Sorong, Petarung.org- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya secara resmi menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P.T.P. Manurung, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Sorong pada Senin (2/11/2026). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta menggelar perkara pada 29 Oktober 2026.

“Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain saudara NS yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur/Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 (saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat Daya). Dan DDJ yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.

ia menambahkan, untuk mengungkap penyimpangan anggaran ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri atas pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, penerima surat tugas, pihak perbankan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Modus Operandi dan Penyalahgunaan Anggaran

Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada Tahun Anggaran 2024 mengelola alokasi anggaran sekitar Rp 11,3 miliar. Dari total alokasi tersebut, dana sebesar Rp 6,2 miliar telah dicairkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa sekitar 55 persen dari anggaran yang telah dicairkan diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana perjalanan dinas fiktif tersebut diduga dialokasikan untuk beberapa keperluan yang tidak sah:

(1) Menyelelesaikan temuan pemeriksaan BPK pada Inspektorat tahun 2023 senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar. (2) Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). (3) Kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar cicilan hingga melunasi pembelian satu unit mobil pribadi Mitsubishi Xpander

Penyitaan Barang Bukti

Penyidik Polda Papua Barat Daya telah menyita sejumlah barang bukti penting guna mendukung proses hukum. Barang bukti yang diamankan meliputi ;

(1) 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi Xpander. (2) 19 dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)       perjalanan dinas. (3) Rekening koran perbankan. (4) 2 unit laptop dan 2 buah flashdisk. dan (5) Uang tunai sebesar Rp 109.461.000 yang merupakan akumulasi dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

ia menjelskan, dalam pengungkapan modus perkara, penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, termasuk surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tiket transportasi, dan sekitar 38 tanda tangan pegawai.

Menurut Iwan, Dorteus selaku bendahara pengeluaran diduga membuat 19 LPJ perjalanan dinas dengan bantuan tiga orang staf. Keterlibatan ketiga staf tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga menemukan indikasi adanya upaya pemusnahan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

“Dokumen pertanggungjawaban yang ditemukan rata-rata diduga fiktif. Ada SPPD dan tiket yang dibuat atau dicetak sendiri, bahkan tanda tangan sejumlah pegawai diduga dipalsukan,” ujarnya.

Iwan menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta pihak keluarga tersangka dalam kegiatan perjalanan dinas di luar Papua Barat Daya. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait pencairan anggaran dan transaksi pembayaran kendaraan yang diduga menggunakan dana hasil pencairan anggaran Inspektorat. Kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” ujarnya. (CR1)