Polresta Sorong Kota berhasil menangkap Riki Komul (20) yang merupakan pelaku pembunuhan Johanes Sihombing(19), di depan Ramayana Mall, Kota Sorong, Sabtu (14/9/2024).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, RK (20) berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Belakang Ramayana Kompleks Kamnas, Kota Sorong, Selasa dini hari (17/9/2024).
Dibeberkan Happy, kronologis kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban JS meninggal dunia yaitu terjadi pada Sabtu (14/9/2024). Dimana sekitar pukul 23.30 WIT, korban bersama temannya TA berangkat ke Pelabuhan Pelni untuk menjemput saudaranya dengan menggunakan sepeda motor dan saat hendak pulang korban kemudian menemui ajalnya dalam peristiwa naas di kompleks Klademak.
Pasca di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Keluarga besar Komul buka suara usai Pihak Polres Sorong menetapkan anak mereka RK (20), sebagai tersangka dari kasus pembunuhan JS. Korban meninggal dunia dinihari di jalan Utama A.Yani depan Bank Papua Sorong.
Yuliana Komul, Ibu Riki meminta agar Pihak aparat kepolisan, tak tergesa-gesa dalam menetapkan Riki sebagai tersangka.
“Saya meminta kepada Kepolisian Pihak Polres Sorong, untuk jangan tergesa-gesa tetapkan anak kami sebagai pelaku, selidiki dulu lebih lanjut, dan buktikan kepada kami dasar dan fakta yang kuat dari anak kami melakukan kejahatan,” ujar Yuliana,
Kepada Petarung.org saat di temui di kediaman mereka di Jalan Wijayakusuma Kompleks Kofkerbu, dalam sebuah pertemuan keluarga besar Komul, gembala sidang jemaat kami, Ikatan Wandamen, Ikatan Maluku, Komunitas Patimura Muda Sorong, pemuda Kofkerbu, dan pemuda Klademak, Sorong (25/9/2024).
Ia menambahkan, penetapan RK sebagai tersangka
kami keluarga sangat kaget mendengar pernyataan siaran perss Polres Sorong, kami keluarga meminta Polres sorong proses selidiki kasus ini lebih jauh, anak kami di tangkap pagi dan di umumkan sebagai tersangka dengan waktu yang singkat dan saksi kunci milik polres sorong itu (Fait Ick) adalah residivis curanmor yang hari-hari ke luar masuk Polres Sorong.
dan anehnya satu-satunya saksi kunci yang dimiliki Polres ini terkesan asal tuduh dan ikut paksa anak kami untuk mengaku sebagai pelaku.
“Hal ini yang membuat kami keluarga meminta agar pihak Polres jangan gunakan fitnah sebagai dasar penetapan anak kami” Ujar Yuliana.
Ia menambahkan, pada Prinsipnya menolak pernyataan Polres Sorong yang menetapkan status sebagai terduga atau tersangka pembunuhan dengan bukti yang dia dipaksa mengaku sebagai paleku.
Kami keluarga minta untuk pihak Polres Sorong batalkan status tersangka anak kami dan lakukan gelar perkara ulang yang lebih mendalam, tanpa unsur kekerasan dan intimidasi untuk mencari dan ungkapkan fakta pembunuhan saudara JS
yang sebenarnya pelaku, karena anak kami hanya korban kriminalisasi sebagai pelaku,” tandasnya
Karena sebagai keluarga kami mau melihat bukti yang memberatkan anak kami sebagai pelaku, anak kami kasi keterangan di bawa tekanan dan penyiksaan selama di tangkap di rumah dan puncaknya saat di amankan ke Polres, dan dipaksa mengaku.
“Kami harap riki bisa ke luar karena ini bukan dia punya masalah, justru kami yakin dia ditekan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan, kami keluarga sangat mendukung pihak Polres Sorong untuk gelar investigasi mendalam untuk ungkap kasus ini, agar tidak ada tersangka pelaku yang terkesan dikriminalisasi dengan gampangnya” ungkapnya. (CR1)