Oleh: Redaksi Petarung

Bendungan Danau Ayamaru, Kampung Bawi, Distrik Ayamaru Tengah dan bendungan Danau Ayamaru Kampung Sarimo, Distrik Aitinyo Raya, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya adalah proyek PUPR yang dimasukkan ke dalam program revitalisasi 15 danau prioritas nasional. Walaupun dibingkai sebagai penyelamat danau, ada sejumlah titik lemah yang patut dikritik secara serius.

Danau Ayamaru menyurut karena sedimentasi massif, pertumbuhan eceng gondok, dan okupasi lahan di bantaran danau. Bendungan hanya menaikkan muka air agar tampak penuh kembali  tetapi sedimentasi terus berjalan, eceng gondok tetap tumbuh, dan konversi lahan terus berlangsung di DAS. Dalam beberapa tahun, bendungan justru bisa mempercepat pendangkalan karena arus melambat diiringi sedimentasi yang tertahan. Ini paradoks klaim revitalisasi. jika dilihat terkesan pemerintah hanya mengobati gejala, bukan obati penyebab.

Karakter Karst Diabaikan

Danau Ayamaru adalah danau karst tipe Paternoster yang secara alamiah bersifat musiman, naik saat hujan, surut saat kemarau. Siklus ini justru bagian dari ekosistem yang membentuk habitat ikan pelangi endemik Melanotaenia Boesemani, Melanotaenia  Ajamaruensis, dan Melanotaenia Fasinensis.

Stabilisasi muka air oleh bendungan mengubah rejim hidrologi alami yang selama ribuan tahun membentuk ekosistem tersebut. Klaim bahwa bendungan mendukung konservasi justru contradiktif secara ekologis.

Ancaman Langsung Pada Spesies Endemik Dan Komitmen Ramsar

Danau ini menjadi tempat singgah burung migran dari Australia seperti Ephippiorhynchus asiaticus, Himantopus leucocephalus, Platalea regia, dan Threskiornis aethiopicus. Terkait Konvensi Ramsar yang sudah diratifikasi Indonesia. Belum ada indikator publik bahwa AMDAL bendungan mempertimbangkan kewajiban Ramsar secara serius.

Lebih ironis, pada Mei 2025, ada oknum anggota DPD RI menebar 10.000 ekor ikan nila (Spesies invasif yang dilarang oleh Permen-KP No. 19/2020) dan memilukan lagi ikan-ikan predator ini, ditebarkan ke danau oleh pejabat dalam peringatan HUT Maybrat ke-16 entah ini kebanggan atau kesalahan memang sulit untuk diperdebatkan.

Bendungan yang katanya tujuannya akan menstabilkan air, justru pemerintah ijinkan dan  memudahkan spesies invasif mendominasi dan menggeser ikan pelangi yang sudah Vulnerable menurut IUCN. Pakar memperkirakan biota endemik bisa punah dalam 10–20 tahun.

Bagi orang Maybrat Ayamaru, Aitinyo, Aifat, dan Mare, danau adalah bagian dari identitas dan filosofi suku, aya (air) maru (danau). Namun laporan BWS sendiri menyebut kendala masalah sosial dan gangguan keamanan sebagai hambatan teknis proyek.

Ini menunjukkan konflik dengan masyarakat diperlakukan sebagai gangguan pelaksanaan, bukan sebagai sinyal kegagalan partisipasi. Padahal akses adat terhadap danau, hak ulayat, dan pengetahuan lokal tentang siklus air tidak tampak menjadi dasar perancangan bendungan.

Mengutamakan Tambak, Bukan Danau

Salah satu justifikasi utama proyek adalah mengairi 1.041 ha irigasi tambak. Ini secara diam-diam menggeser fungsi danau dari ekosistem lahan basah menjadi infrastruktur akuakultur. Tambak skala besar di sekitar danau sendiri sering menjadi sumber pencemaran organik, eutrofikasi, dan tekanan lanjut terhadap kualitas air yang justru memperburuk kondisi yang bendungan coba atasi.

Risiko Proyek Tak Selesai Dan Ketergantungan Anggaran

Proyek dimulai sebelum 2019 (kontraktor PT RUM-KELMAN KSO, konsultan PT Hegar Daya), capaian fisik Oktober 2019 hanya 40%, kemudian lanjut paket 2020, 2021, 2023, dan tahap II pada 2024. Pola paket lanjutan tahunan, seperti ini berisiko menghasilkan infrastruktur setengah jadi dan jika anggaran tidak berlanjut, bendungan bisa tidak berfungsi optimal atau malah rusak lebih dulu sebelum danau benar-benar pulih.

Pariwisata Sebagai Solusi Semu

Status “Desa Wisata Bendungan Ayamaru” di jejaring Jadesta Kemenpar dipresentasikan sebagai manfaat ekonomi. Tetapi tanpa RTRW yang melindungi kawasan danau, pengelolaan sampah, dan batas kunjungan, pariwisata justru akan menambah tekanan pencemaran, pola klasik yang sudah terjadi di banyak danau wisata Indonesia.

Lemahnya Pengelolaan DAS Terpadu

Komunitas Save Ayamaru Lake dipimpin Marthen Luter Salossa dan kritik juga didukung The Samdana Institut, sudah menggarisbawahi pesan inti bahwa bendungan hanya satu bagian dari solusi; tanpa pengelolaan DAS terpadu dan kesadaran masyarakat, fungsi danau sulit dipulihkan.

Kritik ini belum benar-benar direspons oleh PUPR/BWS dalam dokumen publik mereka fokus tetap pada progres fisik bendungan. Sampai saat Kementrian Lingkungan Hidup rencana aksi pemulihan ekosistem danau Ayamaru sebagai atensi nasional di Papua, selain danau Sentani dan Rawa Biru di Merauke dan baru terungkap dari materi kepala BWS Prov. Papua Barat, bahwa Proyek Bendungan Danau Ayamaru Tidak Memiliki AMDAL Yang Jelas.

Proyek dimulai ground breaking dan konstruksi 2019, AMDAL nya mengikuti dari belakang di tahun 2020 akhir namun ketika ditanya kepala dinas lingkungan hidup PBD, jawabannya masih dicari dokumen AMDAL yang dibuat dan ditandatangani oleh kadis lingkungan Papua Barat pada waktu itu.

Berikut klarifikasi dari kepala dinas tata ruang Kabupaten Maybrat sebagai salah satu narasumber bahwa sampai saat ini, rencana tata ruang kabupaten Maybrat (RTRW) belum rampung 100 persen. ini artinya ada penyelewengan aturan yang sangat bahaya untuk sebuah proyek apalagi mega proyek bendungan bernilai puluhan miliar. Saran kami tolong diusut temuan ini dulu, sebelum berbicara pemulihan ekosistem danau karena yang menyebabkan kerusakan alamiah Danau Ayamaru adalah proyek bendungan itu sendiri.

Catatan Reflektif

Bendungan Danau Ayamaru murni untuk kebutuhan riil akan air baku dan stabilitas mata pencaharian masyarakat. Namun pendekatan yang dipilih terlalu teknokratik, infrastruktur-sentris, dan mengabaikan dimensi ekologis-kultural. Solusi yang lebih berkelanjutan akan berupa:

  1. Rehabilitasi DAS dan hulu lebih dulu sebelum/selain bendungan;
  2. Pengendalian spesies invasif dan pelarangan penyebaran ikan nila;
  3. RTRW yang melindungi bantaran danau;
  4. FPIC (Free, Prior, And Informed Consent) dengan masyarakat adat;
  5. Audit Ramsar/AMDAL independen; serta
  6. Monitoring partisipatif yang melibatkan Komunitas Save Ayamaru Lake. (salam)