Sorong, Petarung.org- Pasca Pelantikan Pengurus Majelis Masyaraat Adat Doberai (MMAD) Provinsi Papua Barat Daya. Rabu, 27 Desember 2024, Bertempat di Hotel M Kyriad, Kota Sorong. Ketua Umum Forum Deklalator Sorong Raya Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, SH. MH secara resmi mengukuhkan Majelis Masyarakat Adat Doberai. Selain pengukuhan Majelis Masyarakat Adat Doberai, Andi Asmuruf juga mengukuhkan 6 Perwakilan Ketua Majelis Masyarakat Adat dari masing-masing Wilayah Adat se-Tanah Papua.

Dengan hadirnya organisasi masyarakat adat ini, kami tim Petarung.org menyambangi Andi Asmuruf di kediaman beliau di Km 12 Masuk, samping Kantor KPU Kota Sorong, Rabu, 1Januari 2025. Dalam penjelasannya Andi Asmuruf menyampaikan alasan mengapa Majelis Masyaraat Adat Doberai hadir sebagai organisasi yang konsen untuk mengurus masalah adat di wilayah Doberai.

“Karena amanah dan amanat uud 1945 pasal 18B Ayat (1) dan (2) dalam kerangka pelaksanaan Bab XI Tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Tanah Papua, dalam Pasal 43 Ayat 1 – 5, berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001,” Ujarnya.

Ia menambahkan, Negara Republik Indonesia Mengakui dan Menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya, asal usul tanah adat, warisan turun-temurun, dan Majelis Masyaraat Adat Doberai hadir untuk menjadi ruang bagi semua urusan adat bagi masyarakat adat di wilayah sorong raya (Doberai) dan juga masyarakat adat di 6 wilayah adat di tanah papua pada umumnya.

“Provinsi ini hadir untuk mensejahterakan masyaraat sorong raya, dan masyaraat asli papua di wilayah sorong raya ini harus di data, agar pembangunan itu tepat sasaran dan dinimkati oleh masyarakat adat,” Tandasnya.

Saat ditanya terkait dengan, Apa perbedaan kehadiran Majelis Masyaraat Adat Doberai dengan dewan adat atau lembaga adat lain yang sudah ada di tanah Papua dan Papua Barat Daya Pada Khususnya ?

Asmuruf menyatakan bahwa, Majelis Masyaraat Adat Doberai didirikan dengan status hukum, sementara lembaga adat lainnya di Tanah Papua Dan Papua Barat Daya selama ini, didirikan tanpa status hukum. Kehadiran Lembaga Masyaraat Adat di Kabupaten Kota di Papua Barat Daya itu tidak punya dasar hukum, mereka hanya dikukuhkan gunakan Surat Keputusan Walikota, Surat Keputusan Bupati dan Surat Keputusan Gubernur untuk kepentingan tertentu.

“Ada banyak lembaga adat di Tanah Papua yang beroperasi tidak perlu pengakuan dari pemerintah pusat, karena mereka adalah pemilik sah tanah leluhur mereka. Kasus seperti ini memang baik untuk mereka yang kerja urus adat di kampung-kampung dan di basis masyarakat adat, namun sayang lembaga adat ini tidak punya legitimasi hukum di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia,” Ujarnya

Itu sebabnya Majelis Masyaraat Adat Doberai hadir untuk mengakomodir hal-hal terkait masyarakat adat. Dengan terwujudnya Majelis Dewan Masyarakat Adat Doberai serta dikukuhkan 7 Perwakilan Wilayah Adat di Daerah Provinsi Papua Barat Daya, bertujuan untuk melindungi hak ulayat tanah adat, hak asasi manuisa serta mengangkat Harkat dan Martabat rakyat Papua Barat Daya di tanah Papua menuju kesejahteraan Keadilan dan Perdamaian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pengukuhan majelis masyarakat adat ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-undang Otonomi Khusus ( UU Otsus). Jadi komponen terbesar dalam Undang-undang Otsus itu ada tiga, yaitu masyarakat adat, wakil agama dan kaum perempuan,” Ujar Asmuruf

Ia menambahkan dalam UU Otsus Papua, ada beberapa poin yang mengatur tentang Pembentukkan Lembaga Masyarakat Adat yang tercantum di Bab 11 Pasal 43 Ayat (1)-(5), dimana dalam konsederan yaitu: Menimbang, Menetapkan dan Memutuskan ada dalam regulasi tersebut. Lembaga adat ini sangat dominan dalam UU Otsus tetapi pemerintah tidak pernah mengakomodir ini dengan baik.

Menurut Asmuruf suku-suku asli papua yang mendiami tanah Papua di wilayah Doberai (Sorong Raya) harus didata, baik suku dan sub suku besar yang akan menjadi fokus pendataan untuk menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya wajib melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua serta  memperjuangkan hak-hak masyarakat adat sesuai udang-undang, bukan membangun masyarakat adat berdasarkan kemauan pemerintah,” ujarnya.

Lembaga ini hadir untuk ikut menata dan mendata masyarakat adat, agar ke depan hal ini dilakukan dengan baik agar semua suku dan sub suku di Papua Barat Daya, bisa mendapatkan hak penuh di DPRP, DPRK dan MRP.

Sehingga Asmuruf berharap agar pemerintah PBD dapat melindungi, membina, dan mengembangkan masyarakat adat sesuai dengan Undang-undang Otsus, agar minimalisir masalah dominasi suku tertentu di perwakilan DPRD, DPRP dan MRP.

“Wilayah Sorong Raya ada suku dan sub suku yang bukan suku asli di Sorong Raya, namun leluhur mereka sudah mendiami wilayah Papua Barat Daya ini dari generasi ke generasi, dan Majelis Masyaraat Adat Doberai hadir dengan konsen untuk menyelasikan masalah-masalah adat seperti ini, agar mereka juga memiliki hak yang sama atas tanah ini, memiliki hak hidup dan hak milik atas tanah menikmti pembangunan di antero Papua Barat Daya karena provinsi ini hadir untuk sejahterakan masyarakat asli papua,” Tuturnya. (CR1)