KPU Maybrat Melaksanakan Monitoring Proses Penempelan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) pada PILKADA 2024. Se- Kabupaten Maybrat

Maybrat, Petarung.org- Sesuai surat tugas. NOMOR :102/PL.01.2-ST/9605/2024. Untuk Melaksanakan Monitoring Proses Penempelan daftar Pemilih Tetap
(DPT) pada PILKADA 2024 Se- Kabupaten Maybrat.

Hasil pantauan media ini di lapangan, Maybrat, Rabu 2 Oktober 2024. Monitoring ini dilakukan
Sesuai dasar tersebut kegiatan ini dilakukan dari 1 s/d 03 Oktober 2024 di bagi empat tim sesuai Dapil yaitu Dapil Aifat,Dapil Aitinyo,Dapil Ayamaru dan Dapil Yumasssessss

Tim terdiri dari :
AIFAT RAYA (Wilayah 1)

  1. Felix Ulis Sasior Kadiv Teknis Penyelengara
  2. Thimotius Isir Plt. Sektretaris
  3. Agung Susilo Staf
  4. MJ Trisna Adrianto Staf
  5. Yermias Singgir Staf
  6. Metusaleh Murafer Staf
  7. Darwin Kareth Staf
  8. BRIPKA Muh. Lessy PAM
  9. BRIPDA Irgi Setiawan

AITINYO
RAYA
(Wilayah 2)

  1. Imanuel Tahrin Kadiv Hukum dan
  2. Yunice A. Kambuaya Kasubag Rendatin
  3. Oktavianus Pagirik Staf
  4. Anggit C.H Wicaksono Staf
  5. Nora Siregar Staf
  6. Rian Patiung Staf
  7. Marselina Sangkek Staf
  8. Alberth Yumame Staf
  9. BRIPTU Marvin P Suweni PAM
  10. Ramos Kevin Aiwy watory PAM

AYAMARU
RAYA
(Wilayah 3)

  1. Dominggus Isir Ketua
  2. Jonni Naa Kadiv Rendatin
  3. Lalu Reza Pratama Staf
  4. Zeth A. Kambu Staf
  5. Damar Kumoro Aji Staf
  6. Maikel jitmau Staf
  7. Lina Ema Koibur Staf
  8. Dominggus Bless Staf
  9. BRIPTU Harianto Tandikana PAM

YUMASSSESSSS
RAYA
(Wilayah 4)

  1. Titus Nauw Kadiv Sosdik Parmas dan SDM
  2. Agustina Ijie Kasubag KUL
  3. Federosa Kambuaya Staf
  4. Obaltinus Kareth Staf
  5. Ensem Solossa Staf
  6. Binti Atika Staf
  7. Paulus Moyu Staf
  8. BRIPDA Hengky Rifael PAM
  9. Febrian Fernandes Valentino PAM

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan :

  1. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan
    Umum;
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
    tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan
    Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
    Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
    Umum Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
    Tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
    Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
    Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan
    Umum Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
    tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
    Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota
    Tahun 2024.
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
    Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
    Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
    Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024
    Penyusunan Daftar Pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan
    Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
    Walikota Dan Wakil Walikota;
  7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024
    Tentang petunjuk teknis penyusunan Daftar Pemilih dalam
    penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
    Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Kegiatan monitoring bertujuan untuk memastikan agar Daftar pemilih Tetap ( DPT) sudah di tempel oleh PPS se- Kabupaten Maybrat di Sekertariat masing-masing

supaya warga masyarakat mengecek nama mereka apakah sudah terdata atau belum jika belum agar melaporkan segera secepatnya untuk dimasukkan lagi dalam Daftar Pemilih Khusus (D

Monitoring ini penting agar semua warga masyarakat Se- Kabupaten Maybrat ke sekertariat PPS masing-masing melihat Penempelan daftar Pemilih Tetap
(DPT) pada PILKADA 2024 agar mamastikan Nama mereka dalam DPT. (CR1)