Oleh: Bernard Jitmau SH, M.Si (*)
Forum Deklarator Sorong Raya melontarkan kritik keras terhadap pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya yang dinilai tidak mencerminkan identitas budaya masyarakat adat Doberai sebagai pemilik hak ulayat di wilayah Provinsi PBD tersebut berada di Kepala burung. Kritik ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas arah pembangunan daerah yang dinilai mulai menjauh dari akar budaya dan nilai-nilai kearifan lokal yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pembentukan provinsi baru.
Disampaikan sebagai kritik pembangunan daerah, mengambarkan mencerminkan identitas budaya harus disaing arsitektur kultural sayembara pembangunan bernuasa kedaerahan dapat mewujudkan pembangunan yang benar-benar nilai-nilai kerafian lokal tergambar sesuai Otsus. Untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, dibangun dan dinilai semua orang tidak mencerminkan identitas budaya masyarakat adat Doberai, sebagai asset masa depan bagi generasi wilayah hukum pewaris dan penjaganya.
Legitimasi Moral dan Hukum Adat sebagai Lapisan Ketiga
Selain aspek legal formal, pembentukan PBD juga bersandar pada legitimasi moral dan hukum adat masyarakat Papua Barat Daya. Hukum adat di Tanah Papua, sebagaimana diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang diakui dan dihormati negara.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, aspirasi masyarakat adat Doberai dalam mendirikan provinsi ini bukanlah tindakan politis belaka, tetapi ekspresi konstitusional dari hak kolektif masyarakat hukum adat Papua untuk menentukan arah pembangunan dan tata kelola wilayahnya sendiri.
Forum Deklarator Sorong Raya secara tegas menyayangkan bahwa pejabat yang memiliki kewenangan pada saat proses pembangunan berlangsung tidak menunjukkan perhatian yang memadai terhadap pentingnya memasukkan unsur-unsur adat dan budaya Doberai dalam desain kantor gubernur.
Hal ini mencerminkan lemahnya sensitivitas kultural dalam pengambilan kebijakan, serta mengabaikan nilai-nilai dasar yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam pembangunan di tanah Papua Barat Daya.
Dalam kajian antropologi dan arsitektur budaya, sebagaimana ditegaskan oleh Amos Rapoport, bangunan publik merupakan manifestasi identitas dan legitimasi sosial suatu masyarakat. Mengabaikan unsur budaya dalam pembangunan fasilitas pemerintahan berarti mengabaikan identitas kolektif masyarakat itu sendiri. Karena itu, ketidakhadiran representasi budaya Doberai dalam desain kantor gubernur mencerminkan lemahnya pendekatan kontekstual dalam perencanaan pembangunan harus berarsitektur budaya daerah.
Tim Deklarator sangat menyesal dan perihatin percananan pembangunan kantor Gubernur PBD tidak mencerminkan budaya lokal, kami menilai pembangunan kantor gubernur Papua Barat Daya pada masa carakteker gubernur PBD, tidak ada sayembara terbuka untuk menarik semua teknik sipil dari berbagai daerah harus hadir mengambar gaya arsitektur yang bercirihas budaya kedaerahan, dalam bentuk bangunan contohnya di lihat dari atap seng kantor gubernur PBD, tidak mencerminkan arsitektur budaya daerahmodern terhadap identitas budaya masyarakat adat setempat. Mengingat 16 tahun 7 bulan waktu yang sangat panjang, karena perjuangan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya adalah swadaya murni pengorban harta benda maupun nyawa, dikorbankan demi terwujudnya provinsi PBD. Data, fakta sejarah, bukti Sejarah dan sumber sejarah itu, ada dan bisa dibuktikan, sehingga penghormatan kepada perjuangan masyarakat itu penting.
Sesuai pengamatan terhadap pembangunan tersebut secara yuridis, penghormatan terhadap identitas budaya masyarakat adat juga telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang “Otonomi Khusus Papua” sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang “Otonomi Khusus Papua” yang menegaskan bahwa, pembangunan di Tanah Papua harus berlandaskan pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Selain itu, pengakuan terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Dengan demikian, pembangunan kantor gubernur yang tidak mengakomodasi representasi budaya masyarakat adat Doberai tidak hanya menjadi persoalan kultural, tetapi juga mencerminkan belum optimalnya implementasi prinsip-prinsip hukum yang mengamanatkan penghormatan terhadap identitas masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan di Papua Barat Daya.
Dalam konteks tersebut, pandangan Forum Deklarator Sorong Raya ditegaskan langsung oleh Ketua Forum Deklarator Sorong Raya, menyatakan bahwa kantor gubernur bukan sekadar bangunan administratif, melainkan simbol kehormatan dan jati diri daerah.
“Kami melihat dengan jelas bahwa pembangunan kantor gubernur saat ini, belum merepresentasikan identitas budaya Doberai, Ini bukan soal estetika, tetapi soal penghormatan terhadap pemilik negeri ini,” ujar Bernar.
Tim Deklarator mengutip, apa yang di katakan Gubernur Papua Barat Daya Bapak Elisa Kambu terkait narasi hutan Papua milik jenderal dan komlomerat Jakarta, itu realitas tidak dipungkiri sehingga pembangunan kantor gubernur juga kemungkinan milik jenderal dan konglomerat Jakarta.
Setiap kebijakan pembangunan di Papua Barat Daya seharusnya lahir dari pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat sebagai representasi corak budaya. “Kepemimpinan di daerah ini tidak cukup hanya berjalan secara administratif. Harus ada kepekaan kultural. Ketika simbol pemerintahan dibangun tanpa roh budaya, maka yang hilang bukan hanya identitas, tetapi juga makna dari pembangunan itu sendiri,” lanjutnya.
Forum deklarator menilai bahwa pengabaian terhadap unsur budaya, dalam pembangunan kantor gubernur berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat adat, sekaligus mencederai semangat perjuangan pemekaran Papua Barat Daya, yang sejak awal berakar pada aspirasi masyarakat lokal pada Undang-Undang Nomor RI 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 76, itu landasan hukum perjuangan terbentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan historis, Forum Deklarator mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap desain dan elemen arsitektural kantor gubernur, dengan melibatkan lembaga adat, tokoh budaya, serta akademisi lokal.
Kami tidak menolak pembangunan. Tetapi kami menolak pembangunan yang kehilangan jati diri. Papua Barat Daya harus dibangun dengan identitasnya sendiri, bukan menjadi daerah tanpa wajah budaya. Forum Deklarator Sorong Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal arah pembangunan daerah agar tetap berpijak pada nilai-nilai budaya, sejarah perjuangan, dan aspirasi masyarakat adat.
Sekali lagi, pembangunan Papua Barat Daya lahir melalui aspirasi murni masyarakat yang di prakrasi oleh deklarator, Undang-undang Nomor RI 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 76, sebagai hak cipta dari deklarator sebagai pengawas control Pembangunan, bernuasa ber identitas buaya daerah berkesinambungan.
Provinsi ini bukan hadiah, ini hasil dari perjuangan dengan pengorban harta benda, nyawa dan air mata dengan keyakian orang-orang yang sering tidak melihat kebenaran sejarahnya itu sendiri. Pernyataan ini, menjadi penegasan bahwa pembangunan di Papua Barat Daya tidak boleh kehilangan akar budayanya dan akan terus dikawal agar tetap berpijak pada kehormatan, identitas dan hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah ini. Sekali lagi, Papua Barat Daya bukan sekedar wilayah, ia adalah warisan dan setiap warisan memiliki pewaris yang berkewajiban menjaganya.
Seruan Etik dan Nasional
Provinsi Papua Barat Daya harus menjadi provinsi teladan di Tanah Papua provinsi yang mempraktikkan Otonomi Khusus secara jujur, manusiawi, dan bermartabat. Pemerintah daerah bukanlah pemilik kekuasaan, melainkan pelayan rakyat yang diberi amanat untuk menerjemahkan roh perjuangan ini ke dalam tindakan nyata untuk wujudkan keadilan sosial, pemerataan Pembangunan dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat serta iman kepada Tuhan. Provinsi ini lahir dalam darah rakyat, jadi tidak bola ia tumbuh dalam ambisi kekuasaan. Ia harus hidup dalam kasih, keadilan, dan kebenaran.
Komitmen dan Harapan
Tim Deklarator dengan ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal arah pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya, agar tetap sejalan dengan dasar hukum perjuangan yang telah diuraikan dalam kajian ini. Kami tidak meminta kekuasaan, tetapi kami menuntut kesetiaan terhadap roh perjuangan rakyat yang telah menulis sejarah dengan air mata dan iman.
Harapan kami, Gubernur Papua Barat Daya siapa pun yang memegang jabatan itu akan membangun daerah dengan kemajuan serta memimpin dengan rendah hati, dengan takut akan Tuhan, dan dengan kesadaran bahwa jabatan itu lahir dari pengorbanan rakyat yang sederhana namun tulus. Jika pemerintah berjalan di luar dasar hukum perjuangan ini, maka sejarah akan mengingat bahwa ia telah keluar dari roh pendirian provinsi ini. Tetapi jika pemerintah berjalan setia dalam dasar ini, maka berkat Tuhan akan tinggal di Tanah Papua Barat Daya.
Demikianlah tulisan ini dibuat, sebagai catatan moral yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Papua Barat Daya. Seperti dikatakan oleh para deklarator, Otonomi Khusus bukanlah hadiah, melainkan ruang perjuangan untuk membuktikan bahwa orang Papua mampu mengatur dirinya sendiri dalam kasih dan kebenaran.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menuntun setiap langkah pemimpin dan rakyat Papua Barat Daya agar provinsi ini tumbuh dalam kebenaran, keadilan, dan kemuliaan bangsa Indonesia. Kitorang berdiri karena Tuhan, Kitorang maju karena kebenaran dan Kitorang berkarya karena kasih.
(*) Bernard Jitmau SH, M.Si Ketua Tim Deklarator dan Panitia Pejuang Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Forum Deklarator Sorong Raya.





