Maybrat,Petarung.org, Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat melakukan kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Maybrat, untuk membahas PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pilihan Umum Melakukan kegiatan Rakor Bersama BAWASLU membahas PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (29/7/2024)

Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Maybrat menyampaikan bahwa perlu adanya persamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Maybrat terkait Syarat pencalonan, dalam hal Pemaparan PKPU 8 Tentang, Pencalonan dan Rakor antara KPU dan BAWASLU ini penting, agar kita sama-sama menyelenggarakan semua tahapan dengan baik dan berjalan sesuai dengan aturan

“Harapan tetap menjaga keamanan dan ketertiban untuk menghadapi Tahapan PILKADA di Kabupaten Maybrat yang kita cintai ini, bisa berjalan melakukan semua tahapan dengan baik” Ungkap Ketua dalam sambutannya.

Rakor yang dihadiri oleh Ketua KPU Maybrat, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekertaris KPU Kabupaten Maybrat, Ketua Bawaslu Maybrat dan Anggota Bawaslu Maybrat, Staf KPU Kabupaten Maybrat dan Staf Bawaslu Maybrat.

Dalam pemaparan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maybrat, menerangkan kegiatan ini membahas terkait persyaratan calon pada PKU 8 Tahun 2024 Tentang Tentang “Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”.

penekanan pada pasal 14 Ayat 2
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dibuktikan dengan surat keterangan catatan
kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki
laporan pajak pribadi;


m. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,
Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk
Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk
Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada
daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat
bupati, atau penjabat walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta
Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara
serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Yang penting adalah ASN yang mengundurkan diri dari PNS agar segera mengurus persyaratan tersebut karena Waktu tahapan pencalonan hanya satu bulan 24 Agustus 2024 Sampai dengan 22 September 2024

Dalam Rakor tersebut disepakati bahwa akan di laksanakan Rakor bersama KPU, Bawaslu Kabupaten Maybrat Pimpinan Parpol tentang PKPU 8 Tahun 2024 Tentang PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA agar pimpinan parpol agar menyiapkan diri masing-masing untuk menghadapi Tahapan Pencalonan

Harus sesuai dengan pada prinsip:
a. mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel dan efektif, efisien, serta aksesibel. (CR2)