Maybrat, Petarung.org- Jumat, 30 Oktober 2026 Himpunan Pedagang Mama-Mama Pasar Maybrat, pelaku UMKM pasar kampung, pondok-pondok mandiri, dan Pendamping Pedagang Mama-Mama Pasar Maybrat bersama pendamping hukum perkumpulan Pasar Pedagang Mama-Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS) Papua Barat Daya.
Dalam Perjuangan Panjang Pedagang Mama-Mama Maybrat 2025-2026 untuk dapat akses modal usaha, transportasi murah dan pasar yang layak.
Mereka malah dapat tuduhan sepihak Kadis Perindagtrans Kabupaten Maybrat Terkait Klaim Usulan Dana Rp 3,1 Miliar oleh pedagang mama-mama Maybrat.
Himpunan Pedagang Mama-mama Pasar Maybrat bersama Pendamping Pedagang Mama-mama Pasar Maybrat, sekali lagi menyampaikan klarifikasi dan bantahan keras, atas pernyataan sepihak Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Perindagtrans) Kabupaten Maybrat yang dimuat dalam media online wabumpapua.com edisi Senin, 27 Oktober 2026.
perjuangan Panjang ini, pihak dinas tidak akomodir dari Hibah Rp 1,8 Miliar justru kepala dinas buat wacana liar dan pemberitaan tersebut terkesan mengklaim bahwa 301 mama-mama pedagang mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 3,1 Miliar untuk 301 proposal bantuan modal usaha.
Pendamping himpunan pedagang mama-mama pasar Maybrat, Robert Nauw menegaskan bahwa pernyataan tersebut murni sepihak, dan merupakan inisiatif sepihak oknum Kepala Dinas yang mencatut nama pedagang mama-mama, bukan permintaan dari pihak pedagang.
Perjaalanan Panjang mama-mama ini hanya kawal akses hibah Rp 1,8 Miliar bantuan provinsi PBD jangan buat wacana baru di luar mekanisme anggaran kab Maybrat lagi.
“Pedagang di Maybrat punya pos dana hibah dari Provinsi PBD tahun 2025-2026 itu Rp 1,8 Miliar itu yang kami bersdia secara sukarelawan kawal dana ini agar tepat sasaran sampai ke mama-mama di Maybrat, bukan kami minta tambahan dana baru ke Bupati Maybrat, itu tidak mungkin terealisasi karena sudah di luar dari mekanisme anggaran APBD induk dan APBD Perubahan kabupaten Maybrat,” ujar Robert.
Kronologi Panjang Perjungan Mama-mama Maybrat
sejak Agustus 2025 pengurus dan kordinator di tiap distrik sudah dibentuk, untuk advokasi kebijakan soal pembinaan dan modal serta kebijakan soal transportasi bagi pedagang mama-mama Maybrat.
November 2025 tidak ada jawaban dan mama-mama sepakat untuk perjuangkan aspirasi mereka masuk agenda pemerintah di APBD induk 2026, sehingga mama-mama gelar aksi di tanggal 23 Ferbuari 2026: Mama-mama pertanyakan komitmen Wakil Bupati Maybrat, Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Dinas Perdagangan, di mana pemerintah menjanjikan akan mengakomodir aspirasi pedagang.
Mama-mama kemudian lakukan pendataan mandiri pedagang aktif di beberapa distrik untuk diusulkan ke dinas sehingga mama-mama mendapat data 301 pedagang.
Dari ferbuari 2026 hingga Oktober 2026 dinas tidak akomodir data pedagang dan Penolakan Data 301 Pedagang Mama-Mama Maybrat inilah, sehingga kehadiran pengurus dan koordinator Himpunan Pedagang Mama-mama Maybrat, pendamping sukarelawan pedagang mama-mama Maybrat
Didampingi pendamping hukum pedagang mama-mama Papua Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya
Datangi kantor dinas semata-mata untuk mempertanyakan transparansi penetapan data penerima bantuan modal usaha yang dijadwalkan cair pada November-Desember 2026.
Soal keseriusan pemrintah mama-mama sudah pertanyakan sejak 14 Agustus 2026: Mama-mama kembali mendatangi dinas untuk mempertanyakan realisasi janji Kepala Dinas, untuk akomodir aspirasi mama-mama dalam APBD induk 2026 dan APBD perubahan 2026, namun pemerintah tetap masa bodoh dan abaikan hal itu.
petarungpapua.org/pedagang-mama-mama-papua-maybrat-menagih-janji-pemberdayaan-dari-pemerintah/
17 September 2026: Himpunan secara resmi menyerahkan basis data 301 pedagang kepada Dinas Koperasi dan Dinas Perdagangan Kabupaten Maybrat.
7 Oktober 2026 Himpunan secara resmi menyerahkan basis data 301 pedagang kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Maybrat.
Semua advokasi dan perjuangan mama-mama ini sudah dilakukan, namun hasil keputusan dinas tetap tidak memihak kepada perjuangan mama-mama:
Dari 301 data pedagang yang diajukan oleh Himpunan, tidak ada satu pun yang diakomodir oleh pemerintah.
Walaupun mereka sudah advokasi masalah modal usaha dari tahun 2025, buntut dari masa bodoh dari pihak dinas sehingga mama gelar aksi 23 Ferbuari 2026.
Sampa dengan hai ini 27 Oktober 2026, justru Kepala Dinas menyampaikan bahwa hanya 98 orang yang ditetapkan sebagai penerima bantuan dengan total alokasi dana sebesar Rp 400.000.000. antara November-Desember 2026 akan dicairkan oleh Bank Papua.
Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp 1,8 Miliar
Himpunan Pedagang Mama-mama Maybrat mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan dana hibah sebesar Rp 1,8 Miliar yang disalurkan oleh Perindakop Provinsi Papua Barat Daya kepada Dinas Perindag Maybrat periode 2025–2026.
Pemerintah dinilai tidak transparan dalam mengelola dana hibah tersebut untuk pemberdayaan pedagang. Himpunan mempertanyakan untuk kepentingan siapa oknum Kepala Dinas secara sepihak mengusulkan tambahan anggaran Rp 3,1 Miliar dengan mengatasnamakan 301 pedagang mama-mama.
Lima Tuntutan Utama Himpunan Pedagang Mama-Mama Maybrat
Menyikapi permasalahan tersebut, Himpunan Pedagang Mama-mama Pasar Maybrat
mendesak Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk segera merealisasikan 5 tuntutan utama:
Pertama, Pemberian Modal Usaha: Menyediakan dan menyalurkan bantuan modal usaha secara langsung dan transparan bagi pedagang mama-mama Maybrat
Kedua, Penyediaan Akses Transportasi: Segera memfasilitasi akses transportasi khusus pedagang di 4 zona wilayah (Ayamaru, Aitinyo, Aifat, dan Yumassess) dengan mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Mama-mama pedagang Maybrat membutuhkan keijakan soal trasportasi khusus untuk mereka gunakan mengangkut barangnya ke pasar saat pagi dan dan pulang ke rumah saat sore, untuk beberapa sona pasar ini.
Ketiga, Penataan Pasar Lokal Strategis: Membangun dan menata fasilitas pasar lokal yang strategis demi mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan Orang Asli Papua (OAP).
Mama-mama membutuhkan perbaikan pasar yang strategis dan daya tampun mencukupi semua pedagang.
Mereka menginginkan pasar di bangun sesuai sonasi wilayah kepadatan penduduk, yaitu sona Aifat di pasar kampung Kumurkek, Sona Ayamaru dititik strategisnya di Fratafen. Sona smok panas di pertigaan bandara kambuaya dan Sona Aitinyo dan
Kempat, Larangan pedagang keliling, gunakan mobil dan motor berjualan di hari senin, selasa, rabu dan kamis di semua zona wilayah di Maybrat, waktu pedagang keliling untuk hari jumat, sabtu dan hari minggu dan itu bisa didiskusikan dengan formula dan kesepakatan bersama.

Soal persoalan usulan dana Rp 3,1 Miliar atas namakan 301 pedagang mama-mama Maybrat itu rinciannya untuk kebutuhan apa? dan biayai agenda dan program apa, itu bukan usulan dari mama-mama pasar Maybrat?
Tolong pihak dinas Perdagangan Kabupaten Maybrat, diminta profesional kelola hibah Rp 1,8 Miliar bantuan provinsi PBD 2025-2026 saja, dengan kebijakan ekonomi yang tepat bagi mama-mama.
Hentikan Permintaan Sepihak Tanpa Mekanisme RDP dan Diluar Prosedur penganggaran APBD Kabupaten Maybrat
Soal Rp 3,1 miliar permintaan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Maybrat, itu pernyataan sepihak oknum kepala dinas, yang tidak mewakili aspirasi pedang dan mewakili aspirasi permintaan pengurus Himpunan Pedagang Mama mama Pasar Maybrat.
Tuntutan mama-mama jelas, hanya pada 4 tuntutan utama, bukan minta tambahan dana baru (Rp 3,1 Miliar) itu di luar mekanisme sidang anggaran dan lewat berita sepihak yang terkesan minta-minta ke bupati tanpa melalui prosedur penganggaran yang sudah diatur.
Harusnya itu tanggungjawab dinas dan komitmen moral dari dinas untuk perjuangan sendiri di APBD induk tahun 2027 dan APBD Perubahan tahun 2027.
Mama-mama pulang pergi dinas tahun ini ( dari 1 Januari 2026-1 November 2026 hanya untuk kawal hibah Rp 1,8 Miliar bantuan hibah dari provinsi PBD ke mama-mama Maybrat yang dititipkan ke dinas perdagangan Maybrat sebagai penyalur.
Namun hanya akomodir 98 orang dan itu yang pengurus ke dinas untuk pertanyakan, soal may berjuangan untuk APBD kabupaten maybrat untuk urus mama-mama harusnya kepala dinas perdagangan perjuangankan lewat mekanisme anggaran di kabupaten maybrat, bukan umumkan di media sepihak dan terkesan minta-minta seolah-olah yang melarat itu mama-mama Maybrat sehingga harus dapat belasasihan.
Dana Otsus jilid satu sudah ada sejak 2001, dan berakhir 20 tahun di 2022 lalu, hari ini, Otsus Jilid Dua bergulir dan akan berakhir 2041 dan 20 tahun itu waktu yang lama namun mama-mama tetap merana soal Transportasi, pasar dan bantuan modal usaha.
Mama-mama di Maybrat 18 tahun terkhir naik ojek ke pasar, mama-mama kesulitas soal kendaraan umum dan kesulitan soal modal usaha yang sudah diatur dalam otsus 50% untuk pemberdayaan ekonomi.
“Kita berhenti menipu mama-mama dengan janji manis yang kosong dan terkesan makan hak mereka soal modal usaha, pemberdayaan dan transportasi, mari DPRD, Dinas terkait dan pedagang perlu duduk sama sama dan bahas Nasib mama-mama pedagang Maybrat dan kesempatan itu akan mama-mama tunggu niat baik DPRD dalam agenda Rapat Dengar Pendapat yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat” ujar Robert.
Nara hubung: Robert Nauw, Pendamping Sukarelawan, Himpunan Pedagang Mama-mama Pasar Maybrat






