Maybrat, Petarung.org- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Gelar Monitoring Pengumuman Data Pemilih Sementara (DPS) tingkat kampung Se Kabupaten Maybrat., selama dua hari mulai dari Selasa, 20 Agustus 2024 – sampai dengan Rabu, 21 Agustus 2024. Hal itu disampaikan oleh Imanuel Tahrin, ST. Komisioner KPU Maybrat, yang menangani wilayah Distrik Aitinyo Raya, Kepada Petarung.org melalui whatshaap.

Tahrin menambahkan, Kegiatan monitoring di bagi empat tim sesuai Dapil di Kabupaten Maybrat (Dapil Ayamaru, Aitinyo, Aifat dan Dapil Yumasssesss) dan monitoring yang mereka lakukan ini dilakukan Sesuai Ketentuan PKPU No. 7 Tahun 2024 Pasal 34 ayat 1

“KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan rekapitulasi
DPS per TPS dan salinan DPS per TPS kepada PPS dalam
bentuk naskah asli berjumlah 1 (satu) rangkap.

Sesuai dengan ketuan diatas maka

KPU Kabupaten Maybrat memastikan DPS per TPS sudah dilakukan pengumuman, berdasarkan ketentuan PKPU No. 7 Tahun 2024 pasal 34 ayat 2 menyatakan “PPS mengumumkan salinan DPS per TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di papan pengumuman RT, RW,
kantor desa/kelurahan, atau sebutan lain selama 10
(sepuluh) Hari.

“Monitoring ini KPU Gunakan dasar hukum itu” Ungkapnya

Ia menambahkan, Tujuan kegiatan Monitoring adalah PKPU No 7 Tahun 2024 pasal 34 ayat 3 menyatakan “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat
membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melalui:
a. laman KPU; dan/atau
b. aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pengumuman ini dilakukan untuk mendapat masukan dan
tanggapan masyarakat dan/atau pengawas

Daftar Pemilih sementara ini menampilkan daftar nama Pemilih secara
urut berdasarkan abjad dan memperhatikan perlindungan data pribadi

sesuai dengan ketentuan Undang-undang
yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

Masukkan dan tanggapan meliputi Informasi mengenai :

a. Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-
el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali;
e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Pemilih.

Masukan dan tanggapan disampaikan kepada PPS dengan menyerahkan
salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dari
Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki,
serta mengisi formulir Model A-Tanggapan

PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang
informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan

Ia mengharapkan, untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Maybrat wajib mengecek pengumuman yang sudah ditetapkan oleh PPS

“Jika ada nama yang tidak terdata dalam DPS, segera menyampaikan kepada PPS agar ditindak lanjuti agar semua masyarakat di kampung terdata dengan baik” Tandasnya. (CR2)