Sorong, Petarung.org- Ketua Forum Deklarator, Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Andi Asmuruf, SH. MH menilai proses seleksi pegawai yang dilakukan oleh Pemprov PBD, menodai nilai-nilai yang di anut dalam Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
ia menilai, Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Republik Indonesia, terkesan menghalangi nasip pencaker OAP dalam penerimaan CPNS 2024.
Untuk penerimaan tahun ini, KEMENPAN-RB telah mengeluarkan SK Nomor 350 Tahun 2024. Tentang; Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024. Secara aturan, SK Nomor 350 Tahun 2024 adalah SK yang fatal karena KEMANPAN-RB Tidak boleh interfensi, kekhususan dari Undang-undang Otsus Papua.
“Undang-undang Otsus tidak memberikan hak kepada Menteri PAN-RB, Mereka malah berani keluarkan SK, Dasar hukumnya apa? Ini pembodohan,” Ujar Asmuruf saat dihubungi oleh Petarung.org via telepon. Sabtu (7/12/2024).
Ia menambahkan, SK dari KEMENPAN-RB seharusnya mengacu pada aturan, yang termuat dalam Otsus yang telah menjadi aturan hukum bagi orang Papua.
“Ini sebuah praktek pembodohan yang luar biasa, orang Papua punya kekhususan dan KEMENPAN-RB harus menghargai kekhususan itu” ungkap Asmuruf.
Ia berharap seharusnya pemerintah pusat dorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi Perdasi dan Perdasus, sebelum melakukan penerimaan pegawai khusus wilayah Tanah Papua.
“Otonomi Khusus Papua itu punya aturan, bukan dengan surat KEMENPAN-RB, harusnya pemerntah pusat buat dulu Perdasi Perdasus sebagai landasan untuk akomodir pencaker orang Papua dalam hal rekrutmen CPNS tahun 2024.” Ungkap Asmuruf.
Ia menyayangkan, keberadaan SK KEMENPAN-RB, dasar hukumnya apa? Harusnya Pencaker CPNS asli Papua, diakomodir sesuai dengan UU Otsus. ini penipuan dan penyelundupan hukum terhadap orang Papua.
“Otsus mengharuskan peraturan pelaksana, dan peraturan pelaksanaan itu apa? Ya Perdasi dan Perdasus serta Keputusan-keputusan yang menjadi turunannya” Tambah Asmuruf.
Ia berharap untuk CPNS OAP, banyak tidak akan lolos, karena terbentur dengan aturan KEMENPAN-RB terkait sistem Passing Grade (PG). Sementara dalam UU Otsus sendiri telah menjamin untuk kuota OAP adalah sebesar 80% dan aturan ini terkesan tidak diakomodir
“Seharusnya pemerintah pusat, mengembalikan hak kekhususan Orang Asli Papua. sebagaimana sudah diatur dalam UU Otsus Papua, segera memberikan kewenangan penuh, bagi pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mengatur sendiri penerimaan formasi CPNS Tahun 2024. Jangan pemerintah pusat nodai Semangat Pembangunan Bersama Otsus Papua, dengan mengabaikan aspek penting di dalam Otsus Papua karena banyak OAP tidak dikomodir dalam formasi kali ini .” ungkap Asmuruf. (CR1)