Maybrat, Petarung.org- Pengurus Pedagang Mama-mama Maybrat, Serahkan Data Pedagang ke Dinas Koperasi Kabupaten Maybrat. Ketua Mama-Mama Pasar Kabupaten Maybrat, Mama Debora Tubur, bersama pengurus mendatangi Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Maybrat, menyerahkan satu surat permohonan bantuan modal dengan lampiran dokumen data 301, pedagang mama-mama yang beraktivitas sebagai pedagang aktif di wilayah Maybrat. Baik pedagang di wilayah Aifat Raya dan Ayamaru Raya sementara pedagang di Aitinyo Raya masi dalam proses pendatan, mengingat pendataan kita lakukan secara mandiri. Penyerahan data 301 ini belum termasuk wilayah Aitinyo karena kami jadwalkan Aitinyo masuk dalam tahap kedua, dan data pedagang mama-mama Maybrat ini diterima langsung oleh staf Dinas Maybrat Koperasi Kabupaten Maybrat.
“Pendataan ini dilakukan mandiri oleh komunitas pedagang untuk memastikan seluruh Mama-mama yang berjualan memiliki data yang valid, sehingga bantuan maupun program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah daerah kabupaten Maybrat maupun pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kelak dapat tersalurkan tepat sasaran,” ujar mama Debora, Kamis (17/9/2026) saat ditemui di dinas Koperasi Kabupaten Maybrat.
Ia menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bentuk pengawalan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Maybrat, dalam meningkatkan perekonomian Masyarakat terutama pedagang mama-mama. Ia juga mengingatkan, landasan hukum terkait kewajiban daerah dalam membina usaha rakyat, dan amanat otonomi khusus 50% (25%) yang alokasi untuk pengembangan ekonomi bagi mama-mama harus dirasakan dampak oleh mama-mama di pemerintah kabupaten Maybrat.
Penyerahan dokumen data ini, diharapkan menjadi dorongan bagi Dinas Koperasi, kab Maybrat untuk segera merealisasikan bantuan modal sebagai program jangka pendek dan pembangunan fasilitas pasar yang layak serta memberikan pendampingan ekonomi bagi para pedagang asli Papua.
sementara itu, pendamping pedagang mama-mama Papua, Robert Nauw mengatakan Dana Otsus Papua berperan sebagai instrumen fiskal afirmatif untuk mempercepat pembangunan ekonomi Tanah Papua, namun efektivitasnya dalam menurunkan kemiskinan dan memperkuat ekonomi kerakyatan masih menghadapi tantangan serius pada tata kelola, serapan, dan ketepatan sasaran yang menjadi sebuah keniscayaan.
Amanat UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua, UU No. 2/2021 perubahan kedua, PMK No. 33/2024 anggarkan alokasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan 25% dan pertanyaanya 20 tahun Otsus bergulir dari tahun 2001 sampai tahun 2021, mama-mama pedagang di kabupaten Maybrat sudah merasakan dampak dari 25% alokasi dana Otsus untuk pengembangan ekonomi atau tidak?
“Otsus Papua akan berakhir 2041 dan pemeberdayaan ekonomi, orang Papua terutama mama-mama di Kabupaten Maybrat. Pemerintah akan wujudkan kesejahteraan mereka lewat program dan pola apa yang tepat, harus pemerintah diskusi langsung dengan mama-mama di lapangan, jangan pemerintah tentukan sendiri program untuk mama-mama dari balik meja kantor nanti program salah sasaran,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah adalah fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. Dengan kewajiban yang sudah diatur undang-undang tersebut, kami sangat berharap Pemerintah Kabupaten Maybrat bisa memberikan perhatian serius kepada Mama-mama Pasar. Ini penting agar kami bisa benar-benar menjadi tuan di negeri sendiri. (CR1)





