MPI bekerjasama dengan marga Klagilit untuk mengeksploitasi batu bara pada lahan seluas sekitar 13 Ha. Aktivitas pengambilan batu baru selanjutnya di lakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk PT MPI yakni PT Gelora Indo Mandiri (GIM).

Awalnya aktivitas PT GIM berjalan lancar, namun pada sekitar pertengahan tahun 2025 aktivitas perusahaan terhenti dan tidak ada pemberitahuan yang resmi kepada marga Klagilit berkaitan dengan alasan penghentian aktivitas perusahaan.

Disisi lain, di temukan fakta bahwa di lokasi tambang PT MPI yang dikerjakan oleh PT GIM ditemukan ada lapisan batu bara yang terbuka bebas dari tanah penutup (overburden) dan siap untuk di keruk (cola getting) atau Coal Expose dengan luasan mencapai 10,2 hektar.

Sejak awal marga Klagilit sudah khawatir jika perusahaan akan berhenti beraktivitas berdasarkan pengalaman mereka sebelumnya, di mana ada pihak ketiga yang ditunjuk PT MPI setelah membuka lahan dan mengambil batubara kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk mereklamasi bekas tambang serta terdapat batu bara yang terbakar.

Kekhawatiran marga Klagilit tersebut mendapat respon dari pihak perusahaan yang berkali-kali berjanji secara (lisan) yang pada intinya bilang bahwa marga Klagilit jangan khawatir jika perusahaan berhenti beraktivitas maka ada jaminan aset perusahaan yang estimasi nilainya mencapai 17 miliar.

Namun pasca aktivitas perusahaan terhenti sejak pertengahan tahun 2025, mereka tidak menepati janji atas jaminan yang telah berulangkali disampaikan kepada marga Klagilit. Disisi lain perusahaan hingga saat ini abai untuk mamastikan keamanan dan kualitas nilai jual batubara yang telah terbuka bebas dari tanah penutup.

Atas hal-hal diatas marga Klagilit mendesak agar :

1. PT Megapura Prima Industri (MPI) dan/atau PT Gelora Indo Mandiri (GIM) untuk segera menepati janji jaminan aset perusahaan kepada marga Klagilit;

2. PT Megapura Prima Industri dan/atau PT Gelora Indo Mandiri (GIM) untuk segera memastikan keamanan dan kualitas nilai jual batu bara yang telah terbuka bebas atau sudah terpisah dari tutupan tanah;

3. Pemerintahan pusat, juga Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Sorong segera mendesak PT Megapura Prima Industri (MPI) dan/atau PT Gelora Indo Mandiri (GIM) untuk tidak lari dari tanggung jawab dan janji jaminan aset perusahaan kepada marga Klagilit. Narahubung Obet Klagilit (+62 822-4844-2180) dan Esau Klagilit (+62 822-9143-3876) (CR1)