Sorong, Petarung.org- Polemik dalam pertarungan politik di wilayah Papua Barat Daya (PBD) untuk kandidat bakal calon gubernur PBD yang berhak untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Orang Asli Papua dan orang non asli papua yang mendapat rekomendasi hak adat menjadi penting untuk di kaji
“Perubahan aturan undang-undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur tentang tata cara dan prosedur pemberian hak adat sebagai orang asli papua ini regulasinya belum ada jadi tidak perlu di gunakan oleh LMA” Ujar Ambo Klagilit dalam Rilis Pers yang di kutip oleh Petarung.org Selasa (3/9/2024)
Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud jika merujuk pada Pasal 1 huruf T
UU Nomor 21 tahun 2001, telah diubah dengan UU 2 tahun 2021 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pasal 1 angka 22, mendefinisikan Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
mengenai unsur diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua
mengenai unsur ini harus ada peraturan Pelaksana lebih lanjut dari UU Otsus Papua mengenai tata cara dan prosedur agar seseorang dapat diterima dan diakui sebagai sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
“Selama belum ada peraturan pelaksana yang mengatur tata cara dan prosedur sebagaimana dimaksud, maka ketentuan unsur tersebut tidak dapat ditafsirkan dengan memberikan rekomendasi kepada salah satu pasangan calon kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur yang dengan rekomendasi tersebut kemudian mereka dianggap sebagai Orang Asli Papua” Tandas aktivis masyarakat adat Malamoi ini
LMA dan Elit stop manipulasi cara yang salah dan tafsir yang salah atas undang undang yang tra jelas, advokasi kebijakan soal amandemen undang-undang Otsus harus dijelaskan secara rinci biar masyarakat paham.
“Barang itu belum ada peraturan pelaksana soal prosedur tatacara jadi tolong dibatalkan” ungkap Klagilit. (CR1)