Maybrat, Petarung.org- Pembangunan infrastruktur pasar di Kabupaten Maybrat menuai sorotan tajam. Ratusan gedung pasar permanen di tingkat distrik dan kampung yang dibangun oleh pemerintah daerah selama bertahun-tahun kini terbengkalai tanpa penghuni, sementara para pedagang lokal khususnya mama-mama harus berjuang secara mandiri di pondok-pondok sepanjang jalan utama Maybrat dan mereka bertarung di tengah gempuran ekspansi zonasi ritel modern sekelas Indomaret ke depan.
“Kegagalan pembangunan fisik pembangunan gedung pasar permanen dinilai sebagai kebijakan top-down yang tidak tepat sasaran. Tanpa adanya studi kelayakan geografis dan pemahaman mendalam atas pola aktivitas Masyarakat, fasilitas pasar kampung yang telah dibangun dengan anggaran besar baik dari Provinsi dan Kabupaten kini mangkrak dan terbengkalai,” ujar Robert Nauw. Rabu, (30/9/2026).
Ia menambahkan, sementara di sisi lain, mama-mama pedagang lokal menunjukkan ketahanan ekonomi yang luar biasa. Tanpa adanya bantuan modal usaha maupun keberpihakan dari alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus), mereka secara swadaya mendirikan pondok-pondok jualan darurat di tepi jalan demi menyambung hidup dan membiayai pendidikan anak-anak mereka hingga jenjang perguruan tinggi.
“Kondisi pedagang tradisional semakin terdesak akibat maraknya ekspansi ritel modern skala besar di Maybrat. Masuknya usaha ritel modern (Indomaret) kelak menciptakan ketimpangan modal dan rantai pasok yang tajam,” ujarnya.
Ia menambahkan, sementara pedagang lokal yang hanya mengandalkan modal pribadi terbatas harus bertarung langsung tanpa adanya perlindungan, pemberdayaan kepasitas mama-mama.
Pemerintah daerah dinilai belum menghadirkan kebijakan protektif yang nyata. Hingga saat ini, belum terbit Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi zonasi ritel modern atau menata operasional pedagang keliling, sehingga pedagang kecil terus terpinggirkan di negerinya sendiri.
“Bagi masyarakat Maybrat, pasar tradisional dan pondok-pondok jualan bukan sekadar tempat transaksi ekonomi, melainkan simbol kekerabatan, ruang interaksi sosial, dan identitas budaya,” ujar pendamping pedagang mama-mama Maybrat.
Kecenderungan masyarakat yang beralih berbelanja ke ritel modern berisiko mengikis nilai-nilai kebersamaan serta mengalirkan perputaran uang keluar dari daerah Maybrat Kembali ke asal pemilik modal, pemerintah dapat hanya pajak, 20 tahun, sewa lahan dan kebersihan dan keamanan yang bertputar di Maybrat sementara sisanya dikembalikan pemilik modal.
Oleh karena itu, memilih berbelanja di pasar lokal dan pondok mama-mama merupakan tindakan konkret dalam membela kedaulatan ekonomi kerakyatan.
Guna menyelamatkan perekonomian pedagang lokal, beberapa langkah strategis perlu didesak untuk segera direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi mama-mama Maybrat.
Indomaret saja bisa dapat karpet merah untuk masuk Maybrat, kenapa perhatian yang sama pemerintah tidak lakukan untuk bina pedagang lokal mama-mama Maybrat.
“Penerbitan Perda Perlindungan Pedagang Asli Maybrat dan menerapkan moratorium atau pembatasan ketat izin ritel modern serta menata aktivitas pedagang keliling dari luar. Mengalokasikan porsi Dana Otsus secara langsung sebagai hibah atau penyertaan modal usaha bagi pedagang tradisional di pondok-pondok jualan,” ujarnya.
Kita perlu menggerakkan kesadaran kolektif warga dan generasi muda Maybrat untuk bangga membeli hasil bumi dan produk lokal di pasar serta pondok jualan mama-mama.
Ratusan pasar kampung mangkrak, pedagang lokal Maybrat kini terdesak dengan ekspansi ritel modern sekelas indomaret
“Kita harus dorong agar pemerintah kabupaten Maybrat perlu mendata, pasar-pasar dadakan yang dibangun secara mandiri oleh mama-mama Maybrat untuk berjualan secara aktif, kemudian pemerintah bina dan memberi bantuan modal agar mereka juga sebagai pelaku usaha untuk menopang aktivitas ekonomi Masyarakat di kabupaten Maybrat dan ikut berkontribusi bagi retribusi daerah kabupaten Maybrat sambil menunggu konsep pasar sentral per zona yang akan dibangun di wilayah Maybrat,” tandasnya. (CR1)





